Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Cbd Wendra Yoga Pranata 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wendra Yoga Pranata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Akbar, SH. M.HWendra Yoga Pranata
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seharusnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan Keputusan Tergugat I yang melakukan tindakan-tindakan permohonan penjualan agunan/jaminan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menyatakan Keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan Penjualan agunan/jaminan dari Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  5. Menyataskan bahwa atas perbuatan para Tergugat Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Cibadak telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad);
  6. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut Agunan/Jaminan Penggugat yaitu :
  1. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03259, Surat Ukur No. 03514/2020 Tanggal 12/05/2020;
  2. Serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara para Tergugat dengan Pihak Ketiga Patut dipatahkan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang meningkat;
  1. Menghukum Para Tergugat Mengganti kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) secara Tanggung Tenteng;
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan;
  3. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kita Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya;
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak