Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Cbd Evita Rahayu Ratna Sumirat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Evita Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rano Suhendra Suandi, SHEvita Rahayu
Tergugat
NoNama
1Ratna Sumirat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penggunaan foto-foto dan video yang menggugakan wajah PENGGUGAT di media sosial  apapun;
  4. Menghukum TERTGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 400,000,000,- (Empat ratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak