Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2026/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.YUNI SARA, S.H.
MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 171/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/M.2.30/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Cisarua Girang Rt.007/Rw.002 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB awalnya terdakwa bermaksud ingin menggadaikan rumahnya yang berada di Kampung Ciendog Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi lalu terdakwa mencari orang yang mau menggadai rumah tersebut kemudian terdakwa kenal dengan saksi korban SITI JENAB Binti Alm. AS ARI dengan suaminya saksi ENJANG SOLIHIN yang berminat menggadai rumahnya dengan melakukan survey ke lokasi rumah yang akan digadai tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu terdakwa mengobrol dengan saksi korban bermaksud akan menggadaikan sertifikat rumah berikut bangunannya.

Kemudian setelah terdakwa mendapatkan peminat yang akan menggadai rumah tersebut, keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi korban di Jalan Cisarua Girang Rt.007/Rw.002 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi untuk membahas kembali gadaian sertifikat dan bangunan rumah tersebut, dan saat pertemuan tersebut terdakwa mengatakan “INI SAYA MAU MENGGADAI RUMAH JANGKA WAKTUNYA SATU TAHUN, NANTI RUMAHNYA SAYA KONTRAK KEMBALI DENGAN HARGA SEWA Rp. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) PERBULAN” lalu terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “SERTIFIKAT INI MILIK KAKEK SAYA, TETAPI SAYA MEMPUNYAI HAK DI SERTIFIKAT INI” sambil terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat SHM No. 572 an. RI SIMITRA SH kepada saksi korban. Setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban pun percaya dan menyetujui untuk menggadai rumah tersebut lalu menyerahkan uang gadainya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi dan dibuatkan Surat Perjanjian Gadai Rumah tertanggal 12 April 2021.

Setelah berjalannya waktu perjanjian gadai tersebut terdakwa memberikan uang sewanya kepada saksi korban sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali, kemudian sekitar bulan September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan maksud meminjam sertifikat tanah dan bangunan yang sebelumnya digadaikan kepada saksi korban dengan mengatakan “pak sertifikatnya bade ditambut heula bade di ka Koperasi keun, ngkin pami tos cair kuabdi dilunasan / PAK SERTIFIKATNYA MAU DIPINJAM DULU MAU DI KOPERASIKAN, NANTI KALAU SUDAH CAIR UANGNYA AKAN DILUNASI” dan terdakwa meyakinkan saksi korban dengan rangkaian kata bohong mengatakan “ini sertifikat mah moal lami ge pasti cair / INI SERTIFIKAT GA BAKAL LAMA CAIRNYA”, karena percaya saksi korban pun menyerahkan kembali Sertifikat SHM No. 572 tersebut kepada terdakwa. Setelah saksi korban menyerahkan sertifikat tersebut kepada terdakwa ternyata terdakwa tidak pernah mengembalikan uang ataupun sertifikatnya kepada saksi korban, lalu saksi korban pun beberapa kali mendatangi terdakwa untuk menagih uang gadai dan sertifikat tersebut namun terdakwa selalu beralasan jika sertifikatnya masih ada di Notaris.

Selanjutnya setelah ditunggu lama terdakwa tetap tidak mengembalikan uang ataupun sertifikat tersebut serta tidak adanya uang sewa sebagaimana janjinya, tepatnya sekitar bulan Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saksi korban bersama suaminya mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Perum Puri Cibeureum Permai Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi untuk menagih uang gadaian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) namun terdakwa tidak dapat melakukan pengembalian seluruh uang tersebut lalu terdakwa memberikan 1 (satu) buah Sertifikat SHM No. 682 an. IRMA NURMALA yang beralamat di Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi serta terdakwa melakukan pembayaran uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi korban dengan bukti kwitansinya tertanggal 07 Agustus 2023. Setelah saksi korban mendapatkan Sertifikat No. 682 serta uang pembayaran tersebut terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran uang sewanya lagi kepada saksi korban dan saksi korban pun sulit bertemu dengan terdakwa karena terdakwa berada didaerah Ciamis. Kemudian setelah saksi korban menerima Sertifikat No. 682 tersebut karena merasa curiga lalu masih dalam bulan Agustus 2023 saksi korban melakukan pengecekan ke Kantor ATR BPN yang berada di Jalan Surya Kencana Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang ternyata menurut pihak Kantor ATR BPN sertifikat No. 682 tersebut tidak benar. Lalu sekitar tanggal 07 September 2023 terdakwa membuatkan Surat Pernyataan baru yang ditandatangani oleh suami dari terdakwa yaitu saksi RIKI ANDRIYANA karena terdakwa tidak ada di daerah Sukabumi yang berisi jika terdakwa melanjutkan gadai rumahnya dan tetap akan membayar uang sewa setiap bulannya kepada saksi korban menjadi Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun setelah dibuatkan Surat Pernyataan tersebut terdakwa tetap tidak pernah melakukan pembayaran uang sewanya kepada saksi korban kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan sehingga saksi korban menganggap uang yang telah diserahkan oleh terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut sebagai uang sewanya.

  • Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2024 sampai bulan November 2024 terdakwa datang menemui saksi korban dirumahnya lalu terdakwa memperlihatkan Akta Hibah No. : 111/2024 sambil terdakwa mengatakan “tah bu ieu serah sawah mah tos janten, bade di ical / INI BU SURAT SAWAH SUDAH JADI, MAU DIJUAL” lalu terdakwa menyerahkan Akta Hibah tersebut kepada saksi korban dengan alasan sebagai jaminan terdakwa akan membayar uang gadainya tersebut dari hasil jual sawah milik terdakwa, namun ternyata setelah penyerahan Akta Hibah tersebut diketahui jika sawah yang dijanjikan kepada saksi korban tersebut sudah dijual kepada orang lain, sehingga saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SITI JENAB Binti Alm. AS ARI mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana telah disesuaikan menjadi Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Cisarua Girang Rt.007/Rw.002 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bermaksud ingin menggadaikan rumahnya yang berada di Kampung Ciendog Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi lalu terdakwa mencari orang yang mau menggadai rumah tersebut kemudian terdakwa kenal dengan saksi korban SITI JENAB Binti Alm. AS ARI dengan suaminya saksi ENJANG SOLIHIN yang berminat menggadai rumahnya dengan melakukan survey ke lokasi rumah yang akan digadai tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang akan menggadaikan sertifikat rumah berikut bangunannya. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan peminat yang akan menggadai rumah tersebut, keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi korban di Jalan Cisarua Girang Rt.007/Rw.002 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi untuk membahas kembali gadaian sertifikat dan bangunan rumah tersebut, dan saat pertemuan tersebut terdakwa bermaksud akan menggadaikan rumahnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan terdakwa akan mengontraknya kembali dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan sambil terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat SHM No. 572 an. RI SIMITRA SH atas rumah dan bangunan tersebut kepada saksi korban, yang saat itu saksi korban pun menyetujui untuk menggadai rumah tersebut lalu menyerahkan uang gadainya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi dan dibuatkan Surat Perjanjian Gadai Rumah tertanggal 12 April 2021.

Setelah berjalannya waktu perjanjian gadai tersebut terdakwa memberikan uang sewanya kepada saksi korban sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali, kemudian sekitar bulan September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan maksud meminjam sertifikat tanah dan bangunan yang sebelumnya digadaikan kepada saksi korban untuk terdakwa koperasikan untuk melunasi uang saksi korban, lalu saksi korban pun menyerahkan kembali Sertifikat SHM No. 572 tersebut kepada terdakwa, dan setelah saksi korban menyerahkan sertifikat tersebut ternyata terdakwa tidak pernah mengembalikan uang ataupun sertifikatnya kepada saksi korban, lalu saksi korban pun beberapa kali mendatangi terdakwa untuk menagih uang gadai dan sertifikat tersebut namun terdakwa beralasan jika sertifikatnya masih ada di Notaris.

Selanjutnya setelah ditunggu lama terdakwa tetap tidak mengembalikan uang ataupun sertifikat tersebut serta tidak adanya uang sewa sebagaimana janjinya, tepatnya sekitar bulan Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saksi korban bersama suaminya mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Perum Puri Cibeureum Permai Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi untuk menagih uang gadaian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) namun terdakwa tidak dapat melakukan pengembalian seluruh uang tersebut lalu terdakwa memberikan 1 (satu) buah Sertifikat SHM No. 682 an. IRMA NURMALA yang beralamat di Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi serta terdakwa melakukan pembayaran uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi korban dengan bukti kwitansinya tertanggal 07 Agustus 2023. Setelah saksi korban mendapatkan Sertifikat No. 682 serta uang pembayaran tersebut terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran uang sewanya lagi kepada saksi korban dan saksi korban pun sulit bertemu dengan terdakwa karena terdakwa berada didaerah Ciamis. Kemudian setelah saksi korban menerima Sertifikat No. 682 tersebut karena merasa curiga lalu masih dalam bulan Agustus 2023 saksi korban melakukan pengecekan ke Kantor ATR BPN yang berada di Jalan Surya Kencana Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang ternyata menurut pihak Kantor ATR BPN sertifikat No. 682 tersebut tidak benar. Lalu sekitar tanggal 07 September 2023 terdakwa membuatkan Surat Pernyataan baru yang ditandatangani oleh suami dari terdakwa yaitu saksi RIKI ANDRIYANA karena terdakwa tidak ada di daerah Sukabumi yang berisi jika terdakwa melanjutkan gadai rumahnya dan tetap akan membayar uang sewa setiap bulannya kepada saksi korban menjadi Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun setelah dibuatkan Surat Pernyataan tersebut terdakwa tetap tidak pernah melakukan pembayaran uang sewanya kepada saksi korban kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan sehingga saksi korban menganggap uang yang telah diserahkan oleh terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut sebagai uang sewanya.

  • Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2024 sampai bulan November 2024 terdakwa datang menemui saksi korban dirumahnya lalu terdakwa memperlihatkan Akta Hibah No. : 111/2024 berupa surat sawah yang akan dijualnya dan terdakwa menyerahkan Akta Hibah tersebut kepada saksi korban sebagai jaminan terdakwa akan membayar uang gadainya tersebut dari hasil jual sawah milik terdakwa, namun setelah penyerahan Akta Hibah tersebut diketahui jika sawah yang dijanjikan kepada saksi korban tersebut sudah dijual kepada orang lain, sehingga saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SITI JENAB Binti Alm. AS ARI mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana telah disesuaikan menjadi Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya