Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Cbd PT. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) NUSAMBA SUKARAJA 1.HERLAN
2.Tuti Alawiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) NUSAMBA SUKARAJA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HERLAN
2Tuti Alawiyah
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 46.329.671,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para  Tergugat adalah wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat;

3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit nomor : 0039/BPR-SKJ/PK/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 berikut perubahan-perubahan yang terakhir, Pengakuan Hutang Nomor : 12 yang dibuat oleh Notaris Delena handayani, SH, M.Kn tanggal 18 Januari 2021, Perjanjian Penyerahan Hak dan Milik Dalam Kepercayaan atas barang-barang ( Fiduciaire Eigendoms Overdracht),  Akta Jaminan Fidusia No. 43 yang dibuat oleh Notaris Delena Handayani, SH. M.Kn tanggal 29 Januari 2021, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00347838.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 22-02-2021  adalah sah dan berkekuatan Hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan  pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga + denda ) kepada Penggugat sebesar  Rp.46.329.671,- (empat puluh nam juta tiga ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah)

 

4.5. Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan  pinjaman / kredit (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Jaminan berupa  

kendaraan Roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk : TOYOTA

Type : AGYA 1.0 G A/T

No mesin: 1KRA 209335

No.Rangka : MHKA 4DB3JFJ042273

Warna : Putih

No.Polisi : F 1706 QN

BPKB No. : BPKB No. Q-03044573

Atas nama : Herlan

Tahun : 2015 yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit para Tergugat kepada Penggugat.

 

 

 

6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan berupa

kendaraan Roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk : TOYOTA

Type : AGYA 1.0 G A/T

No mesin: 1KRA 209335

No.Rangka : MHKA 4DB3JFJ042273

Warna : Putih

No.Polisi : F 1706 QN

BPKB No. : BPKB No. Q-03044573

Atas nama : Herlan

Tahun : 2015

Kepada Penggugat Sekaligus dan seketika setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan.

9.Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak