Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NOVI KURNIAWAN BIN M. JAMIL bersama-sama dengan saksi DENI SUTISNA Alias ENTIS BIN ODONG (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi DADANG BIN MAMAD (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi ENDANG BENTANG BIN MAHROM (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di depan Alfamart Simpenan di Jalan Palabuhanratu - Simpenan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1). |