Dakwaan |
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa RAPLY APRIA Bin ASEP SUANDI dan Saksi MOHAMAD YOSA Bin MISBAH pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Raya yang beralamat di Kampung Parakantelu Rt. 002/002 Desa Bojongtipar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Parakantelu Rt. 002/002 Desa Bojongtipar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi ketika Terdakwa RAPLY APRIA Bin ASEP SUANDI dan Saksi MOHAMAD YOSA Bin MISBAH bersama dengan teman-temannya yang tergabung dalam Komunitas XTC, tiba-tiba Sdr. ABIM memberitahukan jika Korban RAHMATULOH Bin AMAT dan Saksi MURYADI Als YADI Bin SARBINI yang dianggap sebagai Anggota Komunitas GBR sedang berada di sekitar Alun-alun Purabaya, selanjutnya Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA pergi ke rumah Terdakwa RAPLY APRIA menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Pink milik Saksi MOHAMAD YOSA untuk mengambil 1 (Satu) buah Senjata Tajam jenis Celurit bergagang kayu warna Cokelat milik Terdakwa RAPLY APRIA, setelah itu Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA kembali ke Alun-alun Purabaya.
- Setelah sampai di Alun-alun Purabaya Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA yang sedang mengendarai Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Pink yang dikendarai oleh Saksi MOHAMAD YOSA kemudian melihat Korban RAHMATULOH sedang berboncengan dengan Saksi MURYADI Als YADI menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk VIXION lalu Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA mengikuti Korban RAHMATULOH dan Saksi MURYADI Als YADI, sekitar pukul 23.00 WIB setelah sampai di lokasi kejadian Terdakwa RAPLY APRIA yang dibonceng oleh Saksi MOHAMAD YOSA tiba-tiba langsung membacok Korban RAHMATULOH menggunakan Senjata Tajam jenis Celurit sebanyak 1 (Satu) kali mengenai tangan kanan Korban RAHMATULOH, setelah melakukan pembacokan tersebut Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
- Bahwa Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA melakukan Penganiayaan tersebut dilakukan dengan maksud untuk membalas dendam terhadap Komunitas GBR, karena sebelumnya teman Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA telah dibacok oleh Anggota Komunitas tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA tersebut Korban RAHMATULOH Bin AMAT berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : P/VeR/091/VI/2025/RSSH tanggal 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. AGNES EKA PUTRI, dr. AKBAR SUPERMAS PUTERA, Sp.B dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM, M.Sc, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
Pada Korban ditemukan :
- Pada Kelopak bawah Mata kiri terdapat memar warna Merah keunguan dengan ukuran Empat sentimeter kali Satu sentimeter;
- Pada Lengan bawah kanan bagian depan, Tiga sentimeter di bawah lipat siku terdapat luka terbuka tepi rata, dasar jaringan tulang, jaringan otot yang terpotong dan pembuluh nadi yang terpotong, ukuran Dua belas sentimeter kali Enam sentimeter;
- Pada Lengan atas kanan bagian belakang, Empat sentimeter di atas siku terdapat luka terbuka tepi rata, dasar jaringan otot dan pembuluh nadi yang terpotong, ukuran Sembilan kali Lima sentimeter.
Pada Korban dilakukan :
- Pemasangan Infus dan pemberian cairan Infus, pemberian Obat-obatan dan Oksigen;
- Pemeriksaan Laboratorium Darah dengan hasil terdapat Anemia, Gangguan Elektrolit Darah dan gambaran Kerusakan Ginjal Akut;
- Operasi Rekonstruksi Luka dan ditemukan pada Luka di Lengan bawah kanan bagian depan memotong Urat Otot, Pembuluh Nadi, Pembuluh Darah balik dan Urat Syaraf. Dilakukan penyambungan Urat Otot, Pembuluh Nadi, Pembuluh Darah balik dan Urat Syaraf dan penjahitan luka jahit.
- Korban dirawat selama 2 hari.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan Korban laki-laki usia delapanbelas tahun ini ditemukan luka terbuka pada Lengan atas kanan dan Lengan atas kiri akibat kekerasan tajam serta memar pada Kelopak Mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka terbuka pada Lengan bawah kanan bagian depan memotong Urat Otot, Pembuluh Nadi, Pembuluh Darah balik dan Urat Syaraf. Ditemukan juga kondisi syok perdarahan yang berdampak terjadinya Anemia, Gangguan Elektrolit Darah dan Kerusakan Ginjal Akut. Kondisi tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
------------ Perbuatan Terdakwa RAPLY APRIA Bin ASEP SUANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa Terdakwa RAPLY APRIA Bin ASEP SUANDI dan Saksi MOHAMAD YOSA Bin MISBAH pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Raya yang beralamat di Kampung Parakantelu Rt. 002/002 Desa Bojongtipar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Parakantelu Rt. 002/002 Desa Bojongtipar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi ketika Terdakwa RAPLY APRIA Bin ASEP SUANDI dan Saksi MOHAMAD YOSA Bin MISBAH bersama dengan teman-temannya yang tergabung dalam Komunitas XTC, tiba-tiba Sdr. ABIM memberitahukan jika Korban RAHMATULOH Bin AMAT dan Saksi MURYADI Als YADI Bin SARBINI yang dianggap sebagai Anggota Komunitas GBR sedang berada di sekitar Alun-alun Purabaya, selanjutnya Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA pergi ke rumah Terdakwa RAPLY APRIA menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Pink milik Saksi MOHAMAD YOSA untuk mengambil 1 (Satu) buah Senjata Tajam jenis Celurit bergagang kayu warna Cokelat milik Terdakwa RAPLY APRIA, setelah itu Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA kembali ke Alun-alun Purabaya.
- Setelah sampai di Alun-alun Purabaya Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA yang sedang mengendarai Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Pink yang dikendarai oleh Saksi MOHAMAD YOSA kemudian melihat Korban RAHMATULOH sedang berboncengan dengan Saksi MURYADI Als YADI menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk VIXION lalu Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA mengikuti Korban RAHMATULOH dan Saksi MURYADI Als YADI, sekitar pukul 23.00 WIB setelah sampai di lokasi kejadian Terdakwa RAPLY APRIA yang dibonceng oleh Saksi MOHAMAD YOSA tiba-tiba langsung membacok Korban RAHMATULOH menggunakan Senjata Tajam jenis Celurit sebanyak 1 (Satu) kali mengenai tangan kanan Korban RAHMATULOH, setelah melakukan pembacokan tersebut Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
- Bahwa Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA melakukan Penganiayaan tersebut dilakukan dengan maksud untuk membalas dendam terhadap Komunitas GBR, karena sebelumnya teman Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA telah dibacok oleh Anggota Komunitas tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAPLY APRIA dan Saksi MOHAMAD YOSA tersebut Korban RAHMATULOH Bin AMAT berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : P/VeR/091/VI/2025/RSSH tanggal 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. AGNES EKA PUTRI, dr. AKBAR SUPERMAS PUTERA, Sp.B dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM, M.Sc, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
Pada Korban ditemukan :
- Pada Kelopak bawah Mata kiri terdapat memar warna Merah keunguan dengan ukuran Empat sentimeter kali Satu sentimeter;
- Pada Lengan bawah kanan bagian depan, Tiga sentimeter di bawah lipat siku terdapat luka terbuka tepi rata, dasar jaringan tulang, jaringan otot yang terpotong dan pembuluh nadi yang terpotong, ukuran Dua belas sentimeter kali Enam sentimeter;
- Pada Lengan atas kanan bagian belakang, Empat sentimeter di atas siku terdapat luka terbuka tepi rata, dasar jaringan otot dan pembuluh nadi yang terpotong, ukuran Sembilan kali Lima sentimeter.
Pada Korban dilakukan :
- Pemasangan Infus dan pemberian cairan Infus, pemberian Obat-obatan dan Oksigen;
- Pemeriksaan Laboratorium Darah dengan hasil terdapat Anemia, Gangguan Elektrolit Darah dan gambaran Kerusakan Ginjal Akut;
- Operasi Rekonstruksi Luka dan ditemukan pada Luka di Lengan bawah kanan bagian depan memotong Urat Otot, Pembuluh Nadi, Pembuluh Darah balik dan Urat Syaraf. Dilakukan penyambungan Urat Otot, Pembuluh Nadi, Pembuluh Darah balik dan Urat Syaraf dan penjahitan luka jahit.
- Korban dirawat selama 2 hari.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan Korban laki-laki usia delapanbelas tahun ini ditemukan luka terbuka pada Lengan atas kanan dan Lengan atas kiri akibat kekerasan tajam serta memar pada Kelopak Mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka terbuka pada Lengan bawah kanan bagian depan memotong Urat Otot, Pembuluh Nadi, Pembuluh Darah balik dan Urat Syaraf. Ditemukan juga kondisi syok perdarahan yang berdampak terjadinya Anemia, Gangguan Elektrolit Darah dan Kerusakan Ginjal Akut. Kondisi tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
------------ Perbuatan Terdakwa RAPLY APRIA Bin ASEP SUANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |