Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Cbd PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11 1.LINA SRI MULYANI
2.IWAN JAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LINA SRI MULYANI
2IWAN JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YANTI SRI MULYANTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGUGGAT dalam perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seketika pelunasan Kredit baik hutang pokok dan bunga dengan total sebesar Rp. 71.146.327 (tujuh puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tigaratus dua puluh tujuh rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan Kredit SHM Nomor 03091, Lokasi Limusnunggal, Cibeureum, Sukabumi, Luas 150 M2, tercatat atas nama Dedi Abdullah.  
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  7. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding., kasasi atau perlawanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak