| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 441/Pid.B/2025/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H |
NICKO KRISNA ARIESTA LUKMAN Bin LUKI NOOR LUKMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 441/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3382/M.2.30/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ----------Bahwa ia Terdakwa NICKO KRISNA ARIESTA LUKMAN Bin LUKI NOOR LUKMAN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Rambay Tengah Rt.020 Rw.007 Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
kemudian terdakwa menyalakan laptop tersebut dan mencoba memasukkan passwordnya tetapi tidak bisa, lalu Saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana selaku pemilik laptop tersebut, menerima notifikasi e-mail dari akun Microsoft miliknya, dan mencari melalui aplikasi web team Microsoft keluarlah lokasi terakhir yang beralamat di Jalan Rumah Sakit No. 8 Cikole Sukabumi, lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana berangkat bersama saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA dan Saksi DIDA NUGRAHA bin EDI SUHENDRA. sesampainya di dekat lokasi tersebut, saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana mencari titik akurat keberadaan laptop di sekitar parkiran Rumah Sakit Syamsyudin kemudian saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana menanyakan kepada warga sekitar perihal lokasi terakhir di yang terdapat di aplikasi web team Microsoft dan warga sekitar menjawab "OHH IYE MAH URANG APAL SI NIKO, RUMAH NYA DI ATAS TEH, LURUS AJA BELOK KANAN NANTI BELOK KIRI” (Oh iya, saya tahu Niko. Rumahnya berada di atas. Jalan saja lurus, kemudian belok kanan, lalu belok kiri), kemudian saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana meminta warga sekitar untuk mengantar, lalu 2 (dua) orang warga mengantar saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana ke rumah orang tua terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa bukan yang pertama kalinya melakukan perbuatan tersebut, lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana sesampainya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana dirumahnya lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana menanyakan keberadaan laptop miliknya, terdakwa menjawab " APA MAKSUDNYA, KOK NUDUH SAYA" lalu saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA dan Saksi DIDA NUGRAHA bin EDI SUHENDRA ikut menanyakan tetapi terdakwa tidak mengakuinya akhirnya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana meminta ijin untuk langsung mengecek ke dalam rumah namun ditolak karena terdakwa merasa tidak mengambil 1 (satu) unit laptop tersebut, saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana tidak menyerah dan akhirnya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana diberikan izin untuk masuk beserta saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA, teman saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana yaitu Saksi DIDA NUGRAHA dan juga 2 (dua) orang warga, membantu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana untuk menyuruh terdakwa mengakui perbuatannya, lalu terdakwa pun mengakuinya yang mana 1 (satu) buah tas belang warna hitam putih (tote bag) dengan posisi menggantung dikamar terdakwa, lalu terdakwa mengarahkan bahwa Draf skripsi dan sertifikat pemenuhan skripsi ada di dalam box penyimpanan warna putih yang berada di jalan menuju kamar dan saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana menemukan jaket milik saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana tersimpan dengan rapih dengan keadaan tergantung dalam lemari, lalu terdakwa memberikan posisi laptop beserta Charger di kamar terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana, saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA, teman saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana dan 2 orang warga sekitar untuk ngobrol dan minta maaf kepada saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana kemudian terdakwa memohon untuk tidak melaporkan kejadian ini ke ranah hukum, namun saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana dan keluarga sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota, tetapi terdakwa mengajak saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana untuk laporan ke Polsek Cikole dengan alasan ada kenalan.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua -------Bahwa ia Terdakwa NICKO KRISNA ARIESTA LUKMAN Bin LUKI NOOR LUKMAN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Rambay Tengah Rt.020 Rw.007 Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
kemudian terdakwa menyalakan laptop tersebut dan mencoba memasukkan passwordnya tetapi tidak bisa, lalu Saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana selaku pemilik laptop tersebut, menerima notifikasi e-mail dari akun Microsoft miliknya, dan mencari melalui aplikasi web team Microsoft keluarlah lokasi terakhir yang beralamat di Jalan Rumah Sakit No. 8 Cikole Sukabumi, lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana berangkat bersama saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA dan Saksi DIDA NUGRAHA bin EDI SUHENDRA. sesampainya di dekat lokasi tersebut, saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana mencari titik akurat keberadaan laptop di sekitar parkiran Rumah Sakit Syamsyudin kemudian saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana menanyakan kepada warga sekitar perihal lokasi terakhir di yang terdapat di aplikasi web team Microsoft dan warga sekitar menjawab "OHH IYE MAH URANG APAL SI NIKO, RUMAH NYA DI ATAS TEH, LURUS AJA BELOK KANAN NANTI BELOK KIRI” (Oh iya, saya tahu Niko. Rumahnya berada di atas. Jalan saja lurus, kemudian belok kanan, lalu belok kiri), kemudian saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana meminta warga sekitar untuk mengantar, lalu 2 (dua) orang warga mengantar saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana ke rumah orang tua terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa bukan yang pertama kalinya melakukan perbuatan tersebut, lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana sesampainya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana dirumahnya lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana menanyakan keberadaan laptop miliknya, terdakwa menjawab " APA MAKSUDNYA, KOK NUDUH SAYA" lalu saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA dan Saksi DIDA NUGRAHA bin EDI SUHENDRA ikut menanyakan tetapi terdakwa tidak mengakuinya akhirnya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana meminta ijin untuk langsung mengecek ke dalam rumah namun ditolak karena terdakwa merasa tidak mengambil 1 (satu) unit laptop tersebut, saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana tidak menyerah dan akhirnya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana diberikan izin untuk masuk beserta saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA, teman saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana yaitu Saksi DIDA NUGRAHA dan juga 2 (dua) orang warga, membantu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana untuk menyuruh terdakwa mengakui perbuatannya, lalu terdakwa pun mengakuinya yang mana 1 (satu) buah tas belang warna hitam putih (tote bag) dengan posisi menggantung dikamar terdakwa, lalu terdakwa mengarahkan bahwa Draf skripsi dan sertifikat pemenuhan skripsi ada di dalam box penyimpanan warna putih yang berada di jalan menuju kamar dan saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana menemukan jaket milik saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana tersimpan dengan rapih dengan keadaan tergantung dalam lemari, lalu terdakwa memberikan posisi laptop beserta Charger di kamar terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana, saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA, teman saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana dan 2 orang warga sekitar untuk ngobrol dan minta maaf kepada saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana kemudian terdakwa memohon untuk tidak melaporkan kejadian ini ke ranah hukum, namun saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana dan keluarga sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota, tetapi terdakwa mengajak saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana untuk laporan ke Polsek Cikole dengan alasan ada kenalan.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
