| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa DEDE ALIAS WORI BIN U KUSTIAWAN bersama-sama dengan Saksi TEGUH BOWO LEKSONO ALIAS JAWA BIN ADI PRATISTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Kampung Cibolang, Desa Cikadu Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Bengkel milik Sdr. Yahya (DPO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. Kemudian Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto mengajak Terdakwa bertemu sdi Kampung Cibolang, Desa Cikadu Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Bengkel milik Sdr. Yahya (DPO). Lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam milik Terdakwa. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud Terdakwa bertemu dengan Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdr. Yahya (DPO). Kemudian Terdakwa bersama Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji dan Sdr. Yahya (DPO) menyaksikan Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto membuka 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu dari Sdr. Jefri Keynama (DPO). Setelah itu, Terdakwa juga menyaksikan Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto merecah Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang. Kemudian Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto sisihkan Narkotika jenis Shabu untuk dikonsumsi bersama. Lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji serta Sdr. Yahya (DPO) masuk ke dalam bak dump truk yang sudah tidak beroperasi lagi dan terparkir di area bengkel. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji serta Sdr. Yahya (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu yang sudah disisihkan tersebut di dalam bak dum truk tersebut.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto menitipkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa menyimpannya hingga menunggu arahan dari Sdr. Jefri Keynama (DPO) untuk diedarkan kembali dengan berjanji akan memberikan upah berupa uang yang tidak diketahui nominalnya dan Narkotika jenis Shabu untuk dikonsumsi kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa sepakat menerima titipan Narkotika jenis Shabu tersebut. Lalu Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu kepada Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji yang merupakan milik Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji yang dibeli dari Sdr. Jefri Keynama (DPO) melalui Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Sdr. AL (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji serta Sdr. Yahya (DPO) sedang berkumpul di dalam bak dump truk yang berada di bengkel tersebut. Kemudian Saksi Rustandi, Saksi Eldo Shandy Yohanes Barimbing dan Saksi Abel Lodewik (masing-masing Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi) datang ke bengkel tersebut dan memperkenalkan diri, sehingga Sdr. Yahya (DPO) pergi melarikan diri. Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika kepada Terdakwa, Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji. Lalu Terdakwa, Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji mengakui masing-masing telah menyimpan Narkotika jenis Shabu, sehingga Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji. Kemudian terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu di tempat kacamata dalam bagasi sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam milik Saksi Dede Alias Wori Bin U Kustiawan, serta 1 (satu) unit smartphone merek Infinix Note 12 warna putih nomor simcard Indosat 0858-6340-6753. Lalu terhadap Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto ditemukan barang berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok merek Magnum Filter serta 1 (satu) unit smartphone merek Infinix Hot 60i warna hitam nomor simcard Tri 0895-3230-18473. Kemudian terhadap Saksi Hardianto Alias Dodot Bin Sutarji ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu di kantong celana panjang yang dikenakannya dan 1 (satu) unit smartphone merek OPPO A15 warna putih nomor simcard Indosat 0814-6096-1045. Selanjutnya, Anggota kepolisian membawa Terdakwa Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji, beserta barang bukti ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL33HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
- 1 (satu) buah wadah kacamata bertuliskan optik di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan total netto awal 0,3092 gram dan total netto akhir 0,2524 gram.
Dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti tersebut di atas positif narkotika dan benar mengandung jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa DEDE ALIAS WORI BIN U KUSTIAWAN bersama-sama dengan Saksi TEGUH BOWO LEKSONO ALIAS JAWA BIN ADI PRATISTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Kampung Cibolang, Desa Cikadu Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Bengkel milik Sdr. Yahya (DPO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji serta Sdr. Yahya (DPO) sedang berkumpul di dalam bak dump truk yang berada di bengkel tersebut. Kemudian Saksi Rustandi, Saksi Eldo Shandy Yohanes Barimbing dan Saksi Abel Lodewik (masing-masing Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi) datang ke bengkel tersebut dan memperkenalkan diri, sehingga Sdr. Yahya (DPO) pergi melarikan diri. Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika kepada Terdakwa, Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji. Lalu Terdakwa, Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji mengakui masing-masing telah menyimpan Narkotika jenis Shabu, sehingga Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji. Kemudian terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu di tempat kacamata dalam bagasi sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam milik Saksi Dede Alias Wori Bin U Kustiawan, serta 1 (satu) unit smartphone merek Infinix Note 12 warna putih nomor simcard Indosat 0858-6340-6753. Lalu terhadap Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto ditemukan barang berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok merek Magnum Filter serta 1 (satu) unit smartphone merek Infinix Hot 60i warna hitam nomor simcard Tri 0895-3230-18473. Kemudian terhadap Saksi Hardianto Alias Dodot Bin Sutarji ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu di kantong celana panjang yang dikenakannya dan 1 (satu) unit smartphone merek OPPO A15 warna putih nomor simcard Indosat 0814-6096-1045. Selanjutnya, Anggota kepolisian membawa Terdakwa Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji, beserta barang bukti ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. Kemudian Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto mengajak Terdakwa bertemu di Kampung Cibolang, Desa Cikadu Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Bengkel milik Sdr. Yahya (DPO). Lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam milik Terdakwa. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud Terdakwa bertemu dengan Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdr. Yahya (DPO). Kemudian Terdakwa bersama Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji dan Sdr. Yahya (DPO) menyaksikan Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto membuka 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu dari Sdr. Jefri Keynama (DPO). Setelah itu, Terdakwa juga menyaksikan Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto merecah Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang. Kemudian Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto sisihkan Narkotika jenis Shabu untuk dikonsumsi bersama. Lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji serta Sdr. Yahya (DPO) masuk ke dalam bak dump truk yang sudah tidak beroperasi lagi dan terparkir di area bengkel. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji serta Sdr. Yahya (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu yang sudah disisihkan tersebut di dalam bak dum truk tersebut.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto menitipkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa menyimpannya hingga menunggu arahan dari Sdr. Jefri Keynama (DPO) untuk diedarkan kembali dengan berjanji akan memberikan upah berupa uang yang tidak diketahui nominalnya dan Narkotika jenis Shabu untuk dikonsumsi kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa sepakat menerima titipan Narkotika jenis Shabu tersebut. Lalu Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu kepada Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji yang merupakan milik Saksi Hardiyanto Alias Dodot Bin Sutarji yang dibeli dari Sdr. Jefri Keynama (DPO) melalui Saksi Teguh Bowo Leksono Alias Jawa Bin Adi Pratisto dan Sdr. AL (DPO).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL33HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
- 1 (satu) buah wadah kacamata bertuliskan optik di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan total netto awal 0,3092 gram dan total netto akhir 0,2524 gram.
Dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti tersebut di atas positif narkotika dan benar mengandung jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------- |