Dakwaan |
-------------- Bahwa Terdakwa RIAN APRIANDI Als IYANG Bin DEDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kp. Ciutara Rt 020/008 Desa Pondok kasolandeuh Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak memotong memanjat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Maret 2024 pada saat terdakwa berada ditempat kerjanya, saksi WAWAN SUWANDA Bin AHMAD bercerita kepada terdakwa jika dirinya memiliki uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut dipegang oleh istrinya yaitu saksi ASTI NOVIANTI Binti MAMAT, selain itu saksi WAWAN SUWANDA pun bercerita bahwa saksi ASTI NOVIANTI tidak terbiasa menyimpan uang di Bank melainkan menyimpannya dirumah. Selanjutnya setelah kurang lebih 1 (Satu) minggu dari kejadian tersebut, terdakwa berangkat dari rumahnya di Daerah Purwasari Cicurug menuju kerumah saksi WAWAN SUWANDA yang pada saat itu terdakwa hanya mengetahui gang rumah saksi WAWAN SUWANDA sehingga setelah sampai di gang tersebut terdakwa menanyakan ke warga sekitar lokasi rumah milik saksi WAWAN SUWANDA, setelah terdakwa mengetahui lokasi rumah saksi WAWAN SUWANDA kemudian terdakwa langsung menuju kerumah tersebut untuk memastikan kebenarannya sambil mengecek apakah rumah tersebut kosong atau tidak dan setelah memastikan jika rumah tersebut benar milik saksi WAWAN SUWANDA kemudian terdakwa memastikan juga jika saksi WAWAN SUWANDA dan saksi ASTI NOVIANTI berangkat bekerja sekitar pukul 06.00 WIB setiap harinya hingga rumah tersebut kosong. Keesokan harinya pada tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke gang rumah saksi WAWAN SUWANDA dengan menggunakan Grab Motor dan menunggu sampai saksi WAWAN SUWANDA dan saksi ASTI NOVIANTI berangkat bekerja, sekitar pukul 06.00 WIB setelah terdakwa melihat saksi WAWAN SUWANDA dan saksi ASTI NOVIANTI berangkat bekerja terdakwa langsung menuju kerumah saksi WAWAN SUWANDA yang mana pada saat itu situasi disekitar rumah saksi WAWAN SUWANDA masih sepi, setelah mengamati sekitar terdakwa pun langsung masuk kedalam rumah dengan cara menginjak pagar menuju ke dak bangunan rumah saksi WAWAN SUWANDA dan setelah sampai di dak rumah saksi WAWAN SUWANDA terdakwa menggeser 1 (Satu) buah Asbes atap rumah saksi WAWAN SUWANDA dan masuk kedalamnya, pada saat berada didalam atap terdakwa sempat merusak beberapa plafon rumah tersebut untuk mencari kamar dari saksi WAWAN SUWANDA dan saksi ASTI NOVIANTI, setelah menemukan kamar saksi WAWAN SUWANDA terdakwa masuk kedalam lubang plafon yang terdakwa rusak tersebut yang pada saat turun terdakwa menginjak lemari yang ada dikamar tersebut, setelah berhasil turun kedalam kamar saksi WAWAN SUWANDA, terdakwa langsung mencari uang tunai yang diceritakan oleh saksi WAWAN SUWANDA sebelumnya dan ditemukan uang tunai tersebut berada didalam lemari yang mana uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) tersebut dalam keadaan sudah tersusun rapi dengan cara sebagian di staples dan sebagian dikaret dan dimasukan ke dalam sebuah kedalam dompet, setelah berhasil menemukan uang tunai tersebut terdakwa sempat mencari barang berharga lainnya milik saksi WAWAN SUWANDA dan ditemukan 1 (Satu) buah Dompet yang berisikan Perhiasan Emas dengan berbagai jenis perhiasan berikut dengan Surat-suratnya dan 2 (Dua) buah Buku Rekening BNI, selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya, adapun uang tersebut terdakwa keluarkan dari dompet dan dijadikan satu ke dalam Dompet Perhiasan Emas, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi WAWAN SUWANDA melalui pintu bagian belakang yang mana pada saat itu kunci pintu belakang rumah saksi WAWAN SUWANDA masih menempel lalu terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dengan berjalan kaki sampai dengan Jalan Raya dan langsung menaiki Angkutan Umum.
- Bahwa terdakwa langsung menuju ke Pasar Ciawi Bogor untuk menjual 1 (Satu) buah Perhiasan Emas yang terdakwa tidak ingat lagi jenisnya dan pada saat itu terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dari penjualan perhiasan tersebut, selanjutnya terdakwa langsung bergegas pulang kerumah karena pada saat itu terdakwa harus bekerja, setelah pulang bekerja terdakwa bertemu dengan saksi REHAN dan menyuruhnya untuk menjualkan sebagian Perhiasan Emas yang terdakwa ambil dari rumah saksi WAWAN SUWANDA tersebut, adapun uang hasil penjualan Perhiasan Emas tersebut terdakwa berikan kepada saksi REHAN sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), setelah beberapa hari kemudian terdakwa kembali menggadaikan sisa Perhiasan Emas berupa 2 (Dua) buah Cincin ke Pegadaian Cicurug sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Perhiasan Emas yang diambil terdakwa dari rumah saksi WAWAN SUWANDA sebanyak 13 (Tiga belas) gram berikut dengan surat-suratnya yang mana Perhiasan Emas tersebut terdakwa jual ke Toko Emas Daerah Ciawi serta dijual ke Toko Emas sesuai dengan Suratnya yaitu di Toko Emas Sinar Murni Cicurug dan ada beberapa yang digadaikan ke Pegadaian Cicurug.
- Bahwa pada tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa kembali melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu di Klinik Bebita Pakuwon Bojonggenteng berupa Obat-obatan yang kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi WAWAN SUWANDA selaku Kepala Cleaning Service yang selanjutnya terdakwa dipanggil ke Klinik Bebita Cicurug dan diamankan oleh Polsek Cicurug dan langsung dibawa ke Polsek Bojonggenteng.
- Bahwa pada saat di Polsek Bojonggenteng saksi WAWAN SUWANDA menanyakan kepada terdakwa perihal kejadian yang terjadi di rumahnya dan pada saat itu terdakwa mengakui jika terdakwa yang telah mengambil Uang tunai dan Perhiasan Emas dirumah saksi WAWAN SUWANDA tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi WAWAN SUWANDA dan saksi ASTI NOVIANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa RIAN APRIANDI Als IYANG Bin DEDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP. |