Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Cbd | Beijing Sifang Automation Co., Ltd. | PT ANUNG JAYA ABADI INTERNASIONAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena adanya Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh TERGUGAT yang dengan sengaja, telah mengakibatkan kerugian PENGGUGAT, dengan nilai kerugian materiil adalah sebesar RMB 4.446.756,87 (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam koma delapan puluh tujuh Yuan), yang dirinci sebagai berikut :
Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena adanya Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh TERGUGAT yang dengan sengaja, telah mengakibatkan PENGGUGAT kehilangan waktu, kesempatan, dan keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT termasuk atas tindakan-tindakan TERGUGAT yang telah membuat PENGGUGAT menjadi tidak tenang dalam berusaha, dan bersama seluruh permasalahan hukum dan ketidakpastian hukum yang ditimbulkan berdampak pada PENGGUGAT, yang jika dinilai dengan uang maka nilai kerugian immateriil adalah sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Berdasarkan hal tersebut, maka jumlah nilai kerugian Materiil dan Immateriil seluruhnya yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 11.187.266.222,4; (sebelas miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua koma empat rupiah);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |