Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
SIFAUL HIKMAH Als PAUL Bin DIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-608/M.2.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIFAUL HIKMAH Als PAUL Bin DIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa SIFAUL HIKMAH Alias PAUL Bin DIDIN pada hari tanggal 27 November 2023 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cipasung Rt.026 Rw.008 Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapa Nunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira Pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Kampung Cipasung Rt.026 Rw.008 Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapa Nunggal Kabupaten Sukabumi dihubungi oleh DANI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Sentul, Bogor untuk ditempelkan kembali dengan upah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per satu bungkus besar. Setelah menyetujuinya, sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa langsung berangkat ke Sentul, Bogor tepatnya sesuai arahan petunjuk dari DANI (DPO) berupa peta yaitu di tiang listrik dengan patokan sebuah banner rumah makan. Kemudian sesuai petunjuk DANI (DPO) Terdakwa mencari kantong plastic warna hitam di dekat tiang listrik tersebut dan setelah dibuka kantong plastic warna hitam tersebut berisi 2 (dua) bungkus plastic klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa lansgung mengambil bungkusan tersebut dan kembali ke rumah Terdakwa.
  • Setibanya dirumah, Terdakwa merecak titipan narkotika jenis sabu dari DANI (DPO) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar menjadi 448 (empat ratus empat puluh delapan) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu sementara sisanya berupa 1 (satu) bungkius plastic klip bening besar berisikan narkotika jensi sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa simpan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 17.15 WIB, Saksi ABEL LODEWIK, Saksi ELDO SHANDY Y B, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan anggota Tim Kepolisan Satresnarkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi masyarakat bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu, kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekira Pukul 18.30 WIB tim menghampiri Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Kampung Cipasung Rt.026 Rw.008 Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapa Nunggal Kabupaten Sukabumi dan menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengakuiny dan menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tas selempang warna hitam merk EIGER yang berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan narkotika jenis sabu
  3. 153 (seratus lima puluh tiga) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk REALME C30S warna hitam dan timbangan digital merk CAMRY. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari DANI (DPO) dan sudah ada yang dijual oleh Terdakwa sebanyak 295 (dua ratus sembilan puluh lima) bungkus  plastic klip bening dengan cara ditempel dengan rincian :

  1. pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 140 (seratus empat puluh)  di daerah Kampung Pasir Angin dan stasiun Cibadak Kabupaten Sukabumi,
  2. Pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 menempelkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima)  di daerah Kampung Pasir Angin dan stasiun Cibadak Kabupaten Sukabumi,
  3. Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 menempelkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh)  di daerah Kampung Pasir Angin dan stasiun Cibadak Kabupaten Sukabumi,

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan hasil peemriksaan barang bukti yang diterbitkan oleh PT Pegadaian Palabuhanratu Nomor : 044/13366/SK/XI/2023 tanggal 30 November 2023 menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu dengan berat brutto 101,54 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dengan berat brutto 29,79 gram
  • 153 (seratus lima puluh tiga) bungkus plastic klip bening  kecil berisikan sabu dengan berat bruto 36,06 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:Pl42FA/2024 Narkotika BNN Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Januari 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 98,0164 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 28,4195 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 153 (seratus lima puluh tiga) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,5504 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SIFAUL HIKMAH Alias PAUL Bin DIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- A T A U -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa SIFAUL HIKMAH Alias PAUL Bin DIDIN pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cipasung Rt.026 Rw.008 Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapa Nunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 17.15 WIB, Saksi ABEL LODEWIK, Saksi ELDO SHANDY Y B, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan anggota Tim Kepolisan Satresnarkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi masyarakat bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu, kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekira Pukul 18.30 WIB tim menghampiri Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Kampung Cipasung Rt.026 Rw.008 Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapa Nunggal Kabupaten Sukabumi dan menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengakuiny dan menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tas selempang warna hitam merk EIGER yang berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan narkotika jenis sabu
  3. 153 (seratus lima puluh tiga) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk REALME C30S warna hitam dan timbangan digital merk CAMRY. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari DANI (DPO) pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterbitkan oleh PT Pegadaian Palabuhanratu Nomor : 044/13366/SK/XI/2023 tanggal 30 November 2023 menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisikan sabu dengan berat brutto 101,54 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dengan berat brutto 29,79 gram
  • 153 (seratus lima puluh tiga) bungkus plastic klip bening  kecil berisikan sabu dengan berat bruto 36,06 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:Pl42FA/2024 Narkotika BNN Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Januari 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 98,0164 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 28,4195 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 153 (seratus lima puluh tiga) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,5504 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SIFAUL HIKMAH Alias PAUL Bin DIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya