Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SUKABUMI CV HARIZ EKA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SUKABUMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV HARIZ EKA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.869.381,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 34.869.381,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan tiga ratus delapan puluh satu Rupiah), yang terdiri dari:

a. Tagihan iuran = Rp. 31.133.376,-

b. Denda= Rp.   3.736.005,-

Total tagihan + denda= Rp. 34.869.381,- (tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan tiga ratus delapan puluh satu Rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak