Dakwaan |
PRIMAIR
-------------- Bahwa Terdakwa SUMARNA BIN MAMI pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cisarua RT. 06/02 Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan berupa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar (Dilakukan Penuntutan Terpisah) datang kerumah Terdakwa kemudian Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar menitipkan sepeda motornya dirumah Terdakwa dan meminta diantar oleh Terdakwa dengan tujuan untuk mencari target lokasi dimana Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar dapat melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar berkeliling menggunakan sepeda motor merek Yamaha Xeon warna putih milik terdakwa untuk mencari target lokasi untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, selanjutnya Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar meminta diantar oleh Terdakwa kedaerah kecamatan kadudampit Kabupaten sukabumi. Kemudian setelah sampai didaerah kadudampit kabupaten sukabumi Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar turun dari sepeda motor dan meminta Terdakwa untuk Kembali pulang kerumahnya;
- Bahwa kemudian Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar berjalan kaki disekitaran daerah kecamatan kadudampit kabupaten sukabumi untuk mencari target rumah yang dapat dimasuki tanpa ijin oleh Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar, kemudian pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar melihat sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cisarua RT. 06/02 Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi yang ditinggali oleh saksi Mayang Cah ayu dalam keadaan sepi. Selanjutnya Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar mendekati rumah tersebut dan membuka jendela rumah tersebut dengan cara merusak slot kunci bawah jendela menggunakan tangan Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar, kemudian setelah berhasil membuka jendela rumah tersebut Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar masuk kedalam rumah dengan cara memanjat jendela tersebut. Selanjutnya setelah berhasil masuk kedalam rumah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar mengambil 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52 milik saksi mayang cah ayu dan suaminya. Kemudian setelah berhasil menguasai 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52, Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52 milik saksi mayang cah ayu dan suaminya untuk dimiliki secara melawan hukum
- Bahwa kemudian atas bantuan terdakwa tersebut, Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya Terdakwa sudah mengantarkan Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama. Setiap kali terdakwa mengantarkan Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, Terdakwa mendapatkan imbalan sejumlah uang dari Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memberikan sarana atau kesempatan kepada Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa SUMARNA BIN MAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR
-------------- Bahwa Terdakwa SUMARNA BIN MAMI pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cisarua RT. 06/02 Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan berupa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar (Dilakukan Penuntutan Terpisah) datang kerumah Terdakwa kemudian Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar menitipkan sepeda motornya dirumah Terdakwa dan meminta diantar oleh Terdakwa dengan tujuan untuk mencari target lokasi dimana Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar dapat melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar berkeliling menggunakan sepeda motor merek Yamaha Xeon warna putih milik terdakwa untuk mencari target lokasi untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, selanjutnya Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar meminta diantar oleh Terdakwa kedaerah kecamatan kadudampit Kabupaten sukabumi. Kemudian setelah sampai didaerah kadudampit kabupaten sukabumi Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar turun dari sepeda motor dan meminta Terdakwa untuk Kembali pulang kerumahnya;
- Bahwa kemudian Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar berjalan kaki disekitaran daerah kecamatan kadudampit kabupaten sukabumi untuk mencari target rumah yang dapat dimasuki tanpa ijin oleh Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar, kemudian pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar melihat sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cisarua RT. 06/02 Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi yang ditinggali oleh saksi Mayang Cah ayu dalam keadaan sepi. Selanjutnya Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar mendekati rumah tersebut dan membuka jendela rumah tersebut menggunakan tangan Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar, kemudian setelah berhasil membuka jendela rumah tersebut Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya setelah berhasil masuk kedalam rumah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar mengambil 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52 milik saksi mayang cah ayu dan suaminya. Kemudian setelah berhasil menguasai 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52, Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52 milik saksi mayang cah ayu dan suaminya untuk dimiliki secara melawan hukum
- Bahwa kemudian atas bantuan terdakwa tersebut, Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya Terdakwa sudah mengantarkan Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama. Setiap kali terdakwa mengantarkan Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, Terdakwa mendapatkan imbalan sejumlah uang dari Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memberikan sarana atau kesempatan kepada Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa SUMARNA BIN MAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP. |