Dakwaan |
PERTAMA
---------------- Bahwa Terdakwa NOVITASARI Als. NOVI Binti TEDI SULAEMI pada Hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Barata, di sekitar daerah Degung, Kota Sukabumi, Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar tempat tinggal saksi-saksi berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini sekitar Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 18 Mei Tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Setia Budi RT 006 RT 002, Ds. Bangbayang, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi menghubungi Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan tujuan untuk digunakan oleh Terdakwa sendiri. Selanjutnya Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) menawarkan Terdakwa untuk menerima titipan Narkotika jenis Sabu dengan imbalan Terdakwa akan menerima Narkotika jenis Sabu yang dipesan Terdakwa secara gratis dan juga menerima upah berupa uang. Kemudian Terdakwa menyetujui tawaran Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa Kembali dihubungi oleh Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) yang berkata “VI BESOK PAGI-PAGI AMBIL, NANTI SEBELUM DEGUNG KABARIN” dan Terdakwa pun menyanggupi.
- Bahwa keesokan harinya pada Hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Degung, Kota Sukabumi menggunakan kendaraan umum setelah mengantar anak Terdakwa ke sekolah dan tiba dilokasi sekira pukul 09.30 WIB. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) dan Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) menginstruksikan Terdakwa untuk menunggu di lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menerima kiriman peta/map tempat Narkotika jenis Sabu disimpan atau ditempel yakni di Jl. Barata, Kel. Karang Tengah, Kec. Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, tepatnya di depan gerbang pagar warna hijau, yang mana Narkotika tersebut ditutup dengan kain lap. Terdakwa kemudian berangkat peta/map tersebut dan menemukan kain lap dan di bawahnya terdapat bungkus bekas rokok merek SAMPOERNA MILD warna putih. Selanjutnya Terdakwa mengambil bungkus bekas rokok tersebut dan membawanya pulang, setibanya di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Setia Budi RT 006 RT 002, Ds. Bangbayang, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Terdakwa menghitung jumlah Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa terima yakni 43 (empat puluh tiga) bungkus klip bening ukurang kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang terbungkus disimpan dalam SAMPOERNA MILD Warna Putih beserta timbangan digital yang seluruhnya disimpan di dalam kantong plastik hitam. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut didalam 1 (satu) buah tas kecil merek MS GLOW warna abu-abu yang berada didalam lemari kamar tidur Terdakwa sembari menunggu arahan dari Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) dan atas arahan dari Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) Terdakwa diminta untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu sebagai upah yang kemudian untuk digunakan oleh Terdakwa sendiri. Setelah itu sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) dan diminta untuk menyimpan atau menempel Narkotika jenis Sabu di Gg. Nyangowek disamping Idolmart, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat. Kemudian Terdakwa segera berangkat menuju lokasi untuk menempelkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus klip bening ukuran kecil dengan cara menyelipkan Narkotika jenis Sabu tersebut ditembok. Setelah itu Terdakwa bergegas pulang dan menunggu orang suruhan Sdr. EDI Als. BEGENG.
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 06.00, ketika Terdakwa sedang mengurus anak di dalam rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perum Setia Budi RT 006 RT 002, Ds. Bangbayang, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yaitu saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan saksi SANDI ADITIA MULYADI beserta team yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas. Lalu para Saksi menanyakan identitas Terdakwa dan perihal kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang langsung diakui oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung menunjukan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu didalam lemari kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya para saksi yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas kecil merek MS GLOW warna abu-abu yang disimpan didalam lemari dalam kamar Terdakwa. Selain itu para Saksi juga menyita 1 (satu) unit smartphone merk Redmi 6A warna Hitam dengan nomor simcard TELKOMSEL 081318052927 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) dan 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 4615/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. tanggal 15 Agustus 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 2,6430 (Dua koma enam ribu empat ratus tiga puluh) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal warna Putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa NOVITASARI Als. NOVI Binti TEDI SULAEMI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa NOVITASARI Als. NOVI Binti TEDI SULAEMI pada Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 06.00 dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perum Setia Budi RT 006 RT 002, Desa Bangbayang, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 06.00, ketika Terdakwa sedang mengurus anak di dalam rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perum Setia Budi RT 006 RT 002, Ds. Bangbayang, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yaitu saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan saksi SANDI ADITIA MULYADI beserta team yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas. Lalu para Saksi menanyakan identitas Terdakwa dan perihal kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang langsung diakui oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung menunjukan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu didalam lemari kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya para saksi yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas kecil merek MS GLOW warna abu-abu yang disimpan didalam lemari dalam kamar Terdakwa. Selain itu para Saksi juga menyita 1 (satu) unit smartphone merk Redmi 6A warna Hitam dengan nomor simcard TELKOMSEL 081318052927 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) dan 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 18 Mei Tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Setia Budi RT 006 RT 002, Ds. Bangbayang, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi menghubungi Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan tujuan untuk digunakan oleh Terdakwa sendiri. Selanjutnya Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) menawarkan Terdakwa untuk menerima titipan Narkotika jenis Sabu dengan imbalan Terdakwa akan menerima Narkotika jenis Sabu yang dipesan Terdakwa secara gratis dan juga menerima upah berupa uang. Kemudian Terdakwa menyetujui tawaran Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa Kembali dihubungi oleh Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) yang berkata “VI BESOK PAGI-PAGI AMBIL, NANTI SEBELUM DEGUNG KABARIN” dan Terdakwa pun menyanggupi.
- Bahwa keesokan harinya pada Hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB, , Terdakwa berangkat menuju Degung, Kota Sukabumi menggunakan kendaraan umum setelah mengantar anak Terdakwa ke sekolah dan tiba dilokasi sekira pukul 09.30 WIB. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) dan Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) menginstruksikan Terdakwa untuk menunggu di lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menerima kiriman peta/map tempat Narkotika jenis Sabu disimpan atau ditempel yakni di Jl. Barata, Kel. Karang Tengah, Kec. Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, tepatnya di depan gerbang pagar warna hijau, yang mana Narkotika tersebut ditutup dengan kain lap. Terdakwa kemudian berangkat peta/map tersebut dan menemukan kain lap dan di bawahnya terdapat bungkus bekas rokok merek SAMPOERNA MILD warna putih. Selanjutnya Terdakwa mengambil bungkus bekas rokok tersebut dan membawanya pulang, setibanya di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Setia Budi RT 006 RT 002, Ds. Bangbayang, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Terdakwa menghitung jumlah Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa terima yakni 43 (empat puluh tiga) bungkus klip bening ukurang kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang terbungkus disimpan dalam SAMPOERNA MILD Warna Putih beserta timbangan digital yang seluruhnya disimpan di dalam kantong plastik hitam. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut didalam 1 (satu) buah tas kecil merek MS GLOW warna abu-abu yang berada didalam lemari kamar tidur Terdakwa sembari menunggu arahan dari Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) dan atas arahan dari Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) Terdakwa diminta untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu sebagai upah yang kemudian untuk digunakan oleh Terdakwa sendiri. Setelah itu sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. EDI Als. BEGENG (DPO) dan diminta untuk menyimpan atau menempel Narkotika jenis Sabu di Gg. Nyangowek disamping Idolmart, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat. Kemudian Terdakwa segera berangkat menuju lokasi untuk menempelkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus klip bening ukuran kecil dengan cara menyelipkan Narkotika jenis Sabu tersebut ditembok. Setelah itu Terdakwa bergegas pulang dan menunggu orang suruhan Sdr. EDI Als. BEGENG.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 4615/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. tanggal 15 Agustus 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 2,6430 (Dua koma enam ribu empat ratus tiga puluh) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal warna Putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa NOVITASARI Als. NOVI Binti TEDI SULAEMI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |