| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa HERI Als ENDOT Bin ATMAJA pada bulan Agustus 2025, , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cipanas RT 018 RW 007 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekira Pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. RIZAL Als KUBIL (DPO) untuk memesan daun ganja kering seharga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan cara mentransfer melalui BRI LINK. Selanjutnya sekira pukul 22:00 WIB, terdakwa diarahkan oleh Sdr. RIZAL Als KUBIL (DPO) untuk mengambil ganja tersebut di Dekat Pasar Ciawi yang beralamat di Jalan Raya Ciawi Kabupaten Bogor. Kemudian sesampainya terdakwa di lokasi lalu terdakwa mengambil ganja yang terbungkus plastik hitam di dekat tiang listrik.
- Bahwa terdakwa membagi ganja tersebut menjadi 2 (dua) potongan yang kemudian 1 (satu) potongan ganja di simpan di kamar terdakwa dan 1 (satu) buah potongan ganja dibagi menjadi 7 (tujuh) linting yang dibungkus kertas pahpir.
- Bahwa 7 (tujuh) linting ganja yang dibungkus kertas pahpir tersebut terdakwa hisap sebanyak 4 (empat) linting dan 3 (tiga) linting daun ganja kering terdakwa tawarkan kepada Sdr. APUNG (DPO) lalu di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cipanas RT 018 RW 007 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi terdakwa menyerahkan 3 (tiga) linting daun ganja kering kepada Sdr. APUNG dengan maksud agar Sdr. APUNG (DPO) mengetahui terdakwa menyediakan narkotika jenis ganja.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, pada saat saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK, dan saksi SANDI ADITIA MULYADI selaku anggota POLRI sedang melaksanakan patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwa. Menindaklanjuti hal tersebut saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK, dan saksi SANDI ADITIA MULYADI mendatangi rumah terdakwa dan melihat terdakwa serta melakukan penggeledahan. Lalu saksi TRIA SRI WIDODO menemukan tas selempang warna bitu yang berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang isinya 1 (satu) buah lakban cokelat berisikan ganja dengan berat 64,4009 gram di kamar terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor : PL6GI/IX/ 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 September 2025 atas nama terdakwa HERI Als ENDOT Bin ATMAJA yang menyatakan bahwa benar 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban warna coklat berisikan bahan/daun mengandung THX (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa HERI Als ENDOT Bin ATMAJA pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cipanas RT 018 RW 007 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ----------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, pada saat saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK, dan saksi SANDI ADITIA MULYADI selaku anggota POLRI sedang melaksanakan patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwa. Menindaklanjuti hal tersebut saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK, dan saksi SANDI ADITIA MULYADI mendatangi rumah terdakwa dan melihat terdakwa serta melakukan penggeledahan. Lalu saksi TRIA SRI WIDODO menemukan tas selempang warna biru yang berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang isinya 1 (satu) buah lakban cokelat berisikan ganja dengan berat 64,4009 gram di kamar terdakwa.
- Bahwa terdakwa ganja tersebut terdakwa beli dari Sdr. RIZAL Als KUBIL (DPO) di Dekat Pasar Ciawi yang beralamat di Jalan Raya Ciawi Kabupaten Bogor. Kemudian terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian yang selanjutnya terdakwa simpan di dalam tas selempang warna biru di kamar terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor : PL6GI/IX/ 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 September 2025 atas nama terdakwa HERI Als ENDOT Bin ATMAJA yang menyatakan bahwa benar 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban warna coklat berisikan bahan/daun mengandung THX (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------- |