| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Terdakwa II ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, Terdakwa III AAN SUKIRMAN Alias WIRO Bin AJAT S, dan Terdakwa IV HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH bersama-sama dengan Saksi NURYADIN Alias YADIN Bin MIFTAH (Alm), Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN Bin HERMAN SUHERMAN, dan Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI Bin DEDE MAHMUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali atau antara bulan April 2024 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT. Cikembar Prima Mandiri (PT. CPM) di Kampung Panarosan RT. 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Para Terdakwa merupakan pekerja dari Sdr. DEDEN SURYANA selaku pembeli dari PT. CPM yang bertugas untuk mengambil Delivery Order ayam pedaging di PT. CPM sesuai surat jalan (Delivery Order), dengan peran masing-masing Para Terdakwa yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai kenek, sementara Terdakwa III dan Terdakwa IV sebagai supir. Lalu sekira pada bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, ketika Para Terdakwa akan mengambil ayam di PT. CPM, Para Terdakwa dan Saksi NURYADIN Alias YADIN, Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN, dan Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI yang bekerja di PT. CPM merencanakan untuk mendapatkan ayam milik PT. CPM secara melawan hukum dengan maksud untuk kepentingan pribadinya, dan untuk menjalankan niat tersebut, terlebih dulu ketika Terdakwa I, Terdakwa, II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang merupakan karyawan dari Sdr. DEDEN SURYANA datang ke PT. CPM yang berlokasi di Kampung Panarosan RT. 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan truk untuk mengambil Delivery Order ayam pedaging di PT. CPM berdasarkan Surat Jalan (Delivery Order). Sesampainya di lokasi, Terdakwa I dan Terdakwa IV berbicara dengan Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN selaku mandor/kepala kandang PT. CPM dan Saksi NURYADIN Alias YADIN selaku operator kandang PT. CPM mengenai jatah ayam di luar Delivery Order yang dapat diambil dengan maksud untuk dijual tanpa sepengetahuan perusahaan. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV pergi ke kandang nomor 7. Lalu Saksi NURYADIN Alias YADIN dan Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN mengambil beberapa ekor ayam yang akan digelapkan dari kandang nomor 7 tanpa sepengetahuan perusahaan, dan memberikan ayam-ayam tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II selaku kenek. Lalu Terdakwa IV selaku sopir mengendarai truk dan memundurkan truk tersebut ke pintu belakang samping kandang dan membuka pintu keramba. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa IV memasukkan ayam-ayam tersebut ke dalam keramba yang ada di dalam truk. Setelah ayam-ayam tersebut dimasukkan, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV beralih dan membawa truk tersebut ke area kandang lain untuk memasukkan ayam yang sesuai dengan Delivery Order ke dalam keramba truk. Ketika seluruh ayam-ayam tersebut akan ditimbang oleh Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI selaku admin/sekretaris kandang, Terdakwa IV mengatakan kepada Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI yang bertugas untuk mencatat hasil timbangan ayam saat panen agar Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI melewatkan dan tidak mencatat 1 (satu) kali timbangan ayam atau sebanyak ayam yang digelapkan. Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI mengikuti permintaan tersebut dan tidak melaporkan kelebihan ayam yang diambil oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV kepada perusahaan. Sesudah itu, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV pergi membawa truk yang berisikan ayam-ayam tersebut keluar dari area perusahaan. Selanjutnya, ayam di luar Delivery Order yang berhasil diambil tersebut dijual oleh Terdakwa IV kepada Sdr. IOS (DPO) dengan harga sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dimana kemudian uang penjualan tersebut telah dibagi-bagi oleh Para Terdakwa dan Saksi.
- Bahwa uang hasil penjualan ayam yang diambil dari dalam kandang nomor 7 Blok C perusahaan tersebut nyatanya oleh para terdakwa tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan telah para terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya masing-masing tanpa sepengetahuan dan ijin dari PT. CPM, hingga pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB, perbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan setelah Saksi FATIYA melihat dan menyadari bahwa ternyata dalam truk tersebut sudah terisi oleh beberapa ayam yang tidak sesuai Delivery Order, sehingga Saksi FATIYA melaporkan hal tersebut kepada Saksi YOHANES selaku direktur PT. CPM. Selanjutnya pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan Saksi NURYADIN Alias YADIN dan setelah dilakukan konfirmasi, para terdakwa mengakui telah menggelapkan ayam-ayam milik perusahaan tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan para terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. CPM mengalami kerugian sebesar Rp115.359.468,00 (seratus lima belas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Para Terdakwa.
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I E. KUSNADI Bin NANANG (Alm), Terdakwa II ANDRIAN MAULANA Alias MONO Bin ODANG, Terdakwa III AAN SUKIRMAN Alias WIRO Bin AJAT S, Terdakwa IV HANDIANSYAH Alias OJEH Bin ARMAN LUKMANSYAH bersama-sama dengan Saksi NURYADIN Alias YADIN Bin MIFTAH (Alm), Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN Bin HERMAN SUHERMAN, dan Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI Bin DEDE MAHMUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali atau antara bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di PT. Cikembar Prima Mandiri (PT. CPM) di Kampung Panarosan RT. 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Para Terdakwa merupakan pekerja dari Sdr. DEDEN SURYANA selaku pembeli dari PT. CPM yang bertugas untuk mengambil Delivery Order ayam pedaging di PT. CPM sesuai surat jalan (Delivery Order), dengan peran masing-masing Para Terdakwa yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai kenek, sementara Terdakwa III dan Terdakwa IV sebagai supir. Lalu ketika Para Terdakwa akan mengambil ayam di PT. CPM yang berlokasi di Kampung Panarosan RT. 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, para Terdakwa dan Saksi NURYADIN Alias YADIN, Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN, dan Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI yang bekerja di PT. CPM merencanakan untuk mendapatkan ayam milik PT. CPM secara melawan hukum dengan maksud untuk kepentingan pribadinya, dan untuk menjalankan niat tersebut, terlebih dulu ketika Terdakwa I, Terdakwa, II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang merupakan karyawan dari Sdr. DEDEN SURYANA datang ke PT. CPM dengan menggunakan truk untuk mengambil Delivery Order ayam pedaging di PT. CPM berdasarkan Surat Jalan (Delivery Order). Sesampainya di lokasi, Terdakwa I dan Terdakwa IV berbicara dengan Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN selaku mandor/kepala kandang PT. CPM dan Saksi NURYADIN Alias YADIN selaku operator kandang PT. CPM mengenai jatah ayam di luar Delivery Order yang dapat diambil dengan maksud untuk dijual tanpa sepengetahuan perusahaan. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV pergi ke kandang nomor 7. Lalu Saksi NURYADIN Alias YADIN dan Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN mengambil beberapa ekor ayam yang akan digelapkan dari kandang nomor 7 tanpa sepengetahuan perusahaan, dan memberikan ayam-ayam tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II selaku kenek. Lalu Terdakwa IV selaku sopir mengendarai truk dan memundurkan truk tersebut ke pintu belakang samping kandang dan membuka pintu keramba. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa IV memasukkan ayam-ayam tersebut ke dalam keramba yang ada di dalam truk. Setelah ayam-ayam tersebut dimasukkan, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV beralih dan membawa truk tersebut ke area kandang lain untuk memasukkan ayam yang sesuai dengan Delivery Order ke dalam keramba truk. Ketika seluruh ayam-ayam tersebut akan ditimbang oleh Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI selaku admin/sekretaris kandang, Terdakwa IV mengatakan kepada Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI yang bertugas untuk mencatat hasil timbangan ayam saat panen agar Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI melewatkan dan tidak mencatat 1 (satu) kali timbangan ayam atau sebanyak ayam yang digelapkan. Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI mengikuti permintaan tersebut dan tidak melaporkan kelebihan ayam yang diambil oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV kepada perusahaan. Sesudah itu, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV pergi membawa truk yang berisikan ayam-ayam tersebut keluar dari area perusahaan. Selanjutnya, ayam di luar Delivery Order yang berhasil diambil tersebut dijual oleh Terdakwa IV kepada Sdr. IOS (DPO). Adapun Para Terdakwa telah mendapatkan ayam dari kandang PT. CPM dengan rincian yaitu:
- Pertama pada masa panen ayam periode bulan Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di PT. CPM, Terdakwa I, Terdakwa IV, Saksi ASEP YUSUF MUHAMAD RIZKI, dan Sdr. MIDUN (DPO) berhasil mengambil beberapa ayam milik PT. CPM;
- Kedua pada masa panen ayam periode bulan April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di PT. CPM, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa IV, Saksi NURYADIN Alias YADIN dan Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN berhasil mengambil 30 (tiga puluh) ekor ayam dari kandang nomor 7, yang telah dijual dengan harga sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dibagibagi oleh Para Terdakwa dan Saksi;
- Ketiga pada masa panen ayam periode bulan Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di PT. CPM, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa IV, Saksi NURYADIN Alias YADIN dan Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN berhasil mengambil beberapa ayam milik PT. CPM;
- Keempat pada masa panen ayam periode bulan September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di PT. CPM, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa IV, Saksi NURYADIN Alias YADIN dan Saksi GARRIEZALVALDY ARIYANATHAN berhasil mengambil 25 (dua puluh lima) ekor ayam, yang telah dijual dengan harga sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dibagibagi oleh Para Terdakwa dan Saksi;
- Bahwa uang hasil penjualan ayam yang diambil dari dalam kandang nomor 7 Blok C perusahaan tersebut nyatanya oleh para terdakwa tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan telah para terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya masing-masing tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak perusahaan, hingga pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III kembali mendapat arahan dari Sdr. DEDEN SURYANA untuk mengambil Delivery Order ayam pedaging di PT. CPM. Lalu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pergi ke PT. CPM dengan menggunakan truk yang dikendarai oleh Terdakwa III. Setelah sampai di lokasi, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa I menghampiri Saksi NURYADIN Alias YADIN agar mengeluarkan ayam dari kandang nomor 7 yang dapat diambil dan dijual tanpa sepengetahuan perusahaan, dengan imbalan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu). Saksi NURYADIN Alias YADIN menyetujui hal tersebut sehingga Terdakwa I menyuruh Terdakwa II agar memberitahu Terdakwa III untuk memundurkan truk ke dekat pintu samping kiri belakang kandang nomor 7. Setelah Terdakwa III memposisikan truk sesuai dengan arahan Terdakwa I, lalu Terdakwa I dan Saksi NURYADIN Alias YADIN masuk ke dalam kandang nomor 7 dan menangkap ayam-ayam tersebut hingga sebanyak 51 (lima puluh satu) ekor, lalu memberikannya kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II memasukkan ayam-ayam tersebut ke dalam keramba yang ada di truk. Namun perbuatan tersebut diketahui oleh pihak perusahaan setelah Saksi FATIYA melihat dan menyadari bahwa ternyata dalam truk tersebut sudah terisi oleh beberapa ayam, sehingga Saksi FATIYA melaporkan hal tersebut kepada Saksi YOHANES selaku direktur PT. CPM. Selanjutnya pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan Saksi NURYADIN Alias YADIN dan setelah dilakukan konfirmasi, para terdakwa mengakui telah menggelapkan ayam-ayam milik perusahaan tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan para terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. CPM mengalami kerugian sebesar Rp77.059.137,00 (tujuh puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Para Terdakwa.
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------- |