Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menganti nama Pemohon dari nama saat ini atas nama ’’YAMTO’’ di ganti menjadi ’’RUBIMAN”;
- Memberikan penetapan yang mengizinkan perbaikan nama pada Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga beserta dokumen lainya yang sah dari nama "YAMTO" menjadi "RUBIMAN".
- Mengabulkan Pemohon untuk mengganti nama yang tertulis di Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai yang tertulis di Ijazah SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi, anak-anak kami.
- Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mencatat perubahan tersebut dalam suatu buku register/daftar permohonan, menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang telah diperbaiki.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|