Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SHENDI SAPUTRA Bin MAMA SUKIATMA diketahui pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei tahun 2024 di Kantor PT. FASTRATA BUANA Cabang Sukabumi yang beralamat di Jalan Raya Cibolang No. 37 Rt. 01/01 Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Terdakwa yang merupakan Karyawan di PT. FASTRATA BUANA Cabang Sukabumi dan bekerja sebagai Traditional Sales Regular Coffee sesuai Surat Keputusan PT. FASTRATA BUANA Nomor : 011/HRD/SKB/III/2024 tanggal 01 Maret 2023 dengan mendapatkan gaji pokok kurang lebih sebesar Rp. 4.855.755,- (Empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)/bulan dengan tugas dan tanggungjawab melakukan penjualan produk untuk mencapai target yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan, melakukan penagihan Uang hasil Penjualan produk dari Toko-toko yang membeli barang dari PT. FASTRATA BUANA Cabang Sukabumi dan menyetorkan langsung Uang hasil Penjualan produk ke Kasir Perusahaan, telah melakukan manipulasi data orderan Kopi yang di order oleh Toko-toko yang merupakan Customer Perusahaan dengan cara menambahkan jumlah orderan masuk dari Toko-toko ke Aplikasi Pemesanan milik Perusahaan, lalu setelah barang disetujui dan dikirim oleh ekspedisi Perusahaan ke Toko-toko sesuai dengan orderan masing-masing kemudian kelebihan pemesanan yang sebelumnya di order oleh terdakwa pada Aplikasi terdakwa ambil dari Toko-toko tersebut dengan alasan akan dibantu menjualkan, namun Uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko-toko ataupun ke PT. FASTRATA BUANA, selain itu terdakwa juga tidak menyerahkan Uang titipan dari Toko-toko untuk mencicil faktur-faktur sebelumnya dari Toko-toko tersebut.
- Perbuatan terdakwa tersebut diketahui pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saat saksi INDRA PRAYOGA selaku Supervisor di bagian Tradisional Market, saksi ARIF MUHYAN selaku Branch Office Manager dan saksi DERI DARMANSYAH Bin JUMHANI selaku Supervisor di bagian Modern Market di PT. FASTRATA BUANA telah melakukan Audit Internal dan diketahui terdapat 7 (Tujuh) Toko yang barangnya dibantu dijualkan oleh terdakwa namun hasil penjualan barang-barang tersebut tidak di setorkan ke Toko maupun ke Perusahaan PT. FASTRATA BUANA, diantaranya :
- Toko YENI (Jalan Pasar Ciwangi No. 16 Rt. 004/006 Nyomplong Sukabumi), Faktur tertanggal 22 April 2024 dengan total tagihan Rp. 33.331.114,- (Tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus empat belas rupiah) dan telah dibayarkan oleh Toko namun Uang tersebut tidak disetorkan ke Perusahaan sebesar Rp. 10.331.114,- (Sepuluh juta tiga ratus tiga puluh sati ribu seratus empat belas rupiah);
- Toko ARKAN (Jalan Pasir Berkah XI No. 49 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi), Faktur tertanggal 25 April 2024 dengan total tagihan 32.932.293,- (Tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), disetorkan ke Perusahaan oleh terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko ARKAN dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 29.932.293,- (Dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Toko Al-Hizrah (Jalan Selabintana Terminal Rt. 002/007 Vila Puspa Sudajaya Girang Sukabumi), Faktur tertanggal 06 Mei 2024 dengan total tagihan sebesar Rp. 9.902.387,- (Sembilan juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah), disetorkan ke Perusahaan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko Al-Hizrah berupa Kopi merk GOOD DAY CAPUCINO sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Karton dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 5.705.616,- (Lima juta tujuh ratus lima ribu enam ratus enam belas rupiah), sisanya Toko Al-Hizrah belum membayar tagihan tersebut;
- Toko IKA TASMI (Jalan Kopeng No. 17 Rt. 003/003 Gunungpuyuh Sukabumi), Faktur tertanggal 09 Mei 2024 dengan total tagihan sebesar Rp. 1.959.776,- (Satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah), disetorkan ke Perusahaan oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko IKA TASMI berupa Kopi merk GOOD DAY CAPUCINO dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 705.000,- (Tujuh ratus lima ribu rupiah), sisanya Toko IKA TASMI belum membayar tagihan tersebut;
- Toko Barokah Dina Maryana ( Kampung Kabandungan Rt. 001/011 Parungseah Sukabumi), Faktur tertanggal 09 Mei 2024 dengan total tagihan sebesar Rp. 8.993.470,- (Delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), disetorkan ke Perusahaan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.993.470,- (Dua juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko IKA TASMI berupa Kopi merk GOOD DAY CAPUCINO dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 2.993.470,- (Dua juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), sisanya Toko Barokah Dina Maryana belum membayar tagihan tersebut;
- Toko SANDI (Jalan Pajagalan Nyomplong Sukabumi), Faktur tertanggal 15 Mei 2024 dengan total tagihan sebesar Rp. 28.483.707,- (Dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko SANDI dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 12.937.940,- (Dua belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), sisanya Toko SANDI belum membayar tagihan tersebut;
- Toko FITRAN (Jalan Selabintana Sudajaya Girang Sukabumi), Faktur tertanggal 15 Mei 2024 dengan total tagihan sebesar Rp. 19.605.388,- (Sembilan belas juta enam ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko FITRAN berupa Kopi merk KAPAL API MIX sebanyak 40 (Empat puluh) Karton dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 5.945.440,- (Lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah), sisanya Toko FITRAN belum membayar tagihan tersebut.
Sehingga total keseluruhan barang yang diambil dari Toko untuk membantu menjualkan dan Uang hasil penjualan yang tidak di setorkan oleh terdakwa ke Toko maupun Perusahaan PT. FASTRATA BUANA dan Uang titipan cicilan dari Toko sebesar Rp. 68.550.873,- (Enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Bahwa terdakwa meminta ke Toko-toko yang menjadi Customer PT. FASTRATA BUANA untuk membuat Order dalam jumlah banyak dengan alasan untuk mencapai target dan setelah memenuhi kebutuhan Toko sisa Orderan diambil oleh terdakwa dengan menggunakan Angkutan Umum untuk dijual kembali oleh terdakwa akan tetapi Uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak terdakwa setorkan ke Toko maupun ke Perusahaan.
- Bahwa terdakwa menjual barang-barang tersebut ke Toko-toko di Wilayah Sukabumi dan Uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk renovasi rumah kakak terdakwa yang terdakwa tempati sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah), biaya pengobatan operasi orang tua terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bantu jual produk untuk kebutuhan pencapaian target bulanan dan biaya tombokan perhari sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. FASTRATA BUANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 68.550.873,- (Enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa SHENDI SAPUTRA Bin MAMA SUKIATMA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa SHENDI SAPUTRA Bin MAMA SUKIATMA diketahui pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei tahun 2024 di Kantor PT. FASTRATA BUANA Cabang Sukabumi yang beralamat di Jalan Raya Cibolang No. 37 Rt. 01/01 Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Terdakwa telah melakukan manipulasi data orderan Kopi yang di order oleh Toko-toko yang merupakan Customer Perusahaan dengan cara menambahkan jumlah orderan masuk dari Toko-toko ke Aplikasi Pemesanan milik Perusahaan, lalu setelah barang disetujui dan dikirim oleh ekspedisi Perusahaan ke Toko-toko sesuai dengan orderan masing-masing kemudian kelebihan pemesanan yang sebelumnya di order oleh terdakwa pada Aplikasi terdakwa ambil dari Toko-toko tersebut dengan alasan akan dibantu menjualkan, namun Uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko-toko ataupun ke PT. FASTRATA BUANA, selain itu terdakwa juga tidak menyerahkan Uang titipan dari Toko-toko untuk mencicil faktur-faktur sebelumnya dari Toko-toko tersebut.
- Perbuatan terdakwa tersebut diketahui pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saat saksi INDRA PRAYOGA selaku Supervisor di bagian Tradisional Market, saksi ARIF MUHYAN selaku Branch Office Manager dan saksi DERI DARMANSYAH Bin JUMHANI selaku Supervisor di bagian Modern Market di PT. FASTRATA BUANA telah melakukan Audit Internal dan diketahui terdapat 7 (Tujuh) Toko yang barangnya dibantu dijualkan oleh terdakwa namun hasil penjualan barang-barang tersebut tidak di setorkan ke Toko maupun ke Perusahaan PT. FASTRATA BUANA, diantaranya :
- Toko YENI (Jalan Pasar Ciwangi No. 16 Rt. 004/006 Nyomplong Sukabumi), Faktur tertanggal 22 April 2024 dengan total tagihan Rp. 33.331.114,- (Tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus empat belas rupiah) dan telah dibayarkan oleh Toko namun Uang tersebut tidak disetorkan ke Perusahaan sebesar Rp. 10.331.114,- (Sepuluh juta tiga ratus tiga puluh sati ribu seratus empat belas rupiah);
- Toko ARKAN (Jalan Pasir Berkah XI No. 49 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi), Faktur tertanggal 25 April 2024 dengan total tagihan 32.932.293,- (Tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), disetorkan ke Perusahaan oleh terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko ARKAN dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 29.932.293,- (Dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Toko Al-Hizrah (Jalan Selabintana Terminal Rt. 002/007 Vila Puspa Sudajaya Girang Sukabumi), Faktur tertanggal 06 Mei 2024 dengan total tagihan sebesar Rp. 9.902.387,- (Sembilan juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah), disetorkan ke Perusahaan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko Al-Hizrah berupa Kopi merk GOOD DAY CAPUCINO sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Karton dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 5.705.616,- (Lima juta tujuh ratus lima ribu enam ratus enam belas rupiah), sisanya Toko Al-Hizrah belum membayar tagihan tersebut;
- Toko IKA TASMI (Jalan Kopeng No. 17 Rt. 003/003 Gunungpuyuh Sukabumi), Faktur tertanggal 09 Mei 2024 dengan total tagihan sebesar Rp. 1.959.776,- (Satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah), disetorkan ke Perusahaan oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko IKA TASMI berupa Kopi merk GOOD DAY CAPUCINO dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 705.000,- (Tujuh ratus lima ribu rupiah), sisanya Toko IKA TASMI belum membayar tagihan tersebut;
- Toko Barokah Dina Maryana ( Kampung Kabandungan Rt. 001/011 Parungseah Sukabumi), Faktur tertanggal 09 Mei 2024 dengan total tagihan sebesar Rp. 8.993.470,- (Delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), disetorkan ke Perusahaan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.993.470,- (Dua juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko IKA TASMI berupa Kopi merk GOOD DAY CAPUCINO dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 2.993.470,- (Dua juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), sisanya Toko Barokah Dina Maryana belum membayar tagihan tersebut;
- Toko SANDI (Jalan Pajagalan Nyomplong Sukabumi), Faktur tertanggal 15 Mei 2024 dengan total tagihan sebesar Rp. 28.483.707,- (Dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko SANDI dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 12.937.940,- (Dua belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), sisanya Toko SANDI belum membayar tagihan tersebut;
- Toko FITRAN (Jalan Selabintana Sudajaya Girang Sukabumi), Faktur tertanggal 15 Mei 2024 dengan total tagihan sebesar Rp. 19.605.388,- (Sembilan belas juta enam ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesan oleh Toko FITRAN berupa Kopi merk KAPAL API MIX sebanyak 40 (Empat puluh) Karton dengan alasan akan dijualkan namun Uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh terdakwa ke Toko maupun ke Perusahaan sebesar Rp. 5.945.440,- (Lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah), sisanya Toko FITRAN belum membayar tagihan tersebut.
Sehingga total keseluruhan barang yang diambil dari Toko untuk membantu menjualkan dan Uang hasil penjualan yang tidak di setorkan oleh terdakwa ke Toko maupun Perusahaan PT. FASTRATA BUANA dan Uang titipan cicilan dari Toko sebesar Rp. 68.550.873,- (Enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Bahwa terdakwa meminta ke Toko-toko yang menjadi Customer PT. FASTRATA BUANA untuk membuat Order dalam jumlah banyak dengan alasan untuk mencapai target dan setelah memenuhi kebutuhan Toko sisa Orderan diambil oleh terdakwa dengan menggunakan Angkutan Umum untuk dijual kembali oleh terdakwa akan tetapi Uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak terdakwa setorkan ke Toko maupun ke Perusahaan.
- Bahwa terdakwa menjual barang-barang tersebut ke Toko-toko di Wilayah Sukabumi dan Uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk renovasi rumah kakak terdakwa yang terdakwa tempati sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah), biaya pengobatan operasi orang tua terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bantu jual produk untuk kebutuhan pencapaian target bulanan dan biaya tombokan perhari sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. FASTRATA BUANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 68.550.873,- (Enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa SHENDI SAPUTRA Bin MAMA SUKIATMA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP. |