Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa YUDA ADITYA Als YUDA Bin SURATMAN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Kampung Lembursitu Rt. 004 / Rw.001, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.45 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH yang menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu pada Terdakwa untuk dipesan, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH bahwa sabunya ada, kemudian saat itu Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH langsung memesan 1 (satu) paket kecil atau paket KB dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa meminta Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH untuk mentransfer uang untuk pembelian Sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 11.53 WIB, Terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lewat aplikasi DANA yang dikirim ke rekening dompet digital DANA atas nama ILMI dari Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH, lalu setelah itu Terdakwa meminta Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH untuk menggambil Sabu tersebut di rumah Terdakwa .
- Bahwa kemudian, sekira pukul 14.00 WIB, Sdr BIMBIM HIDAYATULLAH datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Lembursitu, Desa Lembursitu, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis Sabu kepada Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH.
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, datang Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENHARD YOGA MANIK, Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas dasar informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika ke rumah Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH yang bertempat di Kampung Purabaya Rt. 002, Rw.001, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Lalu dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak besi warna abu – abu yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu dari botol kaca (Bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, yang setelah dinterogasi dari Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH bahwa narkotika jenis sabu disapatkan dari Terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Lebursitu Rt. 004 / Rw. 001 Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah terdakwa melainkan terdakwa saat itu sedang menunggu paket yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dikirim melalui JNT dan Bus MGI yang akan tiba pada hari itu. Kemudian setelah mendengar keterangan tersebut pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa menuju terminal Bus Sukabumi, lalu sesampai disana Terdakwa dihubungi oleh kondektur bus untuk memberitahukan bahwa paketnya telah tiba, setelah itu terdakwa langsung menemui kondektur Bus tersebut dan menerima paket yang masih di bungkus dengan lakban Merek Shopee kemudian paket tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya anggota kepolisian langsung membawa terdakwa menuju Kantor JNT Sagaranten lallu sesampai disana terdakwa menerima paket dibungkus Plastik warna hitam dengan solatip Tokopedia, kemudian paket tersebut langsung diamankan oleh anggota kepolisian.
- Bahwa setelah kedua paket tersebut diamankan oleh pihak kepolisian lalu paket tersebut dibuka dan ditemukan 2 (dua) paket kecil plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam botol Kamlang ayam dan 1 (satu) paket sedang pelastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sepatu merek Calssical Sport.
- Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr IYAN (DPO) dengan cara menerima titipan, terdakwa mengaku telah dua kali menerima titipan dari Sdr IYAN (DPO) yaitu :
- Pada hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira jam 16.00 WIB terdakwa menerima 1 (satu) bungkus sedang plastic klip bening berisikan sabu di bungkus lakban coklat yang di simpan atau di tempel di bawah batu oleh Sdr IYAN (DPO) dan memberikan Map Petunjuk tempat Narkotika tersebut disimpan atau ditempel, yang kemudian paket tersebut di ambil oleh teman terdakwa yaitu Sdr WAWAN (DPO) untuk diserahkan kepada terdakwa.
- Pada Kamis Tanggal 14 November 2024 terdakwa menerima 2 paket yang dikirimkan melalui JNT dan Bus MGI oleh Sdr IYAN (DPO) sebagaimana paket tersebut telah di amankan oleh pihak kepolisian.
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 6745/NNF/2024 yang dikeluarkan tanggal 18 Desember 2024 dengan kesimuplan berdasarkan pemeriksaan oleh Kompol TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. terhadap barang bukti berupa
- 1 (stu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8923 gram, Nomor BB 3090/2024/PF
- 1 (stu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,5651 gram, Nomor BB 3091/2024/PF
yang disita dari Terdakwa, benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
-
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa YUDA ADITYA Als YUDA Bin SURATMAN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Kampung Purabaya Rt. 002, Rw.001, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
-
-
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, datang Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENHARD YOGA MANIK, Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas dasar informasi masyarakat ke rumah Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH yang bertempat di Kampung Purabaya Rt. 002, Rw.001, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian dilakukan introgasi awal kepada Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH, Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH mengaku bahwa dirinya mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari terdakwa, kemudian atas informasi dari Saksi BIMBIM HIDAYATULLAH tersebut pihak kepolisian pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Lebursitu Rt. 004 / Rw. 001 Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah terdakwa melainkan terdakwa saat itu sedang menunggu paket yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dikirim melalui JNT dan Bus MGI yang akan tiba pada hari itu. Kemudian setelah mendengar keterangan tersebut pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa menuju terminal Bus Sukabumi, lalu sesampai disana Terdakwa dihubungi oleh kondektur bus untuk memberitahukan bahwa paketnya telah tiba, setelah itu terdakwa langsung menemui kondektur Bus tersebut dan menerima paket yang masih di bungkus dengan lakban Merek Shopee kemudian paket tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya anggota kepolisian langsung membawa terdakwa menuju Kantor JNT Sagaranten lalu sesampai disana terdakwa menerima paket dibungkus Plastik warna hitam dengan solatip Tokopedia, kemudian paket tersebut langsung diamankan oleh anggota kepolisian.
- Bahwa setelah kedua paket tersebut diamankan oleh pihak kepolisian lalu paket tersebut dibuka dan ditemukan 2 (dua) paket kecil plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam botol Kamlang ayam dan 1 (satu) paket sedang pelastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sepatu merek Calssical Sport.
- Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr IYAN (DPO) dengan cara menerima titipan, terdakwa mengaku telah dua kali menerima titipan dari Sdr IYAN (DPO) yaitu :
- Pada hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira jam 16.00 WIB terdakwa menerima 1 (satu) bungkus sedang plastic klip bening berisikan sabu di bungkus lakban coklat yang di simpan atau di tempel di bawah batu oleh Sdr IYAN (DPO) dan memberikan Map Petunjuk tempat Narkotika tersebut disimpan atau ditempel, yang kemudian paket tersebut di ambil oleh teman terdakwa yaitu Sdr WAWAN (DPO) untuk diserahkan kepada terdakwa.
- Pada Kamis Tanggal 14 November 2024 terdakwa menerima 2 paket yang dikirimkan melalui JNT dan Bus MGI oleh Sdr IYAN (DPO) sebagaimana paket tersebut telah di amankan oleh pihak kepolisian.
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 6745/NNF/2024 yang dikeluarkan tanggal 18 Desember 2024 dengan kesimuplan berdasarkan pemeriksaan oleh Kompol TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. terhadap barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8923 gram, Nomor BB 3090/2024/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,5651 gram, Nomor BB 3091/2024/PF
yang disita dari Terdakwa, benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |