Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Cbd MULKAN BALYA,S.H. ANRIS BIN JAENUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-913/M.2.30/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANRIS BIN JAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------------- Bahwa Terdakwa ANRIS Bin JAENUDIN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Halaman Masjid Istiqomah Citepus di Kampung Pantai Wisata Rt.003/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB awalnya terdakwa telah merencanakan untuk melakukan pengambilan barang berupa sepeda motor milik orang lain lalu terdakwa berangkat dari daerah Bantargadung menggunakan kendaraan Bis Umum MGI menuju ke Palabuhanratu dan turun di sekitar Pantai Citepus tepatnya di Masjid Istiqomah Citepus di Kampung Pantai Wisata Rt.003/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir di Halaman Masjid tersebut, setelah itu terdakwa berpura-pura ikut tidur dengan beberapa pengunjung Pantai Citepus yang beristirahat di Masjid sambil terdakwa menunggu waktu malam hari setelah situasi sekitar sepi dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa bangun lalu menuju 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Putih tahun 2018 No.Pol : F-6554-FCI Noka : MH1JM1111JK661123 Nosin : JM11E1645440 milik saksi korban MUHAMAD AKBAR Bin H. MUSLIH yang kondisinya tidak terkunci stang, kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut membawanya keluar dari halaman Masjid menuju tempat gelap dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) Meter tanpa ada ijin atau pun sepengetahuan saksi korban MUHAMAD AKBAR dengan tujuan terdakwa untuk memilikinya secara melawan hukum, dan saat terdakwa sedang mendorong sepeda motor tersebut terdakwa dihampiri oleh saksi DINA JULIANA yang sedang melakukan ronda malam dan menanyakan kondisi sepeda motornya yang diakui terdakwa sepeda motornya mogok, lalu saksi DINA JULIANA menyuruh terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut ketempat yang terang tepatnya di sekitar WC Umum, kemudian karena takut ketahuan setelah terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut ditempat yang terang terdakwa langsung melarikan diri kearah Pantai Citepus setelah itu saksi DINA JULIANA bersama warga sekitar langsung mengejar terdakwa hingga berhasil menangkapnya dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban MUHAMAD AKBAR Bin H. MUSLIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa ANRIS Bin JAENUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

-------------- Bahwa Terdakwa ANRIS Bin JAENUDIN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Halaman Masjid Istiqomah Citepus di Kampung Pantai Wisata Rt.003/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa telah merencanakan untuk melakukan pengambilan barang berupa sepeda motor milik orang lain lalu terdakwa berangkat dari daerah Bantargadung menggunakan kendaraan Bis Umum MGI menuju ke Palabuhanratu dan turun di sekitar Pantai Citepus tepatnya di Masjid Istiqomah Citepus di Kampung Pantai Wisata Rt.003/003 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir di Halaman Masjid tersebut, setelah itu terdakwa berpura-pura ikut tidur dengan beberapa pengunjung Pantai Citepus yang beristirahat di Masjid sambil terdakwa menunggu situasi sepi dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa bangun lalu menuju 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Putih tahun 2018 No.Pol : F-6554-FCI Noka : MH1JM1111JK661123 Nosin : JM11E1645440 milik saksi korban MUHAMAD AKBAR Bin H. MUSLIH yang kondisinya tidak terkunci stang, kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut membawanya keluar dari halaman Masjid menuju tempat gelap dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) Meter tanpa ada ijin atau pun sepengetahuan saksi korban MUHAMAD AKBAR dengan tujuan terdakwa untuk memilikinya secara melawan hukum, dan saat terdakwa sedang mendorong sepeda motor tersebut terdakwa dihampiri oleh saksi DINA JULIANA yang sedang melakukan ronda malam dan menanyakan kondisi sepeda motornya yang diakui terdakwa sepeda motornya mogok, lalu saksi DINA JULIANA menyuruh terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut ketempat yang terang tepatnya di sekitar WC Umum, kemudian karena takut ketahuan setelah terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut ditempat yang terang terdakwa langsung melarikan diri kearah Pantai Citepus setelah itu saksi DINA JULIANA bersama warga sekitar langsung mengejar terdakwa hingga berhasil menangkapnya dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban MUHAMAD AKBAR Bin H. MUSLIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa ANRIS Bin JAENUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya