Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Ikbal Maulana Efendy Als Gonel Bin Iyus Efendy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 554 /M.2.30/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ikbal Maulana Efendy Als Gonel Bin Iyus Efendy[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa IKBAL MAULANA EFENDY Als GONEL Bin IYUS EFENDY bersama dengan Saksi ANDREAS Als OKING Bin ANEN SASMITA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Pada hari kamis tanggal 11 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB, di Kampung Bolang Desa sundawenang kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Kampung Wangun RT 003/003 Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, pada saat Terdakwa sedang tidur kemudian dibangunkan oleh Saksi ANDREAS alias OKING, untuk mengobrol kemudian Terdakwa menerima telepon dari Sdr. FECOK (DPS) yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket kecil, kemudian Terdakwa menyetujui pesanan tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada Saksi ANDREAS alias OKING bahwa Terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu untuk dijual, lalu Saksi ANDREAS alias OKING  memberikan 1 (satu) sedotan plastik bening bergaris kuning putih yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil berisikan sabu, kemudian terdakwa dan Saksi ANDREAS Als OKING membawa narkotika tersebut berangkat dengan angkutan umum menuju Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 12.00 WIB bertempat di pinggir jalan Kampung Bolang  saksi ANDREAS Alias OKING menunggu terdakwa bertansaksi narkotika jenis sabu di tempat bakso sedangan Terdakwa sedang menunggu Sdr. FECOK (DPS) untuk bertransaksi narkotika jenis sabu datang beberapa saksi yaitu, saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik, saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kantong sweater sebelah kiri selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) sedotan plastik bening bergaris kuning putih berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa mengakui keterlibatan Saksi ANDREAS alias OKING sehingga petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saksi ANDREAS alias OKING yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, serta turut menyita 1 (satu) unit telepon genggam milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa bersama Saksi ANDREAS alias OKING berikut barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa dan saksi ANDREAS Als OKING sudah 2 (Dua) kali menengedarkan narkotika jenis sabu. Pertama, Terdakwa dan Saksi ANDREAS Als OKING mengedarkan narkotika dengan cara disimpan / tempel tersebut pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Cikembang Kecamatan Cikembar Kab. Sukabumi, dipinggir jalan dibawah tembok trotoar sebanyak 3 (tiga) buah sedotan plastik bening bergaris kuning putih didalamnya masing – masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu. Kedua, Terdakwa ditemani Saksi ANDREAS Als OKING menyerahkan narkotika jenis sabu kepada sdr. FECOK pada hari kamis tanggal 11 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB, di Kp. Bolang Desa sundawenang kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) buah sedotan plastik bening bergaris kuning putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu.

Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan  Laboratorium Nomor: 5919/NNF/2025/   Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Oktober 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1855 gram diberi nomor barang bukti 4671/2025/O.

Dengan hasil pemeriksaan terhadap nomor barang bukti 4671/2025/OF adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa IKBAL MAULANA EFENDY Als GONEL Bin IYUS EFENDY bersama dengan Saksi ANDREAS Als OKING Bin ANEN SASMITA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Pada hari kamis tanggal 11 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB, di Kampung Bolang Desa sundawenang kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Kampung Wangun RT 003/003 Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, pada saat Terdakwa sedang tidur kemudian dibangunkan oleh Saksi ANDREAS alias OKING, untuk mengobrol kemudian Terdakwa menerima telepon dari Sdr. FECOK (DPS) yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket kecil, kemudian Terdakwa menyetujui pesanan tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada Saksi ANDREAS alias OKING bahwa Terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu untuk dijual, lalu Saksi ANDREAS alias OKING  memberikan 1 (satu) sedotan plastik bening bergaris kuning putih yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil berisikan sabu, kemudian terdakwa dan Saksi ANDREAS Als OKING membawa narkotika tersebut berangkat dengan angkutan umum menuju Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 12.00 WIB bertempat di pinggir jalan Kampung Bolang  saksi ANDREAS Alias OKING menunggu terdakwa bertansaksi narkotika jenis sabu di tempat bakso sedangan Terdakwa sedang menunggu Sdr. FECOK (DPS) untuk bertransaksi narkotika jenis sabu datang beberapa saksi yaitu, saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik, saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kantong sweater sebelah kiri selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) sedotan plastik bening bergaris kuning putih berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa mengakui keterlibatan Saksi ANDREAS alias OKING sehingga petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saksi ANDREAS alias OKING yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, serta turut menyita 1 (satu) unit telepon genggam milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa bersama Saksi ANDREAS alias OKING berikut barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa dan saksi ANDREAS Als OKING sudah 2 (Dua) kali menengedarkan narkotika jenis sabu. Pertama, Terdakwa dan Saksi ANDREAS Als OKING mengedarkan narkotika dengan cara disimpan / tempel tersebut pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Cikembang Kecamatan Cikembar Kab. Sukabumi, dipinggir jalan dibawah tembok trotoar sebanyak 3 (tiga) buah sedotan plastik bening bergaris kuning putih didalamnya masing – masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu. Kedua, Terdakwa ditemani Saksi ANDREAS Als OKING menyerahkan narkotika jenis sabu kepada sdr. FECOK pada hari kamis tanggal 11 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB, di Kp. Bolang Desa sundawenang kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) buah sedotan plastik bening bergaris kuning putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan sabu.

Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan  Laboratorium Nomor: 5919/NNF/2025/   Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Oktober 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1855 gram diberi nomor barang bukti 4671/2025/O.

Dengan hasil pemeriksaan terhadap nomor barang bukti 4671/2025/OF adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya