Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
HENDI Bin NANANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-272/M.2.30/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDI Bin NANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                        

---------- Bahwa terdakwa HENDI Bin NANANG pada waktu yang tidak dapat dipastikan kembali antara bulan September 2024 sampai dengan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”-----------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

        • Bahwa terdakwa pada sekira bulan Agustus 2024 mengajak saksi HELINAR untuk melakukan usaha jual beli motor bekas dengan mengatakan ”Lin, saya dulu pernah menjalankan usaha jual beli motor, keuntungannya lumayan, namun karena dulu banyak yang digelapkan motornya oleh konsumen sehingga usaha tersebut sudah tidak jalan lagi, bagaimana kalau kita jalankan lagi usaha motor tersebut tapi jualannya motor bekas saja, kamu pemodalnya dan saya yang menjalankan usahanya, kita jual beli motor bekas saja jangan yang baru” dan terdakwa menyampaikan akan membuka usaha tersebut di Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi karena hanya bisa melakukan usaha di daerah tersebut kepada saksi HELINAR lalu saksi HELINAR menyetujui hal tersebut.
        • Bahwa selanjutnya pada sekira bulan September untuk meyakinkan saksi HELINAR kemudian terdakwa melaporkan kepada saksi HELINAR mengenai jenis motor yang akan dibeli beserta harganya. Kemudian terdakwa mengarahkan saksi HELINAR untuk mengirimkan uang pembelian motor tersebut melalui AGEN BRILINK yaitu saksi BELLA HARTINA dan saksi DEDI SETIADI padahal terdakwa memiliki rekening atas nama pribadi terdakwa.
        • Bahwa terdakwa dalam kurun waktu September 2024 sampai dengan Desember 2024 telah menerima uang dari saksi HELINAR yang dikirimkan untuk usaha jual beli motor bekas secara bertahap, dengan rincian :
  1. Uang sebesar Rp. 5.650.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek 409801026899537, pada tanggal 06 September 2024.
  2. Uang sebesar Rp. 4.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 13 September 2024.
  3. Uang sebesar Rp. 6.000.000, yang ditransferkan ke rekening Bank BNI atas nama UJANG SOLIHIN No. Rek: 538941572 pada tanggal 16 September 2024
  4. Uang sebesar Rp. 20.000.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 19 September 2024
  5. Uang sebesar Rp. 2.100.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama ALPAN SANDI No. Rek: 408901045438539 pada tanggal 27 September 2024
  6. Uang Rp. 6.300.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama RASIH No. Rek 409801011872532
  7. Uang sebesar Rp. 4.500.000, yang ditransferkan ke rekening BCA atas nama ADONIAS MANIK No. Rek: 1291322510 pada tanggal 12 Oktober 2024.
  8. Uang sebesar Rp. 5.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 14 Oktober 2024
  9. Uang sebesar Rp. 10.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama SYAMSUL ARIFIN No. Rek 409801020936535 pada tanggal 15 Oktober 2024.
  10. Uang sebesar Rp. 2.850.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 22 Oktober 2024.
  11. Uang sebesar Rp. 13.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 29 Oktober 2024.
  12. Uang sebesar Rp. 26.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 07 November 2024.
  13. Uang sebesar Rp. 10.500.000, yang ditransferkan ke rekening Bank MANDIRI atas nama AYU SRI RAHAYU No. Rek: 1820013486261 pada tanggal 08 November 2024.
  14. Uang sebesar Rp. 7.300.000, yang ditransferkan ke rekening Bank MANDIRI atas nama SOPIAN HADI No. Rek 1820002601730 pada tanggal 13 November 2024.
  15. Uang sebesar Rp. 20.600.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 15 November 2024.
  16. Uang sebesar Rp. 3.000.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 18 November 2024.
  17. Uang sebesar Rp. 11.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 19 November 2024.
  18. Uang sebesar Rp. 8.000.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama DEDY SETIADY No. Rek: 408901035237537 pada tanggal 20 November 2024.
  19. Uang sebesar Rp. 8.000.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 26 November 2024.
  20. Uang sebesar Rp. 14.100.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama SUHENDAR No. Rek: 408901031820532 pada tanggal 28 November 2024.
  21. Uang sebesar Rp. 10.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 05 Desember 2024
  22. Uang sebesar Rp. 3.000.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama AI MASKUPAH.
        • Bahwa terdakwa tidak ada mengembalikan modal dan memberikan keuntungan atas jual-beli sepeda motor bekas sebagaimana perkataan terdakwa kepada saksi HELINAR. Selanjutnya saksi HELINAR mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi HELINAR uang modal tersebut masih dalam bentuk 14 (empat belas) unit sepeda motor namun setelah saksi HELINAR melakukan pengecekan langsung diketahui sepeda motor tersebut tidak ada.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan tentang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa HENDI Bin NANANG pada waktu yang tidak dapat dipastikan kembali antara bulan September 2024 sampai dengan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”-----------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

        • Bahwa terdakwa pada sekira bulan Agustus 2024 mengajak saksi HELINAR untuk melakukan usaha jual beli motor bekas dengan mengatakan ”Lin, saya dulu pernah menjalankan usaha jual beli motor, keuntungannya lumayan, namun karena dulu banyak yang digelapkan motornya oleh konsumen sehingga usaha tersebut sudah tidak jalan lagi, bagaimana kalau kita jalankan lagi usaha motor tersebut tapi jualannya motor bekas saja, kamu pemodalnya dan saya yang menjalankan usahanya, kita jual beli motor bekas saja jangan yang baru” dan terdakwa menyampaikan akan membuka usaha tersebut di Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi karena hanya bisa melakukan usaha di daerah tersebut kepada saksi HELINAR lalu saksi HELINAR menyetujui hal tersebut.
        • Bahwa selanjutnya pada sekira bulan September terdakwa melaporkan kepada saksi HELINAR mengenai jenis motor yang akan dibeli beserta harganya. Kemudian terdakwa mengarahkan saksi HELINAR untuk mengirimkan uang pembelian motor tersebut melalui AGEN BRILINK yaitu saksi BELLA HARTINA dan saksi DEDI SETIADI padahal terdakwa memiliki rekening atas nama pribadi terdakwa.
        • Bahwa terdakwa dalam kurun waktu September 2024 sampai dengan Desember 2024 telah menerima uang dari saksi HELINAR yang dikirimkan untuk usaha jual beli motor bekas secara bertahap, dengan rincian :
  1. Uang sebesar Rp. 5.650.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek 409801026899537, pada tanggal 06 September 2024.
  2. Uang sebesar Rp. 4.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 13 September 2024.
  3. Uang sebesar Rp. 6.000.000, yang ditransferkan ke rekening Bank BNI atas nama UJANG SOLIHIN No. Rek: 538941572 pada tanggal 16 September 2024
  4. Uang sebesar Rp. 20.000.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 19 September 2024
  5. Uang sebesar Rp. 2.100.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama ALPAN SANDI No. Rek: 408901045438539 pada tanggal 27 September 2024
  6. Uang Rp. 6.300.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama RASIH No. Rek 409801011872532
  7. Uang sebesar Rp. 4.500.000, yang ditransferkan ke rekening BCA atas nama ADONIAS MANIK No. Rek: 1291322510 pada tanggal 12 Oktober 2024.
  8. Uang sebesar Rp. 5.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 14 Oktober 2024
  9. Uang sebesar Rp. 10.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama SYAMSUL ARIFIN No. Rek 409801020936535 pada tanggal 15 Oktober 2024.
  10. Uang sebesar Rp. 2.850.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 22 Oktober 2024.
  11. Uang sebesar Rp. 13.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 29 Oktober 2024.
  12. Uang sebesar Rp. 26.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 07 November 2024.
  13. Uang sebesar Rp. 10.500.000, yang ditransferkan ke rekening Bank MANDIRI atas nama AYU SRI RAHAYU No. Rek: 1820013486261 pada tanggal 08 November 2024.
  14. Uang sebesar Rp. 7.300.000, yang ditransferkan ke rekening Bank MANDIRI atas nama SOPIAN HADI No. Rek 1820002601730 pada tanggal 13 November 2024.
  15. Uang sebesar Rp. 20.600.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 15 November 2024.
  16. Uang sebesar Rp. 3.000.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 18 November 2024.
  17. Uang sebesar Rp. 11.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 19 November 2024.
  18. Uang sebesar Rp. 8.000.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama DEDY SETIADY No. Rek: 408901035237537 pada tanggal 20 November 2024.
  19. Uang sebesar Rp. 8.000.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 26 November 2024.
  20. Uang sebesar Rp. 14.100.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama SUHENDAR No. Rek: 408901031820532 pada tanggal 28 November 2024.
  21. Uang sebesar Rp. 10.500.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama BELLA HARTINA No. Rek: 409801026899537 pada tanggal 05 Desember 2024
  22. Uang sebesar Rp. 3.000.000, yang ditransferkan ke rekening BRI atas nama AI MASKUPAH.
        • Bahwa terdakwa tidak ada mengembalikan modal dan memberikan keuntungan atas jual-beli sepeda motor bekas sebagaimana perkataan terdakwa kepada saksi HELINAR. Selanjutnya saksi HELINAR mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi HELINAR uang modal tersebut masih dalam bentuk 14 (empat belas) unit sepeda motor namun setelah saksi HELINAR melakukan pengecekan langsung diketahui sepeda motor tersebut tidak ada.
        • Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi HELINAR menggunakan uang modal jual-beli sepeda motor yang diberikan oleh saksi HELINAR tidak sesuai peruntukkannya, terdakwa menggunakan uang modal jual-beli motor bekas tersebut untuk kepentingan terdakwa sebesar Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan tentang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya