Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Cbd AJI SUKARTAJI, S.H. REGI SAPUTRO Als EGI Bin ENDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-142/M.2.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGI SAPUTRO Als EGI Bin ENDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa REGI SAPUTRO Als EGI Bin ENDIN bersama-sama dengan saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cikoneng Rt. 001/017 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 08.30 WIB saksi TEDDY TRIADI, S.H, saksi ANDRIAN TOLOPAN SINAGA dan saksi CALVIN SITUMORANG yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi lanjutan dari warga jika terdakwa sedang berada di tempat tongkrongannya yaitu di rumah saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Cikoneng Rt. 001/017 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi menuju ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) butir Obat berbentuk tablet dikemas tanpa merk Obat jenis TRAMADOL, 18 (Delapan belas) butir Obat berbentuk tablet warna Kuning tanpa merk Obat jenis HEXYMER yang ditemukan didalam Tas Selempang warna Hitam merk EIGER, selain itu para saksi juga menyita 2 (Dua) lembar Uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), 6 (Enam) lembar Uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) yang merupakan Uang penjualan Obat jenis HEXYMER dan 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO F9 warna Biru Hitam dengan Nomor Simcard 0858-6177-2535 yang digunakan terdakwa untuk transaksi Obat-obatan tersebut, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;      
•    Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli pertama dari saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Cikoneng Rt. 001/017 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (Satu) Box / 50 (Lima puluh) butir Obat jenis TRAMADOL seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan titip dibelikan milik Sdr. ADAM (DPO), kedua dari Sdr. JERI (DPO) pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Daerah Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi sebanyak 30 (Tiga puluh) butir Obat jenis HEXYMER seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) telah habis dikonsumsi terdakwa dan ketiga pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Daerah Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 (Seratus) butir Obat jenis HEXYMER seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan titip dibelikan milik Sdr. ADAM (DPO) seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan ada yang dijual / diedarkan kepada Sdr. MOLEN (DPO), Sdr. DELI (DPO) dan Sdr. RIPAN (DPO);
•    Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan Obat jenis HEXYMER seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) / per butir;
•    Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Obat jenis TRAMADOL sebanyak 100 (Seratus) butir kepada Sdr. ADAM (DPO) dan Obat jenis HEXYMER sebanyak 100 (Seratus) butir dan 82 (Delapan puluh dua) butir telah dijual / diedarkan kepada Sdr. RIPAN (DPO) sebanyak 2 (Dua) butir seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) per butir dengan total pembelian Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, dijual / diedarkan kepada Sdr. MOLEN (DPO) sebanyak 10 (Sepuluh) butir seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) per butir dengan total pembelian Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan bonus sebanyak 3 (Tiga) butir pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, dijual / diedarkan Sdr. DELI (DPO) sebanyak 10 (Sepuluh) butir seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) per butir dengan total pembelian Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan bonus sebanyak 3 (Tiga) butir pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB;
•    Bahwa terdakwa membenarkan Uang hasil penjualan Obat jenis HEXYMER dari Sdr. RIPAN telah habis digunakan untuk membeli Bensin dan untuk Uang hasil penjualan kepada Sdr. DELI dan Sdr. MOLEN masih ada pada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4965 / NOF / 2024 tanggal 03 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3714 gram (No. BB : 2486/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
-    1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 3 (Tiga) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7332 gram (No. BB : 2487/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
•    Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

------------- Perbuatan Terdakwa REGI SAPUTRO Als EGI Bin ENDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ATAU

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa REGI SAPUTRO Als EGI Bin ENDIN bersama-sama dengan saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Kampung Cikoneng Rt. 001/017 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 08.30 WIB saksi TEDDY TRIADI, S.H, saksi ANDRIAN TOLOPAN SINAGA dan saksi CALVIN SITUMORANG yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi lanjutan dari warga jika terdakwa sedang berada di tempat tongkrongannya yaitu di rumah saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Cikoneng Rt. 001/017 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi menuju ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) butir Obat berbentuk tablet dikemas tanpa merk Obat jenis TRAMADOL, 18 (Delapan belas) butir Obat berbentuk tablet warna Kuning tanpa merk Obat jenis HEXYMER yang ditemukan didalam Tas Selempang warna Hitam merk EIGER, selain itu para saksi juga menyita 2 (Dua) lembar Uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), 6 (Enam) lembar Uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) yang merupakan Uang penjualan Obat jenis HEXYMER dan 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO F9 warna Biru Hitam dengan Nomor Simcard 0858-6177-2535 yang digunakan terdakwa untuk transaksi Obat-obatan tersebut, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;      
•    Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli pertama dari saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Cikoneng Rt. 001/017 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (Satu) Box / 50 (Lima puluh) butir Obat jenis TRAMADOL seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan titip dibelikan milik Sdr. ADAM (DPO), kedua dari Sdr. JERI (DPO) pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Daerah Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi sebanyak 30 (Tiga puluh) butir Obat jenis HEXYMER seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) telah habis dikonsumsi terdakwa dan ketiga pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Daerah Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 (Seratus) butir Obat jenis HEXYMER seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan titip dibelikan milik Sdr. ADAM (DPO) seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan ada yang dijual / diedarkan kepada Sdr. MOLEN (DPO), Sdr. DELI (DPO) dan Sdr. RIPAN (DPO);
•    Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan Obat jenis HEXYMER seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) / per butir;
•    Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Obat jenis TRAMADOL sebanyak 100 (Seratus) butir kepada Sdr. ADAM (DPO) dan Obat jenis HEXYMER sebanyak 100 (Seratus) butir dan 82 (Delapan puluh dua) butir telah dijual / diedarkan kepada Sdr. RIPAN (DPO) sebanyak 2 (Dua) butir seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) per butir dengan total pembelian Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, dijual / diedarkan kepada Sdr. MOLEN (DPO) sebanyak 10 (Sepuluh) butir seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) per butir dengan total pembelian Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan bonus sebanyak 3 (Tiga) butir pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, dijual / diedarkan Sdr. DELI (DPO) sebanyak 10 (Sepuluh) butir seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) per butir dengan total pembelian Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan bonus sebanyak 3 (Tiga) butir pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB;
•    Bahwa terdakwa membenarkan Uang hasil penjualan Obat jenis HEXYMER dari Sdr. RIPAN telah habis digunakan untuk membeli Bensin dan untuk Uang hasil penjualan kepada Sdr. DELI dan Sdr. MOLEN masih ada pada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4965 / NOF / 2024 tanggal 03 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3714 gram (No. BB : 2486/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
-    1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 3 (Tiga) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7332 gram (No. BB : 2487/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
•    Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

------------- Perbuatan Terdakwa REGI SAPUTRO Als EGI Bin ENDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya