Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
AANG TARYANA Bin BASUN SUPENDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 242/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1313/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AANG TARYANA Bin BASUN SUPENDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa AANG TARYANA Bin BASUN SUPENDI (Alm), pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Manglid Rt 01/01 No. 4 Desa Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dibulan April tahun 2024 saksi Iman Bin H Pupud sedang mencari rumah gadai, lalu saksi Iman Bin H Pupud sering melihat terdakwa berdiam dan menempati sebuah rumah yang beralamat  di Kampung Manglid Rt 01/01 No. 4 Desa Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi kemudian saksi Iman Bin Pupud menanyakan kepada terdakwa mengapa rumah tersebut sering kosong lalu terdakwa menjelaskan bahwa rumah tersebut mau dijual atau digadaikan sehingga rumah tersebut dikosongkan;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan gadai rumah tersebut kepada saksi Iman Bin Pupud, saksi Iman Bin Pupud menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan beserta sertifikat rumah tersebut. Kemudian terdakwa menjawab dan menjelaskan bahwa rumah tersebut milik kakak ipar terdakwa yaitu saudara H. Samsul, sedangkan sertifikat rumah tersebut masih menjadi agunan dibank BRI akan tetapi urusan dengan Bank tersebut sudah selesai. Bahwa atas penjelasan terdakwa tersebut saksi Iman Bin Pupud ingin menjumpai saudara H Samsul untuk mengkonfrimasi terkait kebenaran hal tersebut, namun terdakwa melarang saksi Iman Bin H Pupud untuk mengunjungi saudara H. Samsul dengan alasan bahwa yang bersangkutan sedang  dirawat di rumah sakit. Selain itu terdakwa juga memberitahukan kepada saksi Iman Bin Pupud bahwa terdakwa sudah diberikan kepercayaan atau kuasa oleh saudara H. Samsul atas pengelolaan rumah tersebut dan juga terdakwa mengaku bahwa saksi Latifah Nurlaela Binti H Samsul Ahmad selaku anak dari saudara H. Samsul memiliki hutang sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa menjelaskan seperti itu, saksi Iman Bin Pupud menjadi tertarik untuk mengambil gadai rumah tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira 18.00 wib saksi Iman Bin Pupud bersama saksi Dede Nurjanah Binti Jaju beserta saudari Siti Mariyam, saudara Kiyai Enjang dan saudara Aceng mendatangi terdakwa yang sudah menunggu di rumah yang akan digadaikan dengan alamat Kampung Manglid Rt 01/01 No. 4 Desa Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi. Selanjutnya saksi Iman Bin Pupud menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa sebagai tanda jadi gadai rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menerima uang tersebut dan membuatkan tanda bukti dengan menggunakan kwitansi dan terdakwa mentanda tangani kwitansi tersebut, setelah itu terdakwa meminta waktu untuk membersihkan rumah tersebut kepada saksi Iman Bin Pupud selama 4 (empat) hari lalu saksi Iman Bin Pupud mengiyakannya, Kemudian setelah 4 (empat) hari berlalu saksi Iman Bin Pupud datang kerumah tersebut, setibanya dirumah tersebut ternyata rumah yang akan ditempati saksi Iman Bin Pupud belum dibersihkan oleh terdakwa lalu saksi Iman Bin Pupud menghubungi terdakwa dan terdakwa memberitahukan bahwa rumah tersebut tidak bisa ditempati dengan alasan yang tidak jelas lalu sebagai bentuk pertanggungjawab terdakwa menjanjikan uang milik saksi Iman Bin Pupud akan dikembalikan;
  • Bahwa setelah menunggu beberapa hari terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik saksi Iman Bin Pupud lalu saksi Iman Bin Pupud berinisiatif untuk mendatangani kediaman saudara H. Samsul, setelah mengunjungi saudara H. Samsul diketahui bahwa saudara H. Samsul tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengadaikan rumah yang berada di Kampung Manglid Rt 01/01 No. 4 Desa Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi;
  • Bahwa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut yang seharusnya dikembalikan terdakwa kepada saksi Iman Bin Pupud akan tetapi terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi Iman Bin Pupud mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa AANG TARYANA Bin BASUN SUPENDI (Alm), pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Manglid Rt 01/01 Nomor 4 Desa Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam pengusaan kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dibulan April tahun 2024 saksi Iman Bin H Pupud sedang mencari rumah gadai, lalu saksi Iman Bin H Pupud sering melihat terdakwa berdiam dan menempati sebuah rumah yang beralamat  di Kampung Manglid Rt 01/01 No. 4 Desa Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi kemudian saksi Iman Bin Pupud menanyakan kepada terdakwa mengapa rumah tersebut sering kosong lalu terdakwa menjelaskan bahwa rumah tersebut mau dijual atau digadaikan sehingga rumah tersebut dikosongkan;
  • Bahwa selanjutnya saksi Iman Bin Pupud menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan rumah serta sertifikat rumah tersebut kemudian terdakwa menjawab dan menjelaskan bahwa rumah tersebut milik kakak ipar terdakwa yaitu saudara H. Samsul dan sertifikat rumah tersebut masih menjadi agunan dibank BRI akan tetapi urusan dengan Bank tersebut sudah selesai, lalu atas penjelasan tersebut saksi Iman Bin Pupud ingin menjumpai saudara H Samsul untuk mengkonfrimasi terkait hal tersebut, namun terdakwa melarang saksi Iman Bin H Pupud untuk mengunjungi saudara H. Samsul dengan alasan bahwa yang bersangkutan sedang  dirawat di rumah sakit. Selain itu terdakwa juga memberitahukan kepada saksi Iman Bin Pupud bahwa terdakwa sudah diberikan kepercayaan dan kuasa oleh saudara H. Samsul atas pengelolaan rumah tersebut dan juga terdakwa mengaku bahwa saksi Latifah Nurlaela Binti H Samsul Ahmad selaku anak dari saudara H. Samsul memiliki hutang sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa;
  • Bahwa atas penjelaskan yang diberikan oleh terdakwa, saksi Iman Bin Pupud menjadi tertarik untuk mengambil gadai rumah tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira 18.00 wib saksi Iman Bin Pupud bersama saksi Dede Nurjanah Binti Jaju berserta saudari Siti Mariyam, saudara Kiyai Enjang dan saudara Aceng mendatangi terdakwa yang sudah menunggu di rumah yang akan digadaikan tersebut dengan alamat Kampung Manglid Rt 01/01 No. 4 Desa Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi. Selanjutnya saksi Iman Bin Pupud menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa sebagai tanda jadi untuk menempati rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membuatkan tanda bukti dengan menggunakan kwitansi dan terdakwa mentanda tangani kwitansi tersebut, setelah itu terdakwa meminta kepada saksi Iman Bin Pupud waktu selama 4 (empat) hari untuk membersihkan rumah tersebut lalu saksi Iman Bin Pupud mengiyakannya, Kemudian setelah 4 (empat) hari berlalu saksi Iman Bin Pupud datang kerumah tersebut, setibanya dirumah tersebut ternyata rumah yang akan ditempati saksi Iman Bin Pupud tidak dibersihkan oleh terdakwa lalu saksi Iman Bin Pupud menghubungi terdakwa lalu terdakwa memberitahukan bahwa rumah tersebut tidak bisa ditempati dengan alasan yang tidak jelas lalu sebagai bentuk bertanggungjawab terdakwa menjanjikan uang milik saksi Iman Bin Pupud akan dikembalikan;
  • Bahwa setelah menunggu beberapa hari terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik saksi Iman Bin Pupud lalu saksi Iman Bin Pupud berinisiatif untuk mendatangani kediaman saudara H. Samsul, setelah mengunjungi saudara H. Samsul diketahui bahwa saudara H. Samsul tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengadaikan rumah yang berada di Kampung Manglid Rt 01/01 No. 4 Desa Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi;
  • Bahwa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut yang seharusnya dikembalikan terdakwa kepada saksi Iman Bin Pupud akan tetapi terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi Iman Bin Pupud mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya