Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS Bin ROBIN bersama dengan Saksi ANGGA Als GAK Bin CUCUN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 di rumah Saksi MANAP Bin MANSYUR (Alm) yang beralamat di Kampung Cieurih Rt. 004/002 Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa mengirim Direct Message (DM) kepada Akun INSTAGRAM dengan Nama Akun “queen4ctive” untuk membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 10 (Sepuluh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis, Terdakwa membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per paket sehingga untuk 10 (Sepuluh) paket yang dibeli Terdakwa membayar sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), kemudian pemilik Akun tersebut mengirimkan Nomor Akun Dana dengan Nomor 085863943308 untuk pembayaran dari pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, setelah itu Terdakwa mengirimkan Uang pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut melalui ALFAMART (Top Up langsung ke Nomor Akun Dana dengan Nomor 085863943308) lalu mengirimkan Bukti pengirimannya ke pemilik Akun INSTAGRAM tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 WIB pemilik Akun INSTAGRAM tersebut mengirimkan Peta Lokasi (GOOGLE Maps) berikut Foto penyimpanan dan pesan arahan (tempat disimpannya Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut), setelah itu Terdakwa mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis sesuai dengan arahan Peta Lokasi (GOOGLE Maps) yang telah dikirim, setelah berhasil menemukan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi MANAP.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa sedang tidur dirumah Saksi MANAP kemudian datang Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi WINARYO, S.H dan Saksi TEDDY TRIADI, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Saksi ANGGA Als GAK Bin CUCUN (Dilakukan Penuntutan terpisah) terkait pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan oleh Saksi ANGGA Als GAK kepada Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dibalut Lakban warna Coklat yang disimpan dibawah Kasur yang ditiduri oleh Terdakwa, selain barang bukti Narkotika para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI 6A warna Hitam dengan Nomor Simcard 083183714431 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk SUZUKI SATRIA FU warna Hitam, Nomor Rangka : MH8BG41EAEJ318165, Nomor Mesin : G427ID318234 tanpa Plat Nomor, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa telah 3 (Tiga) kali membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Akun INSTAGRAM dengan Nama Akun “queen4ctive”, selain itu Terdakwa juga membeli dari Akun INSTAGRAM lain yaitu Akun INSTAGRAM dengan Nama Akun “mandalaact”.
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada saksi ANGGA Als GAK Bin CUCUN (Dilakukan Penuntutan terpisah) sebanyak 5 (Lima) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengunakan 2 (Dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk digunakan / dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri dan sisa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis telah disita oleh para Saksi Kepolisian sebagai barang bukti.
- Bahwa dalam hal membeli, menjual dan menyerahkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5536 / NNF / 2024 tanggal 01 November 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang berisi 3 (Tiga) bungkus kertas warna Putih berlakban warna Coklat masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5099 gram (No. BB : 2559/2024/PF) dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2559/2024/PF berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5211 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS Bin ROBIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Bahwa Terdakwa BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS Bin ROBIN bersama dengan Saksi ANGGA Als GAK Bin CUCUN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 di rumah Saksi MANAP Bin MANSYUR (Alm) yang beralamat di Kampung Cieurih Rt. 004/002 Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa mengirim Direct Message (DM) kepada Akun INSTAGRAM dengan Nama Akun “queen4ctive” untuk membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 10 (Sepuluh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis, Terdakwa membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per paket sehingga untuk 10 (Sepuluh) paket yang dibeli Terdakwa membayar sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), kemudian pemilik Akun tersebut mengirimkan Nomor Akun Dana dengan Nomor 085863943308 untuk pembayaran dari pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, setelah itu Terdakwa mengirimkan Uang pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut melalui ALFAMART (Top Up langsung ke Nomor Akun Dana dengan Nomor 085863943308) lalu mengirimkan Bukti pengirimannya ke pemilik Akun INSTAGRAM tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 WIB pemilik Akun INSTAGRAM tersebut mengirimkan Peta Lokasi (GOOGLE Maps) berikut Foto penyimpanan dan pesan arahan (tempat disimpannya Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut), setelah itu Terdakwa mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis sesuai dengan arahan Peta Lokasi (GOOGLE Maps) yang telah dikirim, setelah berhasil menemukan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi MANAP.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa sedang tidur dirumah Saksi MANAP kemudian datang Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi WINARYO, S.H dan Saksi TEDDY TRIADI, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Saksi ANGGA Als GAK Bin CUCUN (Dilakukan Penuntutan terpisah) terkait pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan oleh Saksi ANGGA Als GAK kepada Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dibalut Lakban warna Coklat yang disimpan dibawah Kasur yang ditiduri oleh Terdakwa, selain barang bukti Narkotika para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI 6A warna Hitam dengan Nomor Simcard 083183714431 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk SUZUKI SATRIA FU warna Hitam, Nomor Rangka : MH8BG41EAEJ318165, Nomor Mesin : G427ID318234 tanpa Plat Nomor, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa telah 3 (Tiga) kali membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Akun INSTAGRAM dengan Nama Akun “queen4ctive”, selain itu Terdakwa juga membeli dari Akun INSTAGRAM lain yaitu Akun INSTAGRAM dengan Nama Akun “mandalaact”.
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada saksi ANGGA Als GAK Bin CUCUN (Dilakukan Penuntutan terpisah) sebanyak 5 (Lima) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengunakan 2 (Dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk digunakan / dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri dan sisa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis telah disita oleh para Saksi Kepolisian sebagai barang bukti.
- Bahwa dalam hal membeli, menjual dan menyerahkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5536 / NNF / 2024 tanggal 01 November 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang berisi 3 (Tiga) bungkus kertas warna Putih berlakban warna Coklat masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5099 gram (No. BB : 2559/2024/PF) dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2559/2024/PF berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5211 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS Bin ROBIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |