Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
1.ABDURAHMAN BIN HASAN (ALM)
2.SUPYANI Bin JA'I (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2059/M.2.30/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURAHMAN BIN HASAN (ALM)[Penahanan]
2SUPYANI Bin JA'I (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa I ABDURAHMAN Bin HASAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPYANI Bin JA’I (Alm) dan Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) pada bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cipicung RT.017 RW. 002, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “yang membantu atau melakukan percobaan melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa sekira pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2021, Korban Sdri. MASTONAH bertemu Terdakwa II SUPYANI Bin JA’I (ALM) lalu Korban menyampaikan ingin bekerja ke luar negeri dan sedang mencari sponsor namun sebelumnya banyak yang menolak karena umur Korban sudah tua, kemudian Terdakwa II menjawab ada mengetahui sponsor dan menjelaskan sedikit gambaran pekerjaan, tempat tujuan kerja di Arab Saudi dan gajinya, serta memberitahukan dokumen yang perlu disiapkan.
-    Bahwa setelah itu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I ABDURAHMAN Bin HASAN (Alm) lalu memberitahukan ada calon PMI yang mau bekerja ke Arab Saudi dengan umur yang sudah tua, lalu Terdakwa I menyuruh bawa saja ke tempatnya dan mengatakan persyaratannya mudah-mudahan bisa di proses. Kemudian Terdakwa II membawa Sdri. MASTONAH ke rumah Terdakwa I, lalu menyampaikan Sdri. MASTONAH ingin dibantu proses berangkat keluar negeri dengan tujuan ke negara Arab Saudi, lalu Terdakwa I melakukan interview tentang dokumen kelengkapan, riwayat ke luar negeri dan informasi keluarga Sdri. MASTONAH, kemudian Terdakwa I memberikan blangko “Surat Izin”, lalu dikarenakan untuk menghemat waktu, agar tidak pulang kembali untuk membuat surat ijin dari keluarga, Terdakwa II berinisiatif membuat surat ijin keluarga dengan menggunakan atas nama Terdakwa II, yang mana dalam surat ijin tersebut tidak sepengetahuan keluarganya dan pihak kepala Desa. Setelah itu Terdakwa II pergi meninggalkan Sdri MASTONAH di rumah Terdakwa I.
-    Bahwa setelah itu Terdakwa I mengantarkan Sdri. MASTONAH kepada Sdr. ASEP SURYANA Alias ASEP RAUL (DPO) yang merupakan agen yang bisa memproses keberangkatan ke luar negeri yang dikenal Terdakwa I, sesampainya di rumah Sdr. ASEP SURYANA Alias ASEP RAUL (DPO) di Kampung Babakab Bandung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa I menjelaskan bahwa Sdri. MASTONAH ingin bekerja ke luar negeri tujuan Negara Arab Saudi. Setelah itu Sdri. MASTONAH diajak Sdr.ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) untuk tinggal dulu di rumahnya. Lalu Terdakwa I pulang meninggalkan Sdri. MASTONAH di rumah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) guna keperluan melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. Guna keperluan melengkapi berkas persyaratan Terdakwa II membuat Surat Ijin Keluarga dengan menggunakan KTP Terdakwa II dan Terdakwa II juga yang menandatangani Surat ijin keluarga tersebut tanpa melibatkan Keluarga Sdri. MASTONAH dan surat tersebut tidak diketahui oleh pihak desa. Lalu seminggu kemudian Terdakwa I ditelpon oleh Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL menyampaikan bahwa berkas pesyaratan Sdri. MASTONAH sudah lengkap dan meminta Terdakwa I untuk menjemput Sdri. MASTONAH di rumahnya. Setelah menjemput Sdri. MASTONAH lalu dibawa ke rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menjemput Sdri. MASTONAH untuk dibawa pulang,
-    Bahwa sekira seminggu kemudian, pada hari senin tanggal 27 September 2021 Terdakwa I ditelepon oleh Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) diberitahu berkas persayaratan Sdri. MASTONAH sudah lengkap diminta untuk membawa Sdri.MASTONAH ke rumah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO). Lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II lalu meminta untuk mengantar Sdri. MASTONAH ke rumah Terdakwa I, Kemudian Terdakwa II mengantarkan Sdri. MASTONAH Als TONAH ke rumah Terdakwa I, lalu Terdakwa II pulang kembali setelah mengantarkan. Selanjutnya Terdakwa I mengantarkan Sdri. MASTONAH ke rumah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO), sesampainya di rumah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO), Terdakwa I disuruh mengantar Sdri. MASTONAH untuk mengambil tiket di sebuah rumah yang biasa disebut “Handle Tiket” di Kota Jakarta Timur menggunakan Kendaraan Toyota Avanza warna putih yang di kendarain oleh anak buah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO)  yang Bernama Sdr JEK. Kemudian sesampainya di Kota Jakarta Timur Sdri. MASTONAH turun di “handle ticket” untuk menggambil tiket pesawat sendirian dan kemudain Terdakwa I dan Sdr JEK Kembali ke sukabumi. Kemudian sekira tanggal 15 Desember 2021 Sdri. MASTONAH berangkat dari bandara Soekarna Hatta kemudia transit di Sri Lanka lalu melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi
-    Bahwa fakta-fakta dokumen imigrasi Sdri. MASTONAH mengajukan permohonan paspor dengan tujuan melakukan wisata ke negara Singgapura. Proses keberangkatan CPMI yang dilakukan oleh Sdri. MASTONAH untuk bekerja di luar negeri tidak melalui tahapan yang telah di atur sehingga Sdri. MASTONAH tidak tercatat atau teregister di kantor Disnakertrans selaku Warga Negara Indonesia Asal Kabupaten Sukabumi yang bekerja di luar negeri di Negara Arab Saudi sebagai Pembantu Rumah Tangga. Bahwa pekerja pembantu rumah tangga termasuk dalam pekerjaan di bidang Informal yang mana hal itu dilarang karena sejak tahun 2015 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan Mentri Tenaga Kerja mengenai Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan (Di Bidang Informal/ Pembantu Rumah Tangga) Untuk Ke Negara Kawasan Timur Tengah Termasuk Negara Arab Saudi sebagaimana di atur dalam KEPMENAKER No. 260 Tahun 2015 yang saat ini masih berlaku.
-    Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui secara rinci soal biaya administrasi tersebut, karena Terdakwa I tidak memungut biaya kepada Sdri. MASTONAH karena Terdakwa I hanya mengantarkan Sdri. MASTONAH kepada Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO), dan kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar Rp 3.000.000 oleh Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL pada saat hari pemberangkatan Sdri. MASTONAH karena telah mempromosikan jasa agen milik Sdr.ASEP SURYANA Als ASEP RAUL kepada Sdri. MASTONAH, yang diberikan secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kemudian sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) ditransfer ke Rekening BRI Terdakwa I pada tanggal 29 November 2021. Lalu dari uang tersebut Terdakwa I memberikan kepada Sdri. MASTONAH sebesar Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk pegangan pribadi, lalu Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan sisanya Rp 700.000 untuk Terdakwa.
-    Bahwa Sdri. MASTONAH bekerja selama 12 jam per hari dan bekerja setiap hari dari hari senin sampai hari minggu, Sdri. MASTONAH telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Arab Saudi mulai dari bulan Desember tahun 2021, kemudian Pada Hari Minggu Tanggal 9 Juni 2024 anak Korban Sdri. MASTONAH, saksi ASEP RIDWAN mengetahui dari Sdri HENA yang merupakan teman Sdri. MASTONAH yang juga bekerja di Negara Arab Saudi menginformasikan bahwa Sdri. MASTONAH telah meninggal dunia.  Berdasarkan Sertipikat Kematian yang dikeluarkan dari Kementrian Dalam Negeri Negara Arab Saudi No 5260-00020689 tanggal 30 May 2024 Atas nama Sdri. MASTONAH  dan Laporan Medis Tentang kematian Sdri. MASTONAH Medical Report Ref. No. 158550 yang dikeluarkan oleh Kingdom of Saudi Arabia Ministry of Health The General Directorate of Health Affairs King Khalid Hospital atas nama korban Sdri. MASTONAH dengan kesimpulan bahwa Sdri. MASTONAH telah meninggal dunia dan penyebab kematiannya adalah Sindrom Koroner Akut / Serangan Jantung Penuh.

---------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU
KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I ABDURAHMAN Bin HASAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPYANI Bin JA’I (Alm) dan Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) pada bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cipicung RT.017 RW. 002, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “yang membantu atau melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa sekira pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2021, Korban Sdri. MASTONAH bertemu Terdakwa II SUPYANI Bin JA’I (ALM) lalu Korban menyampaikan ingin bekerja ke luar negeri dan sedang mencari sponsor namun sebelumnya banyak yang menolak karena umur Korban sudah tua, kemudian Terdakwa II menjawab ada mengetahui sponsor dan menjelaskan sedikit gambaran pekerjaan, tempat tujuan kerja di Arab Saudi dan gajinya, serta memberitahukan dokumen yang perlu disiapkan.
-    Bahwa setelah itu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I ABDURAHMAN Bin HASAN (Alm) lalu memberitahukan ada calon PMI yang mau bekerja ke Arab Saudi dengan umur yang sudah tua, lalu Terdakwa I menyuruh bawa saja ke tempatnya dan mengatakan persyaratannya mudah-mudahan bisa di proses. Kemudian Terdakwa II membawa Sdri. MASTONAH ke rumah Terdakwa I, lalu menyampaikan Sdri. MASTONAH ingin dibantu proses berangkat keluar negeri dengan tujuan ke negara Arab Saudi, lalu Terdakwa I melakukan interview tentang dokumen kelengkapan, riwayat ke luar negeri dan informasi keluarga Sdri. MASTONAH, kemudian Terdakwa I memberikan blangko “Surat Izin”, lalu dikarenakan untuk menghemat waktu, agar tidak pulang kembali untuk membuat surat ijin dari keluarga, Terdakwa II berinisiatif membuat surat ijin keluarga dengan menggunakan atas nama Terdakwa II, yang mana dalam surat ijin tersebut tidak sepengetahuan keluarganya dan pihak kepala Desa. Setelah itu Terdakwa II pergi meninggalkan Sdri MASTONAH di rumah Terdakwa I.
-    Bahwa setelah itu Terdakwa I mengantarkan Sdri. MASTONAH kepada Sdr. ASEP SURYANA Alias ASEP RAUL (DPO) yang merupakan agen yang bisa memproses keberangkatan ke luar negeri yang dikenal Terdakwa I, sesampainya di rumah Sdr. ASEP SURYANA Alias ASEP RAUL (DPO) di Kampung Babakab Bandung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa I menjelaskan bahwa Sdri. MASTONAH ingin bekerja ke luar negeri tujuan Negara Arab Saudi. Setelah itu Sdri. MASTONAH diajak Sdr.ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) untuk tinggal dulu di rumahnya. Lalu Terdakwa I pulang meninggalkan Sdri. MASTONAH di rumah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) guna keperluan melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. Lalu seminggu kemudian Terdakwa I ditelpon oleh Sdr.ASEP SURYANA Als ASEP RAUL menyampaikan bahwa berkas pesyaratan Sdri. MASTONAH sudah lengkap dan meminta Terdakwa I untuk menjemput Sdri. MASTONAH di rumahnya. Setelah menjemput Sdri. MASTONAH lalu dibawa ke rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menjemput Sdri. MASTONAH untuk dibawa pulang,
-    Bahwa sekira seminggu kemudian, pada hari senin tanggal 27 September 2021 Terdakwa I ditelepon oleh Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) diberitahu berkas persayaratan Sdri. MASTONAH sudah lengkap dan diminta untuk membawa Sdri.MASTONAH ke rumah Sdr.ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO). Lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II lalu meminta untuk mengantar Sdri. MASTONAH ke rumah Terdakwa I, Kemudian Terdakwa II mengantarkan Sdri. MASTONAH Als TONAH ke rumah Terdakwa I, lalu Terdakwa II pulang kembali setelah mengantarkan. Selanjutnya Terdakwa I mengantarkan Sdri. MASTONAH ke rumah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO), sesampainya di rumah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO), Terdakwa I disuruh mengantar Sdri. MASTONAH untuk mengambil tiket di sebuah rumah yang biasa disebut “Handle Tiket” di Kota Jakarta Timur menggunakan Kendaraan Toyota Avanza warna putih yang di kendarain oleh anak buah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO)  yang Bernama Sdr JEK. Kemudian sesampainya di Kota Jakarta Timur Sdri. MASTONAH turun di “handle ticket” untuk menggambil tiket pesawat sendirian dan kemudain Terdakwa I dan Sdr JEK Kembali ke sukabumi. Kemudian sekira tanggal 15 Desember 2021 Sdri. MASTONAH berangkat dari bandara Soekarna Hatta kemudia transit di Sri Lanka lalu melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi
-    Bahwa fakta-fakta dokumen imigrasi Sdri. MASTONAH mengajukan permohonan paspor dengan tujuan melakukan wisata ke negara Singgapura. Proses keberangkatan CPMI yang dilakukan oleh Sdri. MASTONAH untuk bekerja di luar negeri tidak melalui tahapan yang telah di atur sehingga Sdri. MASTONAH tidak tercatat atau teregister di kantor Disnakertrans selaku Warga Negara Indonesia Asal Kabupaten Sukabumi yang bekerja di luar negeri di Negara Arab Saudi sebagai Pembantu Rumah Tangga. Bahwa pekerja pembantu rumah tangga termasuk dalam pekerjaan di bidang Informal yang mana hal itu dilarang karena sejak tahun 2015 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan Mentri Tenaga Kerja mengenai Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan (Di Bidang Informal/ Pembantu Rumah Tangga) Untuk Ke Negara Kawasan Timur Tengah Termasuk Negara Arab Saudi sebagaimana di atur dalam KEPMENAKER No. 260 Tahun 2015 yang saat ini masih berlaku

-    Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui secara rinci soal biaya administrasi tersebut, karena Terdakwa I tidak memungut biaya kepada Sdri. MASTONAH karena Terdakwa I hanya mengantarkan Sdri. MASTONAH kepada Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO), dan kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar Rp 3.000.000 oleh Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL pada saat hari pemberangkatan Sdri. MASTONAH karena telah mempromosikan jasa agen milik Sdr.ASEP SURYANA Als ASEP RAUL kepada Sdri. MASTONAH, yang diberikan secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kemudian sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) ditransfer ke Rekening BRI Terdakwa I pada tanggal 29 November 2021. Lalu dari uang tersebut Terdakwa I memberikan kepada Sdri. MASTONAH sebesar Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk pegangan pribadi, lalu Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan sisanya Rp 700.000 untuk Terdakwa.
-    Bahwa Sdri. MASTONAH bekerja selama 12 jam per hari dan bekerja setiap hari dari hari senin sampai hari minggu, Sdri. MASTONAH telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Arab Saudi mulai dari bulan Desember tahun 2021, kemudian Pada Hari Minggu Tanggal 9 Juni 2024 anak Korban Sdri. MASTONAH, saksi ASEP RIDWAN mengetahui dari Sdri HENA yang merupakan teman Sdri. MASTONAH yang juga bekerja di Negara Arab Saudi menginformasikan bahwa Sdri. MASTONAH telah meninggal dunia.  Berdasarkan Sertipikat Kematian yang dikeluarkan dari Kementrian Dalam Negeri Negara Arab Saudi No 5260-00020689 tanggal 30 May 2024 Atas nama Sdri. MASTONAH  dan Laporan Medis Tentang kematian Sdri. MASTONAH Medical Report Ref. No. 158550 yang dikeluarkan oleh Kingdom of Saudi Arabia Ministry of Health The General Directorate of Health Affairs King Khalid Hospital atas nama korban Sdri. MASTONAH dengan kesimpulan bahwa Sdri. MASTONAH telah meninggal dunia dan penyebab kematiannya adalah Sindrom Koroner Akut / Serangan Jantung Penuh.

----------------- Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU
KETIGA

Bahwa ia Terdakwa I ABDURAHMAN Bin HASAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPYANI Bin JA’I (Alm) dan Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) pada bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cipicung RT.017 RW. 002, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
-    Bahwa sekira pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2021, Korban Sdri. MASTONAH bertemu Terdakwa II SUPYANI Bin JA’I (ALM) lalu Korban menyampaikan ingin bekerja ke luar negeri dan sedang mencari sponsor namun sebelumnya banyak yang menolak karena umur Korban sudah tua, kemudian Terdakwa II menjawab ada mengetahui sponsor dan menjelaskan sedikit gambaran pekerjaan, tempat tujuan kerja di Arab Saudi dan gajinya, serta memberitahukan dokumen yang perlu disiapkan.
-    Bahwa setelah itu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I ABDURAHMAN Bin HASAN (Alm) lalu memberitahukan ada calon PMI yang mau bekerja ke Arab Saudi dengan umur yang sudah tua, lalu Terdakwa I menyuruh bawa saja ke tempatnya dan mengatakan persyaratannya mudah-mudahan bisa di proses. Kemudian Terdakwa II membawa Sdri. MASTONAH ke rumah Terdakwa I, lalu menyampaikan Sdri. MASTONAH ingin dibantu proses berangkat keluar negeri dengan tujuan ke negara Arab Saudi, lalu Terdakwa I melakukan interview tentang dokumen kelengkapan, riwayat ke luar negeri dan informasi keluarga Sdri. MASTONAH, kemudian Terdakwa I memberikan blangko “Surat Izin”, lalu dikarenakan untuk menghemat waktu, agar tidak pulang kembali untuk membuat surat ijin dari keluarga, Terdakwa II berinisiatif membuat surat ijin keluarga dengan menggunakan atas nama Terdakwa II, yang mana dalam surat ijin tersebut tidak sepengetahuan keluarganya dan pihak kepala Desa. Setelah itu Terdakwa II pergi meninggalkan Sdri MASTONAH di rumah Terdakwa I.
-    Bahwa setelah itu Terdakwa I mengantarkan Sdri. MASTONAH kepada Sdr. ASEP SURYANA Alias ASEP RAUL (DPO) yang merupakan agen yang bisa memproses keberangkatan ke luar negeri yang dikenal Terdakwa I, sesampainya di rumah Sdr. ASEP SURYANA Alias ASEP RAUL (DPO) di Kampung Babakab Bandung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa I menjelaskan bahwa Sdri. MASTONAH ingin bekerja ke luar negeri tujuan Negara Arab Saudi. Setelah itu Sdri. MASTONAH diajak Sdr.ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) untuk tinggal dulu di rumahnya. Lalu Terdakwa I pulang meninggalkan Sdri. MASTONAH di rumah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) guna keperluan melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. Lalu seminggu kemudian Terdakwa I ditelpon oleh Sdr.ASEP SURYANA Als ASEP RAUL menyampaikan bahwa berkas pesyaratan Sdri. MASTONAH sudah lengkap dan meminta Terdakwa I untuk menjemput Sdri. MASTONAH di rumahnya. Setelah menjemput Sdri. MASTONAH lalu dibawa ke rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menjemput Sdri. MASTONAH untuk dibawa pulang,
-    Bahwa sekira seminggu kemudian, pada hari senin tanggal 27 September 2021 Terdakwa I ditelepon oleh Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO) diberitahu berkas persayaratan Sdri. MASTONAH sudah lengkap dan diminta untuk membawa Sdri.MASTONAH ke rumah Sdr.ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO). Lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II lalu meminta untuk mengantar Sdri. MASTONAH ke rumah Terdakwa I, Kemudian Terdakwa II mengantarkan Sdri. MASTONAH Als TONAH ke rumah Terdakwa I, lalu Terdakwa II pulang kembali setelah mengantarkan. Selanjutnya Terdakwa I mengantarkan Sdri. MASTONAH ke rumah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO), sesampainya di rumah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO), Terdakwa I disuruh mengantar Sdri. MASTONAH untuk mengambil tiket di sebuah rumah yang biasa disebut “Handle Tiket” di Kota Jakarta Timur menggunakan Kendaraan Toyota Avanza warna putih yang di kendarain oleh anak buah Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO)  yang Bernama Sdr JEK. Kemudian sesampainya di Kota Jakarta Timur Sdri. MASTONAH turun di “handle ticket” untuk menggambil tiket pesawat sendirian dan kemudain Terdakwa I dan Sdr JEK Kembali ke sukabumi. Kemudian sekira tanggal 15 Desember 2021 Sdri. MASTONAH berangkat dari bandara Soekarna Hatta kemudia transit di Sri Lanka lalu melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi
-    Bahwa fakta-fakta dokumen imigrasi Sdri. MASTONAH mengajukan permohonan paspor dengan tujuan melakukan wisata ke negara Singgapura. Proses keberangkatan CPMI yang dilakukan oleh Sdri. MASTONAH untuk bekerja di luar negeri tidak melalui tahapan yang telah di atur sehingga Sdri. MASTONAH tidak tercatat atau teregister di kantor Disnakertrans selaku Warga Negara Indonesia Asal Kabupaten Sukabumi yang bekerja di luar negeri di Negara Arab Saudi sebagai Pembantu Rumah Tangga. Bahwa pekerja pembantu rumah tangga termasuk dalam pekerjaan di bidang Informal yang mana hal itu dilarang karena sejak tahun 2015 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan Mentri Tenaga Kerja mengenai Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan (Di Bidang Informal/ Pembantu Rumah Tangga) Untuk Ke Negara Kawasan Timur Tengah Termasuk Negara Arab Saudi sebagaimana di atur dalam KEPMENAKER No. 260 Tahun 2015 yang saat ini masih berlaku

-    Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui secara rinci soal biaya administrasi tersebut, karena Terdakwa I tidak memungut biaya kepada Sdri. MASTONAH karena Terdakwa I hanya mengantarkan Sdri. MASTONAH kepada Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL (DPO), dan kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar Rp 3.000.000 oleh Sdr. ASEP SURYANA Als ASEP RAUL pada saat hari pemberangkatan Sdri. MASTONAH karena telah mempromosikan jasa agen milik Sdr.ASEP SURYANA Als ASEP RAUL kepada Sdri. MASTONAH, yang diberikan secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kemudian sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) ditransfer ke Rekening BRI Terdakwa I pada tanggal 29 November 2021. Lalu dari uang tersebut Terdakwa I memberikan kepada Sdri. MASTONAH sebesar Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk pegangan pribadi, lalu Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan sisanya Rp.700.000 untuk Terdakwa.
-    Bahwa Sdri. MASTONAH bekerja selama 12 jam per hari dan bekerja setiap hari dari hari senin sampai hari minggu, Sdri. MASTONAH telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Arab Saudi mulai dari bulan Desember tahun 2021, kemudian Pada Hari Minggu Tanggal 9 Juni 2024 anak Korban Sdri. MASTONAH, saksi ASEP RIDWAN mengetahui dari Sdri HENA yang merupakan teman Sdri. MASTONAH yang juga bekerja di Negara Arab Saudi menginformasikan bahwa Sdri. MASTONAH telah meninggal dunia.  Berdasarkan Sertipikat Kematian yang dikeluarkan dari Kementrian Dalam Negeri Negara Arab Saudi No 5260-00020689 tanggal 30 May 2024 Atas nama Sdri. MASTONAH  dan Laporan Medis Tentang kematian Sdri. MASTONAH Medical Report Ref. No. 158550 yang dikeluarkan oleh Kingdom of Saudi Arabia Ministry of Health The General Directorate of Health Affairs King Khalid Hospital atas nama korban Sdri. MASTONAH dengan kesimpulan bahwa Sdri. MASTONAH telah meninggal dunia dan penyebab kematiannya adalah Sindrom Koroner Akut / Serangan Jantung Penuh.

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81  Jo. Pasal 69 UU No.17 Tahun 2018 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya