Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.YUNI SARA, S.H.
A. SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 391/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3190/M.2.30/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----  Bahwa ia terdakwa A. SUPRIATNA ALIAS PIAT ALIAS YATNA BIN SOMA pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Bulan Juli Tahun 2025 atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat Kampung Cimelati RT.001/002, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tepatnya di PT. Equilindo Asri atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa selaku supir ekspedisi pada PT. Mitra Andalan Xpress Internasional (PT.MAXI) mendapatkan tugas untuk mengantar orderan muatan dari Tasikmalaya ke Depok, namun karena posisi Terdakwa sedang berada di daerah Bogor dan kendaraan yang dikendarai Terdakwa bermuatan kosong, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencari orderan muatan lain yang searah dengan kota tujuan Terdakwa dengan maksud untuk mendapat keuntungan, lalu Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Irwan Alias Irwan untuk meminta bantuan mencari orderan muatan lain di akun Facebook milik saksi Muhammad Irwan Alias Irwan dan beberapa waktu kemudian saksi Muhammad Irwan Alias Irwan memberi informasi kepada Terdakwa sehubungan ada seseorang bernama sdr. Heri (DPO) menanggapi postingan Facebook tersebut dan mencari angkutan untuk mengangkut minuman dari Sukabumi ke Bandung, sehingga saksi Muhammad Irwan Alias Irwan memberikan nomor telephone sdr. Heri (DPO) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. Heri (DPO) sehubungan orderan yang dimaksud, lalu Terdakwa diarahkan oleh Sdr. Heri (DPO) untuk mengambil muatan berupa produk minuman dari PT. Equilindo Asri yang bertempat di Kampung Cimelati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ke daerah Bandung, kemudian Sdr. Heri (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa untuk mengaku sebagai pihak dari PT. Bahbir Jaya Trasindo (PT. BJT) dan mengakui akan mengantar produk minuman dari PT. Equilindo Asri tersebut ke Daerah Cakung Jakarta Timur kepada pihak PT. Equilindo Asri, lalu Terdakwa menyanggupi degan harapan mendapatkan keuntunga upah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sesuai kesepakatan dengan sdr. Heri (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa meminta saksi Junaedi Alias Juna untuk menemani Terdakwa mengambil dan membawa orderan muatan dari Tasikmalaya ke Depok, lalu saksi Junaedi Alias Juna menyetujui ajakan Terdakwa, sehingga Terdakwa bersama saksi Junaedi Alias Juna berangkat dari Kampung Parakan Desa Parakan Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Tipe: Canter FE74LN, Nopol: B-9313-BXV, Model: Box, Warna: Kuning, Nomor Rangka: MHMFE74EHPK003433, Nomor Mesin: 4V21ZX1809 STNK a.n PT. Mitra Andalan Xpress Internasional (MAXI), namun dipertengahan jalan Terdakwa pergi ke PT. Equilindo Asri sesuai arahan sdr. Heri (DPO), setelah tiba di PT. Equilindo Asri tersebut Terdakwa langsung menghampiri saksi Murdani Bin Samar yang merupakan satpam PT. Equilindo Asri dan Terdakwa menunjukan KTP serta SIM milik Terdakwa kepada saksi Murdani Bin Samar, lalu untuk memberikan kesempatan kepada sdr. Heri (DPO) untuk mendapatkan barang tersebutTerdakwa mengaku sebagai pihak dari PT. Bahbir Jaya Trasindo (PT. BJT) akan mengambil produk pengiriman ke Cakung Jakarta Timur kepada saksi Murdani Bin Samar, lalu saksi Murdani Bin Samar menghubungi saksi ERNA selaku Supervisor Administrasi PT. Equilindo Asri sehubungan kedatangan Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa diperbolehkan masuk ke PT. Equilindo Asri dan bertemu dengan saksi Irma Lestari Binti Suryana selaku Supervisor Produksi serta Terdakwa kembali mengaku sebagai pihak dari PT. Bahbir Jaya Trasindo (PT. BJT) akan mengambil produk pengiriman ke Cakung Jakarta Timur kepada saksi Irma Lestari Binti Suryana, lalu saksi Irma Lestari Binti Suryana melakukan konfirmasi terhadap data Terdakwa dengan menghubungi saksi Basiroh alias Iroh Binti Wahiri selaku Staf Administrasi Marketing PT. Equilindo Asri yang bertempat di Ruko Pondok Indah Kapuk - Jakarta Utara sehubungan kedatangan terdakwa tersebut, lalu saksi Basiroh alias Iroh Binti Wahiri menghubungi saksi Ahmad Zaelani Sahid Al Qubro Bin Ade Supardi yang merupakan Direktur PT. Bahbir Jaya Trasindo (PT. BJT) sehubungan kedatangan terdakwa tersebut, kemudian saksi Ahmad Zaelani Sahid Al Qubro Bin Ade Supardi membenarkan pernyataan Terdakwa yang mengaku sebagai pihak dari PT. Bahbir Jaya Trasindo (PT. BJT), sehingga saksi Irma Lestari Binti Suryana memperboleh Terdakwa untuk memasukan 644 (enam ratus empat puluh empat) dus warna hijau merk EQUIL berisi air mineral kemasan botol kaca dan 100 (seratus) krat warna hijau merk EQUIL berisi air mineral kemasan botol kaca ke dalam 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi tersebut, lalu Terdakwa menandatangani Surat Jalan tertanggal 23 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Equilindo Asri untuk pengangkutan produk tersebut dengan tujuan ke PT. Cahaya Inti Putra Sejahtera (PT. CIPS) yang bertempat di Cakung Jakarta Timur, kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa pergi meninggalkan lokasi PT. Equilindo Asri tersebut dengan membawa produk air mineral kemasan botol merk Equil tersebut menuju daerah Bandung walaupun Terdakwa sudah menyadari seharusnya produk tersebut akan di PT. Cahaya Inti Putra Sejahtera (PT. CIPS) yang bertempat di Cakung Jakarta Timur, lalu sdr. Heri (DPO) mengarahkan Tedakwa untuk menghubungi nomor whatsapp 087776293276 atas nama Apologian Marko (DPO) yang mengaku atas nama Ardi (DPO) untuk ke Bandung dan nomor whatsapp 08998925942 atas nama Situmorang S.H., M.H. , lalu Situmorang S.H., M.H. mengarahkan Terdakwa ke Ruko No. 11 Jalan Gede Bage, Kota Bandung, sekira pukul 17.45 Terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud dan Terdakwa dihampiri oleh 5 (lima) orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku anak buah Situmorang S.H., M.H., (DPO), lalu Terdakwa dan 5 (lima) orang tersebut mengeluarkan produk PT. Equlindo tersebut dari 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi Junaedi Alias Juna meninggalkan lokasi tersebut menuju daerah Tasikmalaya, kemudian Terdakwa mendapatkan upah mengantarkan muatan tersebut dari sdr. Heri (DPO) via transfer dari Bank BRI atas nama Kukuh Gilang (DPO) ke aplikasi Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,-. (Dua Juta Rupiah), lalu Terdakwa memberikan upah kepada saksi Junaedi Alias Juna sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa sejak awal sudah mencurigai arahan dari sdr. Heri (DPO) dan Terdakwa menyadari seharusnya produk tersebut akan di PT. Cahaya Inti Putra Sejahtera (PT. CIPS) yang bertempat di Cakung Jakarta Timur, namun Terdakwa tetap mengantarkan produk tersebut ke Bandung sesuai arahan sdr. Heri (DPO).
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Equilindo Asri mengalami kerugian sebesar Rp.123.372.780,- (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa A. SUPRIATNA ALIAS PIAT ALIAS YATNA BIN SOMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP-----------------------------------

 

ATAU
KEDUA
 

-----  Bahwa ia terdakwa A. SUPRIATNA ALIAS PIAT ALIAS YATNA BIN SOMA pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Bulan Juli Tahun 2025 atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat Kampung Cimelati RT.001/002, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tepatnya di PT. Equilindo Asri atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa selaku supir ekspedisi pada PT. Mitra Andalan Xpress Internasional (PT.MAXI) mendapatkan tugas untuk mengantar orderan muatan dari Tasikmalaya ke Depok, namun karena posisi Terdakwa sedang berada di daerah Bogor dan kendaraan yang dikendarai Terdakwa bermuatan kosong, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencari orderan muatan lain yang searah dengan kota tujuan Terdakwa dengan maksud untuk mendapat keuntungan, lalu Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Irwan Alias Irwan untuk meminta bantuan mencari orderan muatan lain di akun Facebook milik saksi Muhammad Irwan Alias Irwan dan beberapa waktu kemudian saksi Muhammad Irwan Alias Irwan memberi informasi kepada Terdakwa sehubungan ada seseorang bernama sdr. Heri (DPO) menanggapi postingan Facebook tersebut dan mencari angkutan untuk mengangkut minuman dari Sukabumi ke Bandung, sehingga saksi Muhammad Irwan Alias Irwan memberikan nomor telephone sdr. Heri (DPO) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. Heri (DPO) sehubungan orderan yang dimaksud, lalu Terdakwa diarahkan oleh Sdr. Heri (DPO) untuk mengambil muatan berupa produk minuman dari PT. Equilindo Asri yang bertempat di Kampung Cimelati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ke daerah Bandung, kemudian Sdr. Heri (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa untuk mengaku sebagai pihak dari PT. Bahbir Jaya Trasindo (PT. BJT) dan mengakui akan mengantar produk minuman dari PT. Equilindo Asri tersebut ke Daerah Cakung Jakarta Timur kepada pihak PT. Equilindo Asri, lalu Terdakwa dan Sdr. Heri (DPO) membuat kesepakan sehubungan Sdr. Heri (DPO) akan memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa meminta saksi Junaedi Alias Juna untuk menemani Terdakwa mengambil dan membawa orderan muatan dari Tasikmalaya ke Depok, lalu saksi Junaedi Alias Juna menyetujui ajakan Terdakwa, sehingga Terdakwa bersama saksi Junaedi Alias Juna berangkat dari Kampung Parakan Desa Parakan Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Tipe: Canter FE74LN, Nopol: B-9313-BXV, Model: Box, Warna: Kuning, Nomor Rangka: MHMFE74EHPK003433, Nomor Mesin: 4V21ZX1809 STNK a.n PT. Mitra Andalan Xpress Internasional (MAXI), namun dipertengahan jalan Terdakwa pergi ke PT. Equilindo Asri sesuai arahan sdr. Heri (DPO), setelah tiba di PT. Equilindo Asri tersebut Terdakwa langsung menghampiri saksi Murdani Bin Samar yang merupakan satpam PT. Equilindo Asri dan Terdakwa menunjukan KTP serta SIM milik Terdakwa kepada saksi Murdani Bin Samar, lalu Terdakwa mengaku sebagai pihak dari PT. Bahbir Jaya Trasindo (PT. BJT) akan mengambil produk pengiriman ke Cakung Jakarta Timur kepada saksi Murdani Bin Samar, lalu saksi Murdani Bin Samar menghubungi saksi ERNA selaku Supervisor Administrasi PT. Equilindo Asri sehubungan kedatangan Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa diperbolehkan masuk ke PT. Equilindo Asri dan bertemu bertemu dengan saksi Irma Lestari Binti Suryana selaku Supervisor Produksi serta Terdakwa kembali mengaku sebagai pihak dari PT. Bahbir Jaya Trasindo (PT. BJT) akan mengambil produk pengiriman ke Cakung Jakarta Timur kepada saksi Irma Lestari Binti Suryana, lalu saksi Irma Lestari Binti Suryana melakukan konfirmasi terhadap data Terdakwa dengan menghubungi saksi Basiroh alias Iroh Binti Wahiri selaku Staf Administrasi Marketing PT. Equilindo Asri yang bertempat di Ruko Pondok Indah Kapuk - Jakarta Utara sehubungan kedatangan terdakwa tersebut, lalu saksi Basiroh alias Iroh Binti Wahiri menghubungi saksi Ahmad Zaelani Sahid Al Qubro Bin Ade Supardi yang merupakan Direktur PT. Bahbir Jaya Trasindo (PT. BJT) sehubungan kedatangan terdakwa tersebut, kemudian saksi Ahmad Zaelani Sahid Al Qubro Bin Ade Supardi membenarkan peryataan Terdakwa yang mengaku sebagai pihak dari PT. Bahbir Jaya Trasindo (PT. BJT), sehingga saksi Irma Lestari Binti Suryana memperboleh Terdakwa untuk memasukan 644 (enam ratus empat puluh empat) dus warna hijau merk EQUIL berisi air mineral kemasan botol kaca dan 100 (seratus) krat warna hijau merk EQUIL berisi air mineral kemasan botol kaca ke dalam 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi tersebut, lalu Terdakwa menandatangani Surat Jalan tertanggal 23 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Equilindo Asri untuk pengangkutan produk tersebut dengan tujuan ke PT. Cahaya Inti Putra Sejahtera (PT. CIPS) yang bertempat di Cakung Jakarta Timur, kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa pergi meninggalkan lokasi PT. Equilindo Asri tersebut dengan membawa produk air mineral kemasan botol merk Equil tersebut, lalu sdr. Heri (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk menghubungi nomor whatsapp 087776293276 atas nama Apologian Marko (DPO) yang mengaku atas nama Ardi (DPO) untuk ke Bandung dan nomor whatsapp 08998925942 atas nama Situmorang S.H., M.H. , lalu Situmorang S.H., M.H. mengarahkan Terdakwa ke Ruko No. 11 Jalan Gede Bage, Kota Bandung, sehingga Terdakwa menuju lokasi sesuai arahan Situmorang S.H., M.H. tersebut, lalu sekira pukul 17.45 Terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud dan Terdakwa dihampiri oleh 5 (lima) orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku anak buah Situmorang S.H., M.H., (DPO), lalu Terdakwa dan 5 (lima) orang tersebut mengeluarkan produk PT. Equlindo tersebut dari 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi Junaedi Alias Juna meninggalkan lokasi tersebut menuju daerah Tasikmalaya, kemudian Terdakwa mendapatkan upah mengantarkan muatan tersebut dari sdr. Heri (DPO) via transfer dari Bank BRI atas  nama Kukuh Gilang (DPO) ke aplikasi Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,-. (Dua Juta Rupiah), lalu Terdakwa memberikan upah kepada saksi Junaedi Alias Juna sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Equilindo Asri mengalami kerugian sebesar Rp.123.372.780,- (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa A. SUPRIATNA ALIAS PIAT ALIAS YATNA BIN SOMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya