Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Cbd YULIANTI Dewi Rahmawati Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YULIANTI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Dewi Rahmawati
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Sertifikat Hak Milik sebidang tanah dan bangunan dengan Nomor : 2596 atas nama Dewi Rahmawati  dan Sertifikat Hak Milik sebidang tanah dan bangunan Nomor : 2597 atas nama Dewi Rahmawati.
  3. Menyatakan TERGUGAT mempunyai hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan imbalan jasa selama 12 (Dua Belas) bulan sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) serta hutang sewa mobil sebesar Rp. 36.500.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  4. Menyatakan TERGUGAT telah membayar imbalan jasa untuk 12 (Dua Belas) bulan yaitu sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar hutang pokoknya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
  6. Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar hutang sewa mobil sebesar Rp. 36.500.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari sewa.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak