Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
1.EKI ADITIA Bin ENCE (Alm)
2.ANJIP Bin (Alm) JUJU
3.ANGGA WIJAYA Bin JUJU (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-244/M.2.30/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKI ADITIA Bin ENCE (Alm)[Penahanan]
2ANJIP Bin (Alm) JUJU[Penahanan]
3ANGGA WIJAYA Bin JUJU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ROSIDIN, S.Pd., S.H., M.H.EKI ADITIA Bin ENCE (Alm)
2ROSIDIN, S.Pd., S.H., M.H.ANJIP Bin (Alm) JUJU
3ROSIDIN, S.Pd., S.H., M.H.ANGGA WIJAYA Bin JUJU (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia TERDAKWA I EKI ADITIA BIN ENCE Bersama-sama dengan TERDAKWA II ANJIP BIN JUJU DAN TERDAKWA III ANGGA WIJAYA BIN JUJU TERDAKWA Pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB dan Pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Tower Daerah Gunung Bentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi dan bertempat di Tower Kampung Cimanggu Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Secara Bersama-Sama Dan Bersekutu, Jika Terjadi Perbarengan Beberapa Tindak Pidana Yang Saling Berhubungan Sehingga Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 saya dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr. Ilham (DPO) janjian bertemu untuk merencanakan target lokasi dan barang milik orang lain yang akan diambil tanpa hak, kemudian Terdakwa I menyiapkan 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah mesin gerinda, 1 (satu) buah solasi dan 1 (satu) buah kabel terminal, lalu Terdakwa III menyiapkan  1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah test pan. 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) bandel tali ripet, sedangkan Sdr. Ilham (DPO) menyuruh Terdakwa III untuk menjemput mobil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang telah yang telah sewa oleh Sdr. Ilham kepada saksi Jeffry Bin Ponco, lalu Terdakwa III menjemput mobil Daihatsu Xenia tersebut di rumah saksi Jeffry Bin Ponco, setelah itu pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr. Ilham (DPO) bertemu di alun-alun Cisaat Kabupaten Sukabumi dengan membawa alat-alat yang telah disiapkan tersebut untuk merealisasikan rencana tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr. Ilham (DPO) menggunakan mobil Daihatsu Xenia pergi lokasi target yang bertempat Daerah Gunung Bentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi karena Terdakwa III dan Sdr. Ilham (DPO) mengetahui lokasi tersebut tidak ada penjaganya, setelah tiba di lokasi tersebut Terdakwa I dan Sdr. Ilham (DPO) berperan memantau situasi di sekitar lokasi, sedangkan Terdakwa III membuka pagar yang tidak digembok, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III masuk ke dalam area tower lokasi tersebut, kemudian Terdakwa III membuka pintu ruang Rektifier tempat penyimpanan battery mengunakan mesin gerinda dan mencongkel pintu tersebut menggunakan linggis, lalu Terdakwa III masuk ke dalam ruangan tersebut dan membuka pengaman Battery Lithium merk Huawei menggunakan obeng, kemudian Terdakwa III membuka kabel Battery tersebut menggunakan obeng, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III mengeluarkan 2 (dua) unit Battery tersebut dari ruang penyimpanan tersebut, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III memasukan 2 (dua) unit Battery tersebut ke dalam mobil Daihatsu Xenia tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr. Ilham (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut dan menuju lokasi target selanjutnya yang bertempat di Tower Kampung Cimanggu Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi, lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr. Ilham (DPO)  tiba di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa I berperan memantau situasi di sekitar lokasi, sedangkan Terdakwa III membuka gembok pagar yang telah rusak menggunakan tangan, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr. ILHAM (DPO) masuk ke dalam area tower, kemudian Terdakwa III membuka pintu ruang Rektifier tempat menyimpan Battery menggunakan linggis, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr. ILHAM (DPO) masuk ke dalam ruang tersebut dan posisi Battery tersebut diberi pengaman berupa besi plat yang di las, sehingga Sdr. ILHAM (DPO) memotong plat besi tersebut menggunakan mesin gurinda dan membuka mur/baut pengaman Battery tersebut menggunakan mengunakan obeng (-/+), lalu Terdakwa III dan Sdr. Ilham (DPO) membuka kabel battery menggunakan obeng, sehingga Battrey tersebut dapat dikeluarkan dari ruang penyimpanan, kemudian Terdakwa II dan Sdr. Ilham (DPO) membawa 2 (dua) unit Battery tersebut dan memasukan 2 (dua) unit Battery tersebut  ke dalam mobil Daihatsu Xenia tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr. Ilham (DPO) menghubungi   sdr. Johan (DPO) untuk menjual 4 (empat) Battery tersebut kepada sdr. Johan (DPO), lalu sdr. Johan (DPO) mengarahkan untuk bertemu dengan orang suruhannya di sekitar daerah Parungkuda Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr. Ilham (DPO)  bertemu dengan orang suruhan  sdr. Johan (DPO) tersebut dan menjual  4 (empat) Battery tersebut dengan harga Rp. sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)/4 unit, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr. Ilham (DPO) masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut sedangkan sisanya digunakan untuk bayar sewa kendaraan, beli bensin dan makan.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedang berada di Jl Gunung Bentang Kec. Sagaranten Kab. Sukabumi, kemudian Anggota Polisi mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.

Bahwa Tower Daerah Gunung Bentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi dan Tower Kampung Cimanggu Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi milik PT.Huawei Tech Invesamant.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut pihak PT.Huawei Tech Invesamant mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta).

Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil Battery Lithium merk Huawei tersebut milik PT.Huawei Tech Invesamant tanpa izin pihak PT.Huawei Tech Invesamant.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan  huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.     

Pihak Dipublikasikan Ya