Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Cbd Tommie P Sastraatmadja 1.CHANDRA WIJAYA SALIM
2.MA. MARIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tommie P Sastraatmadja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dhieka Askar Nurfadillah, S.H.Tommie P Sastraatmadja
Tergugat
NoNama
1CHANDRA WIJAYA SALIM
2MA. MARIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 516/Desa Perbawati, Tanggal 29 Juni 1990, Gambar Situasi No. 2512, Tanggal 30 Mei 1990 dengan luas tanah 1280 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara   : berbatasan dengan tanah yang diketahui milik Mr.Yu
  • Barat   : berbatasan dengan tanah yang diketahui milik Mr.Yu
  • Timur  : berbatasan dengan jalan Perbawati
  • Selatan: berbatasan dengan tanah yang diketahui milik Candra

Atas nama Tergugat I dan Tergugat II tidak sah, tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 3.010.000.000,- (tiga milyar sepuluh juta rupiah) sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Penggugat;

6. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor 516/Desa Perbawati, Tanggal 29 Juni 1990, Gambar Situasi No. 2512, Tanggal 30 Mei 1990 dengan luas tanah 1280 M2 atas nama Tergugat I dan Tergugat II beserta turunannya secara seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan dan mengosongkan sebidang tanah yang terletak di Kp Wanasari Baruroke RT.01/RW.02 Blok Warnasari Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 516/Desa Perbawati, Tanggal 29 Juni 1990, Gambar Situasi No. 2512, Tanggal 30 Mei 1990 dengan luas tanah 1280 M2 atas nama Tergugat I dan Tergugat II;

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang terletak di Kp Wanasari Baruroke RT.01/RW.02 Blok Warnasari Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 516/Desa Perbawati, Tanggal 29 Juni 1990, Gambar Situasi No. 2512, Tanggal 30 Mei 1990 dengan luas tanah 1280 M2 atas nama Tergugat I dan Tergugat II;

9. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik Nomor 456/Perbawati atasnama ahli waris alm Soejati Sastratmadja dengan Gambar Situasi Nomor 635/Desa Perbawati/2021, tertanggal 17 September 2021 dengan luas 37775 M2 yang merupakan Pemecahan/Pemisahan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 398/Desa Perbawati, Surat Ukur 608/Perbawati/2021 tanggal 08-02-2021;

10. Menyatakan tanah seluas 1280 m2 yang berada pada Sertipikat Hak Milik Nomor 516/Desa Perbawati, Tanggal 29 Juni 1990, Gambar Situasi No. 2512, Tanggal 30 Mei 1990 adalah bagian tanah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 456/Perbawati atasnama ahli waris alm Soejati Sastratmadja dengan Gambar Situasi Nomor 635/Desa Perbawati/2021, tertanggal 17 September 2021;

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, verzet maupun kasasi;

14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak