Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa ANGGI Als GITO Bin KAMILUDIN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Kaum Kidul Rt.002/002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sejak sekitar bulan September 2023 terdakwa melakukan konsultasi dengan Dokter Spesialis Kejiwaan kepada saksi dr. RADEN RORO SUPIYANI, SP.Kj di Apotek Malini daerah Tangerang – Banten lalu terdakwa diberi resep obat-obatan oleh saksi dr. RADEN RORO SUPIYANI, SP.Kj diantaranya obat jenis Alprazolam, obat jenis Clonazepam, obat jenis Lorazepam dan obat jenis Diazepam yang ditebus di Apotek Malini tersebut. Setelah membeli obat-obatan jenis tersebut terdakwa pun mengkonsumsinya sehari-hari dan saat itu terdakwa merasa ketagihan untuk terus mengkonsumsi obat tersebut, lalu terdakwa pun berniat untuk menjual obat-obatan jenis tersebut kepada orang lain berharap mendapatkan keuntungan, kemudian dengan alasan untuk konsultasi Kejiwaan di Apotek Malini terdakwa telah melakukan pembelian obat-obatan jenis psikotropika tersebut untuk dikonsuminya dan diperjualbelikan kembali dan terakhir terdakwa telah membeli obat-obatan dari Apotek Malini pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 dengan total sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) butir dengan rincian yaitu :
- Obat jenis VALDIMEX DIAZEPAM sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) / Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) perbutir,
- Obat jenis MERLOPAM LORAZEPAM sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 201.000,- (dua ratus seribu rupiah) / Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) perbutir,
- Obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir dengan harga Rp. 595.000,- (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) / Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) perbutir,
- Obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) / Rp. 14.500,- (empat belas ribu lima ratus rupiah) perbutir,
- Obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutir,
- Obat jenis ALPRAZOLAM Mercy sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) / Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir,
- Obat jenis ALPRAZOLAM Otto sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) / Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir,
- Bahwa setelah terdakwa membeli obat-obatan jenis psikotropika tersebut kemudian terdakwa mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung kerumah kontrakan terdakwa ataupun janjian ditempat yang telah ditentukan tanpa memiliki izin edar dengan tidak memenuhi standar ataupun persyaratannya maupun tanpa persetujuan dari dr. RADEN RORO SUPIYANI, SP.Kj tempat Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dengan harga obat yang terdakwa edarkan yaitu : Obat jenis VALDIMEX DIAZEPAM seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir, Obat jenis MERLOPAM LORAZEPAM seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbutir, Obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perbutir, Obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbutir, Obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir, Obat jenis ALPRAZOLAM Mercy seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per strip isi 10 (sepuluh) butir dan Obat jenis ALPRAZOLAM Otto seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per strip isi 10 (sepuluh) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat Psikotropika jenis ALPRAZOLAM Mercy sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada TOPAN (DPO), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Kampung Kaum Kidul Rt.002/002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi DELFAN SEPTIAN, saksi TEDDY TRIADI dan saksi ANDRIAN T. SINAGA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat keras jenis Psikotropika yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Tas Waist Bag / Selempang merk HEYLOOK warna Hijau didalamnya berisikan : 10 (sepuluh) butir ALPRAZOLAM Otto, 9 (Sembilan) butir CALMLET ALPRAZOLAM, 20 (dua puluh) butir MERLOPAM LORAZEPAM, 7 (tujuh) butir ALPRAZOLAM Mercy, 18 (delapan belas) butir VALDIMEX DIAZEPAM, 10 (sepuluh) butir EUFORISS CLONAZEPAM dan 13 (tiga belas) butir RIKLONA CLONAZEPAM, setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Boneka warna Hitam Putih didalamnya berisikan : 20 (dua puluh) butir RIKLONA CLONAZEPAM, 20 (dua puluh) butir ALPRAZOLAM Otto, 20 (dua puluh) butir ALPRAZOLAM Mercy, 10 (sepuluh) butir MERLOPAM LORAZEPAM dan 10 (sepuluh) butir VALDIMEX DIAZEPAM, selain itu juga ditemukan selembar Kartu Berobat Praktek Dokter Spesialis, selembar struk/nota pembelian obat tanggal 19 Juni 2024 dari Apotek Malini, seelmbar struk/nota pembelian obat tanggal 06 Juni 2024 dari Apotek Satrio Farma, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna Hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2934/NPF/2024 tanggal 15 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Merxy Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,23 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7278 gram (No. BB : 1354/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Merlopam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6648 gram (No. BB : 1355/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0245 gram (No. BB : 1356/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8473 gram (No. BB : 1357/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) potongan strip bertuliskan “Euforiss” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6981 gram (No. BB : 1358/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) strip bertuliskan “Calmlet” berisikan 9 (sembilan) tablet warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1501 gram (No. BB : 1359/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Valdimex” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,79 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7585 gram (No. BB : 1360/2024/PF);
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 1354/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7183 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1355/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 1,4976 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1356/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,8216 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1357/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,6623 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1358/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5213 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1359/2024/PF berupa 8 (delapan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,9112 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1360/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Diazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5822 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- Bahwa menurut ahli obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa merupakan masuk golongan Psikotorpika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mana tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena termasuk golongan obat keras yang cara penggunaanya harus berdasarkan resep dari dokter.
------------- Perbuatan Terdakwa ANGGI Als GITO Bin KAMILUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b UU R.I No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa ANGGI Als GITO Bin KAMILUDIN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Kaum Kidul Rt.002/002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Kampung Kaum Kidul Rt.002/002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi DELFAN SEPTIAN, saksi TEDDY TRIADI dan saksi ANDRIAN T. SINAGA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat keras jenis Psikotropika yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Tas Waist Bag / Selempang merk HEYLOOK warna Hijau didalamnya berisikan : 10 (sepuluh) butir ALPRAZOLAM Otto, 9 (Sembilan) butir CALMLET ALPRAZOLAM, 20 (dua puluh) butir MERLOPAM LORAZEPAM, 7 (tujuh) butir ALPRAZOLAM Mercy, 18 (delapan belas) butir VALDIMEX DIAZEPAM, 10 (sepuluh) butir EUFORISS CLONAZEPAM dan 13 (tiga belas) butir RIKLONA CLONAZEPAM, setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Boneka warna Hitam Putih didalamnya berisikan : 20 (dua puluh) butir RIKLONA CLONAZEPAM, 20 (dua puluh) butir ALPRAZOLAM Otto, 20 (dua puluh) butir ALPRAZOLAM Mercy, 10 (sepuluh) butir MERLOPAM LORAZEPAM dan 10 (sepuluh) butir VALDIMEX DIAZEPAM, selain itu juga ditemukan selembar Kartu Berobat Praktek Dokter Spesialis, selembar struk/nota pembelian obat tanggal 19 Juni 2024 dari Apotek Malini, seelmbar struk/nota pembelian obat tanggal 06 Juni 2024 dari Apotek Satrio Farma, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna Hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2934/NPF/2024 tanggal 15 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Merxy Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,23 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7278 gram (No. BB : 1354/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Merlopam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6648 gram (No. BB : 1355/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0245 gram (No. BB : 1356/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8473 gram (No. BB : 1357/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) potongan strip bertuliskan “Euforiss” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6981 gram (No. BB : 1358/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) strip bertuliskan “Calmlet” berisikan 9 (sembilan) tablet warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1501 gram (No. BB : 1359/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Valdimex” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,79 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7585 gram (No. BB : 1360/2024/PF);
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 1354/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7183 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1355/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 1,4976 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1356/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,8216 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1357/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,6623 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1358/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5213 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1359/2024/PF berupa 8 (delapan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,9112 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- No. BB : 1360/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Diazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5822 gram yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
------------- Perbuatan Terdakwa ANGGI Als GITO Bin KAMILUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa ANGGI Als GITO Bin KAMILUDIN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Kaum Kidul Rt.002/002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sejak sekitar bulan September 2023 terdakwa melakukan konsultasi dengan Dokter Spesialis Kejiwaan kepada saksi dr. RADEN RORO SUPIYANI, SP.Kj di Apotek Malini daerah Tangerang – Banten lalu terdakwa diberi resep obat-obatan oleh saksi dr. RADEN RORO SUPIYANI, SP.Kj diantaranya obat jenis Alprazolam, obat jenis Clonazepam, obat jenis Lorazepam dan obat jenis Diazepam yang ditebus di Apotek Malini tersebut. Setelah membeli sediaan farmasi jenis tersebut terdakwa pun mengkonsumsinya sehari-hari dan saat itu terdakwa merasa ketagihan untuk terus mengkonsumsi obat tersebut, lalu terdakwa pun berniat untuk menjual sediaan farmasi jenis tersebut kepada orang lain berharap mendapatkan keuntungan, kemudian dengan alasan untuk konsultasi Kejiwaan di Apotek Malini terdakwa telah melakukan pembelian obat-obatan tersebut untuk dikonsuminya dan diperjualbelikan kembali dan terakhir terdakwa telah membeli obat-obatan dari Apotek Malini pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 dengan total sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) butir dengan rincian yaitu :
- Obat jenis VALDIMEX DIAZEPAM sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) / Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) perbutir,
- Obat jenis MERLOPAM LORAZEPAM sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 201.000,- (dua ratus seribu rupiah) / Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) perbutir,
- Obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir dengan harga Rp. 595.000,- (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) / Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) perbutir,
- Obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) / Rp. 14.500,- (empat belas ribu lima ratus rupiah) perbutir,
- Obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutir,
- Obat jenis ALPRAZOLAM Mercy sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) / Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir,
- Obat jenis ALPRAZOLAM Otto sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) / Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir,
- Bahwa setelah terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut kemudian terdakwa mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung kerumah kontrakan terdakwa ataupun janjian ditempat yang telah ditentukan tanpa memiliki izin edar dengan tidak memenuhi standar ataupun persyaratannya dengan harga obat yang terdakwa edarkan yaitu : Obat jenis VALDIMEX DIAZEPAM seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir, Obat jenis MERLOPAM LORAZEPAM seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbutir, Obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perbutir, Obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbutir, Obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir, Obat jenis ALPRAZOLAM Mercy seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per strip isi 10 (sepuluh) butir dan Obat jenis ALPRAZOLAM Otto seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per strip isi 10 (sepuluh) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat Psikotropika jenis ALPRAZOLAM Mercy sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada TOPAN (DPO), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Kampung Kaum Kidul Rt.002/002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi DELFAN SEPTIAN, saksi TEDDY TRIADI dan saksi ANDRIAN T. SINAGA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat keras jenis Psikotropika yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Tas Waist Bag / Selempang merk HEYLOOK warna Hijau didalamnya berisikan : 10 (sepuluh) butir ALPRAZOLAM Otto, 9 (Sembilan) butir CALMLET ALPRAZOLAM, 20 (dua puluh) butir MERLOPAM LORAZEPAM, 7 (tujuh) butir ALPRAZOLAM Mercy, 18 (delapan belas) butir VALDIMEX DIAZEPAM, 10 (sepuluh) butir EUFORISS CLONAZEPAM dan 13 (tiga belas) butir RIKLONA CLONAZEPAM, setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Boneka warna Hitam Putih didalamnya berisikan : 20 (dua puluh) butir RIKLONA CLONAZEPAM, 20 (dua puluh) butir ALPRAZOLAM Otto, 20 (dua puluh) butir ALPRAZOLAM Mercy, 10 (sepuluh) butir MERLOPAM LORAZEPAM dan 10 (sepuluh) butir VALDIMEX DIAZEPAM, selain itu juga ditemukan selembar Kartu Berobat Praktek Dokter Spesialis, selembar struk/nota pembelian obat tanggal 19 Juni 2024 dari Apotek Malini, seelmbar struk/nota pembelian obat tanggal 06 Juni 2024 dari Apotek Satrio Farma, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna Hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2934/NPF/2024 tanggal 15 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Merxy Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,23 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7278 gram (No. BB : 1354/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Merlopam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6648 gram (No. BB : 1355/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0245 gram (No. BB : 1356/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8473 gram (No. BB : 1357/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) potongan strip bertuliskan “Euforiss” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6981 gram (No. BB : 1358/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) strip bertuliskan “Calmlet” berisikan 9 (sembilan) tablet warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1501 gram (No. BB : 1359/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Valdimex” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,79 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7585 gram (No. BB : 1360/2024/PF);
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 1354/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7183 gram;
- No. BB : 1355/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 1,4976 gram;
- No. BB : 1356/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,8216 gram;
- No. BB : 1357/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,6623 gram;
- No. BB : 1358/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5213 gram;
- No. BB : 1359/2024/PF berupa 8 (delapan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,9112 gram;
- No. BB : 1360/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Diazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5822 gram;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat-obatan tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ANGGI Als GITO Bin KAMILUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa ANGGI Als GITO Bin KAMILUDIN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Kaum Kidul Rt.002/002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Kampung Kaum Kidul Rt.002/002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi DELFAN SEPTIAN, saksi TEDDY TRIADI dan saksi ANDRIAN T. SINAGA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat keras jenis Psikotropika yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Tas Waist Bag / Selempang merk HEYLOOK warna Hijau didalamnya berisikan : 10 (sepuluh) butir ALPRAZOLAM Otto, 9 (Sembilan) butir CALMLET ALPRAZOLAM, 20 (dua puluh) butir MERLOPAM LORAZEPAM, 7 (tujuh) butir ALPRAZOLAM Mercy, 18 (delapan belas) butir VALDIMEX DIAZEPAM, 10 (sepuluh) butir EUFORISS CLONAZEPAM dan 13 (tiga belas) butir RIKLONA CLONAZEPAM, setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Boneka warna Hitam Putih didalamnya berisikan : 20 (dua puluh) butir RIKLONA CLONAZEPAM, 20 (dua puluh) butir ALPRAZOLAM Otto, 20 (dua puluh) butir ALPRAZOLAM Mercy, 10 (sepuluh) butir MERLOPAM LORAZEPAM dan 10 (sepuluh) butir VALDIMEX DIAZEPAM, selain itu juga ditemukan selembar Kartu Berobat Praktek Dokter Spesialis, selembar struk/nota pembelian obat tanggal 19 Juni 2024 dari Apotek Malini, seelmbar struk/nota pembelian obat tanggal 06 Juni 2024 dari Apotek Satrio Farma, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna Hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2934/NPF/2024 tanggal 15 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Merxy Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,23 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7278 gram (No. BB : 1354/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Merlopam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6648 gram (No. BB : 1355/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0245 gram (No. BB : 1356/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8473 gram (No. BB : 1357/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) potongan strip bertuliskan “Euforiss” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6981 gram (No. BB : 1358/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) strip bertuliskan “Calmlet” berisikan 9 (sembilan) tablet warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1501 gram (No. BB : 1359/2024/PF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Valdimex” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,79 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7585 gram (No. BB : 1360/2024/PF);
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 1354/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7183 gram;
- No. BB : 1355/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 1,4976 gram;
- No. BB : 1356/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,8216 gram;
- No. BB : 1357/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,6623 gram;
- No. BB : 1358/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5213 gram;
- No. BB : 1359/2024/PF berupa 8 (delapan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,9112 gram;
- No. BB : 1360/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Diazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5822 gram;
- Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
------------- Perbuatan Terdakwa ANGGI Als GITO Bin KAMILUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |