Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Cbd NENENG PRIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENENG PRIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengambulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama dari Neneng Prianti menjadi Prianti Nuriana
  3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Cibadak untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mengganti nama pemohon dari Neneng Prianti menjadi Prianti Nuriana pada pinggir kutipan Akte Kelahiran No 123465/1996 tanggal 11 Desember yang dikeluarkan oleh Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor : 447/SK. 01-CS/1996. Dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbulĀ  dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak