| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa BIMO SANDI AGUNG Bin CECEP MULYADI Pada Hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kp. Ciareuy Rt. 015 / 004 Desa. Sindangresmi Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya para saksi yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi yaitu saksi Aji Satrio, saksi Yudha Dwi Saputra dan saksi Hendrik Kiki Sukirman mendapatkan informasi bahwa terdakwa melakukan perkara peredaran obat tramadol dan obat Hexymer yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui lokasi keberadaan terdakwa lalu pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 00.10 Wib para saksi datang ke rumah terdakwa yang berada di Kp. Ciareuy Rt. 015 / 004 Desa. Sindangresmi Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi, setibanya dilokasi tersebut para saksi menghampiri terdakwa yang sedang tertidur lalu memperkenalkan diri bahwa para saksi merupakan petugas kepolisian dan menanyakan perihal Sediaan farmasi kemudian terdakwa yang bersikap kooperatif langsung mengakui telah menyimpan Sediaan farmasi tersebut di lemari baju dan diruang tamu, para saksi pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (Satu) Buah Dus warna Cokelat merk MINI Thermal Printer yang berada di lemari baju berisikan :
- 55 ( Lima Puluh Lima ) Butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol.
- 10 ( Sepuluh ) butir obat Trihexypenidyl.
Sedangkan yang disimpan di ruang tamu 1 (Satu) Buah bekas bungkus Rokok merk Sampoerna berisikan berupa :
- 5 ( Lima ) Butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol.
- 6 ( Enam ) butir obat Trihexypenidyl.
- Atas temuan barang bukti tersebut para saksi melakukan interogasi terhadap asal usul barang bukti tersebut lalu terdakwa menjelaskan mendapatkan Sediaan farmasi tersebut membelinya kepada saksi WILDAN PRADIPTA MUNGGARAN Bin Alm. ASEP (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar Jam 15.00 Wib di rumah Sdr. WILDAN di Kp. Ciareuy Rt. 015 / 004 Desa. Sindangresmi Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi.
- Bahwa terdakwa membeli Obat jenis Tramadol sebanyak 100 ( Seratus ) Butir / 10 Strip dengan harga Rp. 50.000.- ( Lima Ribu Rupiah ) Per 10 Butir / 1 Strip dan Trihexypenidyl sebanyak 20 ( Dua Puluh ) Butir seharga Rp. 40.000.- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) Per 10 Butir / 1 Strip yang nantinya akan terdakwa edarkan kembali dan terdakwa berhasil mengederakan obat Tramadol sebanyak 40 ( Empat Puluh ) Butir yang dijualnya seharga Rp. 15.000.- ( Lima belas Ribu rupiah ) Per 2 Butir, sedangkan untuk obat Trihexypenidyl sebanyak 4 ( Empat )Butir yang dijualnya seharga Rp. 5.000.- ( Lima Ribu rupiah ) Per 1 Butir. Adapun cara terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol dan Trihexypenidyl tersebut yaitu kepada teman – teman terdekat terdakwa yang mengetahui terdakwa memiliki Obat kemudian si Pembeli akan membeli Obat jenis Tramadol dan Trihexypenidyl melakukan transaksi dengan cara COD / bertemu langsung di rumah terdakwa yang berada di Kp. Ciareuy Rt. 015 / 004 Desa. Sindangresmi Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi dengan pembayaran dilakukan secara Tunai / cash. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6594/NOF/2025 tanggal 19 November 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukt sebagai berikut :
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,9584, diberi nomor barang bukti 5165/2025/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,9088 gram, diberi nomor barang bukti 5166/2025/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa BIMO SANDI AGUNG Bin CECEP MULYADI Pada Hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kp. Ciareuy Rt. 015 / 004 Desa. Sindangresmi Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa menghubungi saksi WILDAN PRADIPTA MUNGGARAN Bin Alm. ASEP (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan Obat jenis Tramadol dan Trihexypenidyl melalui Chat Aplikasi Pesan Whatsapp berikut jumlah pesanan Obat jenis Tramadol dan Trihexypenidyl. Kemudian dijawab oleh Sdr. WILDAN untuk datang kerumahnya yang beralamat di Kp. Ciareuy Rt. 014 / 004 Desa. Sindangresmi Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi. Sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa tiba dirumah saksi WILDAN PRADIPTA MUNGGARAN Bin Alm. ASEP dan langsung melakukan transaksi Obat jenis Tramadol dan Trihexypenidyl kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian Obat tersebut secara Cash / Tunai kepada saksi WILDAN PRADIPTA MUNGGARAN Bin Alm. ASEP sebesar Rp.580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan sediaan farmasi tersebut, terdakwa membawa pulang yang nantinya akan diedarkan kembali dan diketahui terdakwa yag tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian telah berhasil mengederakan obat Tramadol sebanyak 40 ( Empat Puluh ) Butir yang dijualnya seharga Rp. 15.000.- ( Lima belas Ribu rupiah ) Per 2 Butir, sedangkan untuk obat Trihexypenidyl sebanyak 4 ( Empat )Butir yang dijualnya seharga Rp. 5.000.- ( Lima Ribu rupiah ) Per 1 Butir. Adapun cara terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol dan Trihexypenidyl tersebut yaitu kepada teman – teman terdekat terdakwa yang mengetahui terdakwa memiliki Obat kemudian si Pembeli akan membeli Obat jenis Tramadol dan Trihexypenidyl melakukan transaksi dengan cara COD / bertemu langsung di rumah terdakwa yang berada di Kp. Ciareuy Rt. 015 / 004 Desa. Sindangresmi Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi dengan pembayaran dilakukan secara Tunai / cash.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 00.10 Wib saksi Aji Satrio, saksi Yudha Dwi Saputra dan saksi Hendrik Kiki Sukirman merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi datang ke rumah terdakwa yang berada di Kp. Ciareuy Rt. 015 / 004 Desa. Sindangresmi Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas dasar mendapatkan informasi bahwa terdakwa melakukan praktik kefarmasian, setibanya dilokasi tersebut para saksi menghampiri terdakwa yang sedang tertidur lalu memperkenalkan diri bahwa para saksi merupakan petugas kepolisian dan menanyakan perihal Sediaan farmasi kemudian terdakwa yang bersikap kooperatif langsung mengakui telah menyimpan Sediaan farmasi tersebut di lemari baju dan diruang tamu, para saksi pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (Satu) Buah Dus warna Cokelat merk MINI Thermal Printer yang berada di lemari baju berisikan :
- 55 ( Lima Puluh Lima ) Butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol.
- 10 ( Sepuluh ) butir obat Trihexypenidyl.
Sedangkan yang disimpan di ruang tamu 1 (Satu) Buah bekas bungkus Rokok merk Sampoerna berisikan berupa :
- 5 ( Lima ) Butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol.
- 6 ( Enam ) butir obat Trihexypenidyl.
- Atas temuan barang bukti tersebut para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa diketahui terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6594/NOF/2025 tanggal 19 November 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukt sebagai berikut :
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,9584, diberi nomor barang bukti 5165/2025/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,9088 gram, diberi nomor barang bukti 5166/2025/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |