Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa ERIS Als UWONK Bin (Alm) IJEN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 di pinggir Jalan Kiaralawang yang beralamat di Kampung Cigangsa Desa Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK Bin (Alm) NANANG SAEPUL (Alm) menemui Terdakwa yang sedang bekerja di Dermaga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu mengajak Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu milik Sdr. BOMPAK (DPO), setelah sepakat selanjutnya Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) menghubungi Sdr. BOMPAK (DPO) memberitahukan jika dirinya dan Terdakwa siap berangkat, kemudian Sdr. BOMPAK (DPO) menyuruh agar Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa untuk Standby di Bogor sesuai dengan Share Location yang telah dikirimkan oleh Sdr. BOMPAK (DPO) dan meminta Nomor Rekening DANA milik Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) karena Sdr. BOMPAK (DPO) akan mengirimkan Ongkos Jalan, tidak lama kemudian masuk Uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening DANA milik Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan diambil semuanya di ALFAMART Jalan Siliwangi Palabuhanratu, setelah itu Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa berangkat menuju ke Bogor dengan menggunakan Sepeda Motor YAMAHA GEAR warna Hitam yang dikemudikan oleh Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm). Pada sekitar pukul 13.00 WIB keduanya sampai di tempat yang sebelumnya telah di tentukan, lalu Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) mengabari Sdr. BOMPAK jika mereka telah sampai di Bogor, pada saat itu Sdr. BOMPAK menyuruh keduanya untuk menunggu, pada sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. BOMPAK (DPO) mengirimkan Pesan WHATSAPP yang isinya Peta Lokasi tempelan Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa langsung berangkat ke Lokasi tersebut, setibanya di Lokasi tersebut Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) langsung mencari Narkotika jenis Sabu tersebut dan berhasil menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Sabu didalam plastik warna Hitam di pinggir Jalan di tutup Baliho dan langsung disimpan ke Saku Jaket sebelah kiri yang dikenakan / dipakai oleh Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) sementara Terdakwa menunggu di atas Sepeda Motor untuk memantau situasi. Setelah selesai kemudian mereka berdua pulang ke Palabuhanratu akan tetapi pada sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Kiaralawang tiba-tiba Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa diberhentikan oleh saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan Penggeledahan Badan dan Pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Sabu dibungkus plastik warna Hitam yang ditemukan di Saku kantong Jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) sedangkan pada Terdakwa tidak ditemukan barang bukti Narkotika namun para saksi menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merk OPPO A54 warna Crystal Black Nomor Simcard 085624798061, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah titipan milik Sdr. BOMPAK (DPO).
- Bahwa Terdakwa baru pertama kali menerima Titipan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. BOMPAK (DPO) tersebut.
- Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB pernah memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) untuk Sdr. JENAL (DPO) dan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut yang ditempel / disimpan di Daerah Cikakak Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL184FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2024 ditandatangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika MAIMUNAH, S.Si., M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik warna Hitam didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik warna bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 49,1907 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik warna Hitam didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik warna bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 49,0770 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa ERIS Als UWONK Bin (Alm) IJEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ERIS Als UWONK Bin (Alm) IJEN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 di pinggir Jalan Kiaralawang yang beralamat di Kampung Cigangsa Desa Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK Bin (Alm) NANANG SAEPUL (Alm) menemui Terdakwa yang sedang bekerja di Dermaga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu mengajak Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu milik Sdr. BOMPAK (DPO), setelah sepakat selanjutnya Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) menghubungi Sdr. BOMPAK (DPO) memberitahukan jika dirinya dan Terdakwa siap berangkat, kemudian Sdr. BOMPAK (DPO) menyuruh agar Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa untuk Standby di Bogor sesuai dengan Share Location yang telah dikirimkan oleh Sdr. BOMPAK (DPO) dan meminta Nomor Rekening DANA milik Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) karena Sdr. BOMPAK (DPO) akan mengirimkan Ongkos Jalan, tidak lama kemudian masuk Uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening DANA milik Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan diambil semuanya di ALFAMART Jalan Siliwangi Palabuhanratu, setelah itu Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa berangkat menuju ke Bogor dengan menggunakan Sepeda Motor YAMAHA GEAR warna Hitam yang dikemudikan oleh Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm). Pada sekitar pukul 13.00 WIB keduanya sampai di tempat yang sebelumnya telah di tentukan, lalu Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) mengabari Sdr. BOMPAK jika mereka telah sampai di Bogor, pada saat itu Sdr. BOMPAK menyuruh keduanya untuk menunggu, pada sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. BOMPAK (DPO) mengirimkan Pesan WHATSAPP yang isinya Peta Lokasi tempelan Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa langsung berangkat ke Lokasi tersebut, setibanya di Lokasi tersebut Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) langsung mencari Narkotika jenis Sabu tersebut dan berhasil menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Sabu didalam plastik warna Hitam di pinggir Jalan di tutup Baliho dan langsung disimpan ke Saku Jaket sebelah kiri yang dikenakan / dipakai oleh Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) sementara Terdakwa menunggu di atas Sepeda Motor untuk memantau situasi. Setelah selesai kemudian mereka berdua pulang ke Palabuhanratu akan tetapi pada sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Kiaralawang tiba-tiba Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa diberhentikan oleh saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan Penggeledahan Badan dan Pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Sabu dibungkus plastik warna Hitam yang ditemukan di Saku kantong Jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) sedangkan pada Terdakwa tidak ditemukan barang bukti Narkotika namun para saksi menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merk OPPO A54 warna Crystal Black Nomor Simcard 085624798061, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah titipan milik Sdr. BOMPAK (DPO).
- Bahwa Terdakwa baru pertama kali menerima Titipan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. BOMPAK (DPO) tersebut.
- Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB pernah memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) untuk Sdr. JENAL (DPO) dan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut yang ditempel / disimpan di Daerah Cikakak Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL184FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2024 ditandatangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika MAIMUNAH, S.Si., M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik warna Hitam didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik warna bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 49,1907 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik warna Hitam didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik warna bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 49,0770 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa ERIS Als UWONK Bin (Alm) IJEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
------------- Bahwa Terdakwa ERIS Als UWONK Bin (Alm) IJEN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 di pinggir Jalan Kiaralawang yang beralamat di Kampung Cigangsa Desa Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK Bin (Alm) NANANG SAEPUL (Alm) menemui Terdakwa yang sedang bekerja di Dermaga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu mengajak Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu milik Sdr. BOMPAK (DPO), setelah sepakat selanjutnya Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) menghubungi Sdr. BOMPAK (DPO) memberitahukan jika dirinya dan Terdakwa siap berangkat, kemudian Sdr. BOMPAK (DPO) menyuruh agar Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa untuk Standby di Bogor sesuai dengan Share Location yang telah dikirimkan oleh Sdr. BOMPAK (DPO) dan meminta Nomor Rekening DANA milik Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) karena Sdr. BOMPAK (DPO) akan mengirimkan Ongkos Jalan, tidak lama kemudian masuk Uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening DANA milik Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan diambil semuanya di ALFAMART Jalan Siliwangi Palabuhanratu, setelah itu Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa berangkat menuju ke Bogor dengan menggunakan Sepeda Motor YAMAHA GEAR warna Hitam yang dikemudikan oleh Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm). Pada sekitar pukul 13.00 WIB keduanya sampai di tempat yang sebelumnya telah di tentukan, lalu Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) mengabari Sdr. BOMPAK jika mereka telah sampai di Bogor, pada saat itu Sdr. BOMPAK menyuruh keduanya untuk menunggu, pada sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. BOMPAK (DPO) mengirimkan Pesan WHATSAPP yang isinya Peta Lokasi tempelan Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa langsung berangkat ke Lokasi tersebut, setibanya di Lokasi tersebut Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) langsung mencari Narkotika jenis Sabu tersebut dan berhasil menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Sabu didalam plastik warna Hitam di pinggir Jalan di tutup Baliho dan langsung disimpan ke Saku Jaket sebelah kiri yang dikenakan / dipakai oleh Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) sementara Terdakwa menunggu di atas Sepeda Motor untuk memantau situasi. Setelah selesai kemudian mereka berdua pulang ke Palabuhanratu akan tetapi pada sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Kiaralawang tiba-tiba Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa diberhentikan oleh saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) dan Terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan Penggeledahan Badan dan Pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Sabu dibungkus plastik warna Hitam yang ditemukan di Saku kantong Jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) sedangkan pada Terdakwa tidak ditemukan barang bukti Narkotika namun para saksi menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merk OPPO A54 warna Crystal Black Nomor Simcard 085624798061, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah titipan milik Sdr. BOMPAK (DPO).
- Bahwa Terdakwa baru pertama kali menerima Titipan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. BOMPAK (DPO) tersebut.
- Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB pernah memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) untuk Sdr. JENAL (DPO) dan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut yang ditempel / disimpan di Daerah Cikakak Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunaka Narkotika jenis Sabu pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Sdr. SHIHABUL KAROM Als ONYOK (Alm) yang dilakukan dengan cara awalnya Narkotika jenis Sabu dimasukkan kedalam pipet kaca, dengan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik, pipetnya dibakar menggunakan Api kecil dan asapnya dihisap secara berulang-ulang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL184FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2024 ditandatangani oleh Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika MAIMUNAH, S.Si., M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik warna Hitam didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik warna bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 49,1907 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik warna Hitam didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik warna bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 49,0770 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Klinik Pratama Polres Sukabumi Nomor : SKPU/709/X/KES.12./2024 Tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa dr. RAUDYA IWANA T, dengan Kesimpulan yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan POSITIF zat METHAMPETAMIN.
------------- Perbuatan Terdakwa ERIS Als UWONK Bin (Alm) IJEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |