Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Cbd Haris Purnama alias acong bin Yusri Mambo alm Kepala Kepolisian Sektor Cikembar Cq. Kepala Unit Reskrim Polsek Cikembar Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Haris Purnama alias acong bin Yusri Mambo alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Cikembar Cq. Kepala Unit Reskrim Polsek Cikembar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat pemberitahuan terkait tindakan hukum Termohon yang tidak mencantumkan tanggal adalah tidak sah dan melanggar hukum.
  3. Menyatakan bahwa penyitaan terhadap 1 unit sepeda motor Yamaha dan 1 unit telepon genggam milik Pemohon adalah tidak sah dan melanggar hukum.
  4. Menyatakan bahwa penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan melanggar hukum.
  5. Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan melanggar hukum.
  6. Menyatakan bahwa penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan melanggar hukum.
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon yang telah disita.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha/2 BU AT, warna putih, tahun perakitan 2017, no polisi F 5635 OQ, no rangka : MH32BU005HJ319178, no mesin : 2BU319184 atas nama Linda Mayawanti S. ST .
  • 1 (satu) unit telepon genggam merk Iphone 7+ warna hitam milik Pemohon.

        8.  Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan.

Pihak Dipublikasikan Ya