| Dakwaan |
KESATU
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa DADUN SUPRATMAN Bin Alm. MIDARMA secara bersama-sama dengan saksi TAUFIK HIDAYAT Bin Alm. KOKON (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2025 terdakwa kenal dengan Sdr. ROBETKOKO (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang diketahuinya sering menjual obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer, kemudian terdakwa pun menghubungi Sdr. ROBETKOKO (DPO) memesan obat jenis Tramadol sebanyak 6.250 (enam ribu dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa transferkan kepada Sdr. ROBETKOKO (DPO) dan beberapa hari kemudian masih dalam bulan Januari 2025 terdakwa menerima kiriman paket yang sudah terdakwa ketahui berisi obat jenis Tramadol tersebut, setelah menerima obat tersebut terdakwa pun telah mengedarkan sebagian obatnya kepada para pembeli. Selanjutnya sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa kembali memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 12 (dua belas) toples dengan total 12.000 (dua belas ribu) butir selain itu terdakwa juga membeli obat Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan jenis Alprazolam Camlet sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir dengan harga seluruhnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan tiga hari kemudian terdakwa pun menerima paket berisi obat-obatan tersebut lalu terdakwa satukan obat-obatan tersebut dengan sisa obat Tramadol yang telah dibeli sebelumnya. Selanjutnya untuk obat jenis Tramadol sebagian terdakwa potong-potong dan dikemas dibuat paket berisi 50 (lima puluh) butir dan terdakwa edarkan / jual secara di ecer dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya kepada para pembeli yang telah memesan kepada terdakwa lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa menjual / mengedarkan obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir. Selain itu terdakwa juga bekerja sama dengan saksi TAUFIK HIDAYAT untuk mengedarkan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer yang mana setelah saksi TAUFIK HIDAYAT menerima pesanan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer dari para pembeli lalu terdakwa mendatangi rumah terdakwa membeli obat-obatannya yaitu obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir secara mengutang terlebih dahulu yang akan dibayar setelah para pembeli menyerahkan uangnya.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi datang saksi TAUFIK HIDAYAT bermaksud akan menyerahkan uang pembelian obat-obatan tersebut sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dan saat terdakwa sedang bersama saksi TAUFIK HIDAYAT dan saat itu juga ada temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) didalam rumah tiba-tiba datang saksi TUNGGUL DANNYEL, SH, saksi MOCH RIFAL MAULANA, S.Ap dan saksi GENTA ABIASA, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi di lokasi rumah tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT sedangkan temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT sambil melakukan penggeledahan didalam rumah telah ditemukan 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya berisikan 50 (lima puluh) toples obat Hexymer masing-masing toples berisikan 1.000 (seribu) butir dengan total jumlah seluruhnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir dan 15.850 (lima belas ribu delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, beberapa bungkus plastic klip bening kosong, lakban warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hijau dari terdakwa serta 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya berisikan 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Alprazolam dan 850 (delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Calmlet Alprazolam milik terdakwa, kemudian dari saksi TAUFIK HIDAYAT ditemukan uang tunai sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer yang akan diserahkan kepada terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Biru milik saksi TAUFIK HIDAYAT yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi TAUFIK HIDAYAT berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6051/NOF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan 2. Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3601 gram (No. BB : 2756/2025/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,32 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5763 gram (No. BB : 2757/2025/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2756/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1241 gram,
- No. BB : 2757/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,4306 gram,
- Bahwa terdakwa bersama saksi TAUFIK HIDAYAT tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa DADUN SUPRATMAN Bin Alm. MIDARMA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------- a t a u -------------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa DADUN SUPRATMAN Bin Alm. MIDARMA secara bersama-sama dengan saksi TAUFIK HIDAYAT Bin Alm. KOKON (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi datang saksi TAUFIK HIDAYAT bermaksud akan menyerahkan uang pembelian obat-obatan tersebut sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dan saat terdakwa sedang bersama saksi TAUFIK HIDAYAT dan saat itu juga ada temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) didalam rumah tiba-tiba datang saksi TUNGGUL DANNYEL, SH, saksi MOCH RIFAL MAULANA, S.Ap dan saksi GENTA ABIASA, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi di lokasi rumah tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT sedangkan temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT sambil melakukan penggeledahan didalam rumah telah ditemukan 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya berisikan 50 (lima puluh) toples obat Hexymer masing-masing toples berisikan 1.000 (seribu) butir dengan total jumlah seluruhnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir dan 15.850 (lima belas ribu delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, beberapa bungkus plastic klip bening kosong, lakban warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hijau dari terdakwa serta 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya berisikan 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Alprazolam dan 850 (delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Calmlet Alprazolam milik terdakwa, kemudian dari saksi TAUFIK HIDAYAT ditemukan uang tunai sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer yang akan diserahkan kepada terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Biru milik saksi TAUFIK HIDAYAT yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa sejak sekitar bulan Januari 2025 kenal dengan Sdr. ROBETKOKO (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang diketahuinya sering menjual obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer, kemudian terdakwa pun menghubungi Sdr. ROBETKOKO (DPO) memesan obat jenis Tramadol sebanyak 6.250 (enam ribu dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa transferkan kepada Sdr. ROBETKOKO (DPO) dan beberapa hari kemudian masih dalam bulan Januari 2025 terdakwa menerima kiriman paket yang sudah terdakwa ketahui berisi obat jenis Tramadol tersebut, setelah menerima obat tersebut terdakwa pun telah mengedarkan sebagian obatnya kepada para pembeli. Selanjutnya sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa kembali memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 12 (dua belas) toples dengan total 12.000 (dua belas ribu) butir selain itu terdakwa juga membeli obat Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan jenis Alprazolam Camlet sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir dengan harga seluruhnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan tiga hari kemudian terdakwa pun menerima paket berisi obat-obatan tersebut lalu terdakwa satukan obat-obatan tersebut dengan sisa obat Tramadol yang telah dibeli sebelumnya. Selanjutnya untuk obat jenis Tramadol sebagian terdakwa potong-potong dan dikemas dibuat paket berisi 50 (lima puluh) butir dan terdakwa edarkan / jual secara di ecer dengan tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian kepada para pembeli yang telah memesan kepada terdakwa lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa menjual / mengedarkan obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir. Selain itu terdakwa juga bekerja sama dengan saksi TAUFIK HIDAYAT untuk mengedarkan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer yang mana setelah saksi TAUFIK HIDAYAT menerima pesanan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer dari para pembeli lalu terdakwa mendatangi rumah terdakwa membeli obat-obatannya yaitu obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir secara mengutang terlebih dahulu yang akan dibayar setelah para pembeli menyerahkan uangnya, hingga akhirnya terdakwa bersama saksi TAUFIK HIDAYAT pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6051/NOF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan 2. Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3601 gram (No. BB : 2756/2025/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,32 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5763 gram (No. BB : 2757/2025/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2756/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1241 gram,
- No. BB : 2757/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,4306 gram,
- Bahwa terdakwa bersama saksi TAUFIK HIDAYAT tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa DADUN SUPRATMAN Bin Alm. MIDARMA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------------ DAN ------------------
KEDUA
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa DADUN SUPRATMAN Bin Alm. MIDARMA pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa menghubungi Sdr. ROBETKOKO (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir, selain itu terdakwa juga memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 12 (dua belas) toples dengan total 12.000 (dua belas ribu) butir dengan harga seluruhnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan tiga hari kemudian terdakwa pun menerima paket berisi obat-obatan tersebut. Selanjutnya untuk obat Psikotropika terdakwa edarkan / jual secara di ecer dengan tidak memenuhi standar persyaratannya kepada para pembeli yang telah memesan kepada terdakwa lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa menjual / mengedarkan obat Psikotropika jenis Alprazolam dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi bersama saksi TAUFIK HIDAYAT Bin Alm. KOKON (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dan temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) tiba-tiba datang saksi TUNGGUL DANNYEL, SH, saksi MOCH RIFAL MAULANA, S.Ap dan saksi GENTA ABIASA, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang di lokasi rumah tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT sedangkan temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT sambil melakukan penggeledahan didalam rumah telah ditemukan 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya berisikan 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Alprazolam dan 850 (delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Calmlet Alprazolam milik terdakwa, selain itu juga ditemukan 50 (lima puluh) toples obat Hexymer masing-masing toples berisikan 1.000 (seribu) butir dengan total jumlah seluruhnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir dan 15.850 (lima belas ribu delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, beberapa bungkus plastic klip bening kosong, lakban warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hijau dari terdakwa, kemudian dari saksi TAUFIK HIDAYAT ditemukan uang tunai sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Biru milik saksi TAUFIK HIDAYAT, selanjutnya terdakwa bersama saksi TAUFIK HIDAYAT berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6051/NOF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan 2. Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,30 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4101 gram (No. BB : 2754/2025/PF),
- 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7800 gram (No. BB : 2755/2025/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2754/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1690 gram,
- No. BB : 2755/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,6020 gram,
dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis Alprazolam tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dimana ketika terdakwa mendapatkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter untuk pemakaian obat yang tidak sesuai dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa DADUN SUPRATMAN Bin Alm. MIDARMA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
--------- a t a u ---------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa DADUN SUPRATMAN Bin Alm. MIDARMA pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB awalnya terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi bersama saksi TAUFIK HIDAYAT Bin Alm. KOKON (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dan temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) tiba-tiba datang saksi TUNGGUL DANNYEL, SH, saksi MOCH RIFAL MAULANA, S.Ap dan saksi GENTA ABIASA, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang di lokasi rumah tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT sedangkan temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT sambil melakukan penggeledahan didalam rumah telah kedapatan memiliki dan menyimpan obat jenis Psikotropika dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya berisikan 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Alprazolam dan 850 (delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Calmlet Alprazolam milik terdakwa, selain itu juga ditemukan 50 (lima puluh) toples obat Hexymer masing-masing toples berisikan 1.000 (seribu) butir dengan total jumlah seluruhnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir dan 15.850 (lima belas ribu delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, beberapa bungkus plastic klip bening kosong, lakban warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hijau dari terdakwa, kemudian dari saksi TAUFIK HIDAYAT ditemukan uang tunai sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Biru milik saksi TAUFIK HIDAYAT.
- Bahwa setelah terdakwa diamankan kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa memiliki obat jenis Psikotropika tersebut hasil membeli dari Sdr. ROBETKOKO (DPO/Daftar Pencarian Orang) sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa menghubunginya memesan obat Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir, selain itu terdakwa juga memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 12 (dua belas) toples dengan total 12.000 (dua belas ribu) butir dengan harga seluruhnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan tiga hari kemudian terdakwa pun menerima paket berisi obat-obatan tersebut. Selanjutnya untuk obat Psikotropika terdakwa jual secara di ecer dengan tidak memenuhi standar persyaratannya kepada para pembeli yang telah memesan kepada terdakwa lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa menjual / mengedarkan obat Psikotropika jenis Alprazolam dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6051/NOF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan 2. Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,30 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4101 gram (No. BB : 2754/2025/PF),
- 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7800 gram (No. BB : 2755/2025/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2754/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1690 gram,
- No. BB : 2755/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,6020 gram,
dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis Alprazolam tersebut dimana ketika terdakwa memiliki obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa obat tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa DADUN SUPRATMAN Bin Alm. MIDARMA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |