Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
RIDWAN NUR FALLAH Bin DEDEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1530/M.2.30/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN NUR FALLAH Bin DEDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa Ridwan Nur Fallah Bin Deden pada hari Selasa tanggal 11  Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di jalan Raya Cikakak Kampung Sirnagalih Rt.06/02 Desa Cikakak Kec. Cikakak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib saksi Dani Supriyadi Bin Iyad Supriyadi dengan anak korban Muhamad Rizki Setia Ramadon sedang memperbaiki kendaraan sepeda Motor di bengkel yang berada di Jalan Raya Cikakak tepatnya Kampung Sirnagalih Rt.06.02 Ds. Cikakak Kec. Cikakak Kab. Sukabumi. Bahwa pada saat itu  anak korban Muhamad Rizki Setia Ramadhon akan membeli bensin yang ada di sebrang jalan, pada saat anak korban Muhamad Rizki Setia Ramadhon menyebrang jalan dan posisi sudah berada di tengah jalan, tiba-tiba dari arah Cisolok menuju Palabuhanratu terdakwa datang dengan mengendarai  sepeda Motor Yamaha Zupiter MX No.Pol F 4138 QO melaju dengan kecepatan cukup tinggi kurang lebih sekitar 60-70 km/jam, karena tidak ada upaya dari terdakwa untuk menurunkan kecepatan  serta terdakwa juga tidak membunyikan klakson dikarenakan sudah mengalami kerusakan, akibatnya terdakwa menabrak anak korban Muhamad Rizki Setia Ramadhon yang sedang menyebrang dan menyebabkan anak korban Muhamad Rizki Setia Ramadhon hingga terpental ke tengah jalan.

Bahwa kemudian terhadap anak korban Muhamad Rizki Setia Ramadhon saat  tengah menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut pada tanggal 13 Juni 2024 sekira Pukul 22.08 WIB meninggal dunia di RSUD R. Syamsudin, S.H.

Berdasarkan Visum Et Repertum No: P/VeR/121/VI/2024/RRSH yang dikeluarkan RSUD R. Syamsudin, S.H tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Rimanda Christie dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki usia tujuh belas tahun ditemukan luka lecet dan pembengkakan pada kepala bagian belakang, luka lecet pada tangan kanan dan patah tulang keala bagian belakang serta perdarahan di atas selaput keras otak akibat kekerasan tumpul. Kekerasan tupul pada kepala telah menimbulkan bahaya maut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Ridwan Nur Fallah Bin Deden pada hari Selasa tanggal 11  Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di jalan Raya Cikakak Kampung Sirnagalih Rt.06/02 Desa Cikakak Kec. Cikakak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib saksi Dani Suoriyadi Bin Iyad Supriyadi dengan anak korban Muhamad Rizki Setia Ramadon sedang berada di bengkel yang berada di Jalan Raya Cikakak tepatnya Kampung Sirnagalih Rt.06.02 Ds. Cikakak Kec. Cikakak Kab. Sukabumi untuk memperbaiki kendaraan sepeda Motor dan pada saat itu  anak korban Muhamad Rizki Setia Ramadhon tersebut akan membeli bensin yang ada di sebrang jalan, pada saat anak korban Muhamad Rizki Setia Ramadhon menyebrang jalan dan posisi sudah berada di tengah jalan, tiba-tiba dari arah Cisolok menuju Palabuhanratu terdakwa datang dengan mengendarai  sepeda Motor Yamaha Zupiter MX No.Pol F 4138 QO melaju dengan kecepatan cukup tinggi kurang lebih sekitar 60-70 km/jam, karena jarak sudah terlalu dekat dengan penyebrang jalan dan terdakwa tidak ada melakukan upaya untuk menurunkan kecepatan dengan cara mengerem serta terdakwa juga tidak ada membunyikan klakson sehingga terdakwa menabrak anak korban hingga terpental ke sebelah kanan jalan.

Berdasarkan Visum Et Repertum No: P/VeR/121/VI/2024/RRSH yang dikeluarkan RSUD R. Syamsudin, S.H tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Rimanda Christie dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki usia tujuh belas tahun ditemukan luka lecet dan pembengkakan pada kepala bagian belakang, luka lecet pada tangan kanan dan patah tulang keala bagian belakang serta perdarahan di atas selaput keras otak akibat kekerasan tumpul. Kekerasan tupul pada kepala telah menimbulkan bahaya maut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya