Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Cbd ILHAM AHDIAN DIRMAN SULAEMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara penuh dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sebagaimana tersebut di atas;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak