Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Cbd NINA HERLINA 1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Sukabumi
2.Lembaga Pemasyarakatan Warung Kiara Kelas IIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1NINA HERLINA
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Sukabumi
2Lembaga Pemasyarakatan Warung Kiara Kelas IIB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan fakta-fakta yang telah kami uraikan di atas, kami yakin bahwa Termohon telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan hukum / sewenang-wenang dengan memanfaatkan jabatan / posisinya, dengan melaksanakan tindakan-tindakannya tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada dan berlaku dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi a quo.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB cq. Yang Mulia Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka atas Suami Pemohon tidak sah secara hukum.
  3. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah atau cacat secara hukum.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atau penyelidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentain Penyidikan (SP3) terhadap perkara atas nama Suami Pemohon ASEP MULYANI. S.IP, M.M, Bin MAMI MUCHTAR.
  5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan Suami Pemohon, ASEP MULYANI.S.IP, M.M, Bin MAMI MUCHTAR,      dari Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara Kelas IIB.
  6. Menyatakan Turut Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
  7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon.

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya