Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
NELIYATUL KHOERIYAH,S.Pdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-591/M.2.30/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NELIYATUL KHOERIYAH,S.Pdi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa NELIYATUL KHOERIYAH, S.Pdi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Alfamart Bunderan Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sejak tahun 2021 terdakwa kenal dengan saksi korban OPIK HIDAYAT, SE dan sering berkomunikasi yang saat itu terdakwa mengaku sebagai PNS bekerja di Kementerian Agama Pusat dan terdakwa menawarkan kepada saksi korban ada program bantuan sumbangan untuk pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren dan terdakwa mengaku dapat membantu proses bantuan tersebut namun saat itu saksi korban merasa tidak tertarik dan menolak tawaran terdakwa. Selama beberapa lama waktu berjalan terdakwa dengan saksi korban masih terus berkomunikasi hingga sekitar bulan Juli tahun 2023 terdakwa masih berpura-pura menawarkan bantuan sumbangan tersebut kepada saksi korban dan terdakwa meyakinkan saksi korban dengan memperlihatkan dokumentasi tempat yang sudah berhasil dibantu oleh terdakwa dan terdakwa meyampaikan kepada saksi korban jika total uang yang akan cair sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mengetahui hal tersebut saksi korban pun merasa tertarik dan mau mengajukan bantuan biaya pembangunan Masjid yang ada di daerah Limbangan Sukaraja Sukabumi dan daerah Gunungguruh Sukabumi serta Pondok Pesantren di daerah Cimahi Bandung, dan sesuai arahan dari terdakwa lalu saksi korban mengurus persyaratan-persyaratan yang diminta oleh terdakwa diantaranya dengan membuat Proposal bantuan tersebut. Setelah terdakwa mengetahui saksi korban mau mengajukan bantuan sumbangan tersebut lalu terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi korban dengan alasan untuk mengurus dan memperlancar pengajuan bantuan sumbangan ke Kemenag yang nyatanya hal tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan pribadinya, kemudian saksi korban yang sudah kenal dan percaya dengan perkataan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban pun mau menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa secara ditransfer melalui M-Banking ke Rekening Bank BCA Nomor : 0382506632 an. NELIYATUL KHOERIYAH, S.Pdi (terdakwa) yaitu :
  • Pertama pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 14.20 WIB di Alfamart Bunderan Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan terdakwa akan digunakan untuk pengurusan Surat Ijin Bangunan Masjid,
  • Kedua masih ditanggal 24 Juli 2024 saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan terdakwa akan digunakan untuk operasional pribadi terdakwa dalam mengurus pencairan bantuan,
  • Ketiga pada tanggal 05 Agustus 2023 saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan terdakwa akan digunakan untuk pengurusan BPN Masjid di Tiara Regency Sukaraja Sukabumi,
  • Keempat pada tanggal 06 Agustus 2023 saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan alasan terdakwa akan digunakan untuk pengurusan Pesantren didaerah Cimahi dan Masjid daerah Gunungguruh Sukabumi,
  • Kelima pada tanggal 14 Agustus 2023 saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan terdakwa akan digunakan untuk tambahan biaya Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung Barat,

Sehingga total uang yang telah saksi korban serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban tersebut nyatanya oleh terdakwa tidak digunakan untuk mengurus pengajuan bantuan sumbangan ke Kemenag melainkan uangnya digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadinya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, kemudian untuk membuat saksi korban percaya jika terdakwa sedang menguruskan bantuan sumbangan tersebut terdakwa menyerahkan dokumen bukti surat-surat pengurusan kepada saksi korban berupa SK Bantuan, Surat Perjanjian Kerjasama dan Bukti Surat Pencairan Bantuan Hibah dari Bank BNI yang sebelumnya terdakwa buat sendiri, dan terdakwa menjanjikan jika uang sumbangan bantuan dari Kementerian Agama tersebut akan cair dalam waktu 14 (empat belas) hari yaitu tepatnya yang pertama pada tanggal 14 Agustus 2023 dan yang kedua pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai bukti pencairan dari Bank BNI.
  • Bahwa setelah saksi korban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa dan waktu pencairan uang sebagaimana yang dijanjikan terdakwa telah lewat saksi korban tidak pernah menerima uang bantuan sumbangan dari Kementerian Agama, kemudian saksi korban melakukan pengecekan ke Kementerian Agama yang ternyata pengajuan saksi korban tidak ada dan diketahui terdakwa bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kemenag RI, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Sukaraja untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban OPIK HIDAYAT, SE mengalami kerugian sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa NELIYATUL KHOERIYAH, S.Pdi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

------------------------- ATAU -------------------------

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa NELIYATUL KHOERIYAH, S.Pdi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Alfamart Bunderan Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya sejak tahun 2021 terdakwa kenal dengan saksi korban OPIK HIDAYAT, SE dan sering berkomunikasi yang saat itu terdakwa mengaku sebagai PNS bekerja di Kementerian Agama Pusat dan terdakwa menawarkan kepada saksi korban ada program bantuan sumbangan untuk pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren dan terdakwa mengaku dapat membantu proses bantuan tersebut namun saat itu saksi korban merasa tidak tertarik dan menolak tawaran terdakwa. Selama beberapa lama waktu berjalan terdakwa dengan saksi korban masih terus berkomunikasi hingga sekitar bulan Juli tahun 2023 terdakwa masih menawarkan bantuan sumbangan tersebut kepada saksi korban sambil memperlihatkan dokumentasi tempat yang sudah berhasil dibantu oleh terdakwa dan terdakwa meyampaikan kepada saksi korban jika total uang yang akan cair sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mengetahui hal tersebut saksi korban pun merasa tertarik dan mau mengajukan bantuan biaya pembangunan Masjid yang ada di daerah Limbangan Sukaraja Sukabumi dan daerah Gunungguruh Sukabumi serta Pondok Pesantren di daerah Cimahi Bandung, dan sesuai arahan dari terdakwa lalu saksi korban mengurus persyaratan-persyaratan yang diminta oleh terdakwa diantaranya dengan membuat Proposal bantuan tersebut. Setelah terdakwa mengetahui saksi korban mau mengajukan bantuan sumbangan tersebut lalu terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi korban untuk mengurus dan memperlancar pengajuan bantuan sumbangan ke Kemenag, kemudian saksi korban menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa secara ditransfer melalui M-Banking ke Rekening Bank BCA Nomor : 0382506632 an. NELIYATUL KHOERIYAH, S.Pdi (terdakwa) yaitu :
  • Pertama pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 14.20 WIB di Alfamart Bunderan Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
  • Kedua masih ditanggal 24 Juli 2024 saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),
  • Ketiga pada tanggal 05 Agustus 2023 saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),
  • Keempat pada tanggal 06 Agustus 2023 saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah),
  • Kelima pada tanggal 14 Agustus 2023 saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),

Sehingga total uang yang telah saksi korban serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang dari saksi korban dan ada dalam penguasaannya lalu oleh terdakwa tidak digunakan untuk mengurus pengajuan bantuan sumbangan ke Kemenag melainkan uangnya digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadinya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, kemudian untuk membuat saksi korban percaya jika terdakwa sedang menguruskan bantuan sumbangan tersebut terdakwa menyerahkan dokumen bukti surat-surat pengurusan kepada saksi korban berupa SK Bantuan, Surat Perjanjian Kerjasama dan Bukti Surat Pencairan Bantuan Hibah dari Bank BNI yang sebelumnya terdakwa buat sendiri, dan terdakwa menjanjikan jika uang sumbangan bantuan dari Kementerian Agama tersebut akan cair dalam waktu 14 (empat belas) hari yaitu tepatnya yang pertama pada tanggal 14 Agustus 2023 dan yang kedua pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai bukti pencairan dari Bank BNI.
  • Bahwa setelah saksi korban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa dan waktu pencairan uang sebagaimana yang dijanjikan terdakwa telah lewat saksi korban tidak pernah menerima uang bantuan sumbangan dari Kementerian Agama, kemudian saksi korban melakukan pengecekan ke Kementerian Agama yang ternyata pengajuan saksi korban tidak ada dan diketahui terdakwa bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kemenag RI, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Sukaraja untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban OPIK HIDAYAT, SE mengalami kerugian sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa NELIYATUL KHOERIYAH, S.Pdi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya