Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
M. SETIAWAN Als TIAN Bin TOBRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 257/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SETIAWAN Als TIAN Bin TOBRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa M. SETIAWAN Als TIAN Bin Alm. TOBRI pada tanggal 06 Agustus 2019, tanggal 13 Desember 2022, tanggal 14 Mei 2023, tanggal 16 Mei 2023 dan tanggal 10 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 sampai dengan bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Pasir Pogor Rt.029/010 Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sekitar tahun 2019 ketika terdakwa dirumahnya di Kampung Pasir Pogor Rt.029/010 Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi datang saksi APEN yang merupakan Sales Toko Mutiara Elektronik yang menawarkan barang-barang elektronik dikarenakan istri terdakwa yaitu saksi ANI SAPITRI adalah salah satu konsumen dari Toko Mutiara Elektronik tersebut, kemudian saat itu saksi APEN memberikan lembaran brosur photo barang-barang elektronik kepada terdakwa lalu terdakwa  bertanya apakah terdakwa bisa mengambil barang elektronik secara credit dan saksi APEN menjelaskan jika terdakwa bisa mengambil barang elektronik di Toko Mutiara tersebut. Setelah terdakwa mengetahui dapat mengambil barang elektronik di Toko Mutiara lalu timbul niat terdakwa untuk mendapatkan barang elektronik di Toko Mutiara secara melawan hukum, kemudian sejak tanggal 06 Agustus 2019, tanggal 13 Desember 2022, tanggal 14 Mei 2023, tanggal 16 Mei 2023 dan tanggal 10 Juni 2023 dengan cara yang sama secara bertahap awalnya terdakwa menghubungi saksi APEN berpura-pura mengajukan permohonan untuk mengambil barang elektronik dengan pembayaran melalui transfer ke Nomor Rekening BCA 1290494164 an. JONI DAMANIK ataupun secara tunai melalui kolektor dan setelah terdakwa menyanggupinya lalu saksi APEN datang kerumah terdakwa mengantarkan barang pesanan terdakwa berikut kartu tanda pembayaran dan formulit pengajuan sewa beli barang, kemudian saat jatuh tempo pembayaran terdakwa mengedit bukti transfer dari akun dana istrinya yaitu saksi ANI SAPITRI dengan menggunakan aplikasi MEITU dan hasil editan tersebut terdakwa screenshots lalu dikirimkan kepada karyawan bagian kolektor yaitu saksi YUSMAN yang seolah-olah terdakwa telah melakukan pembayaran cicilan yang nyatanya hal tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk mengelabui pihak Toko Mutiara Elektronik milik saksi JONI DAMANIK. Adapun barang-barang yang telah terdakwa order dari Toko Mutarai Elektornik yaitu :
  • Pertama pada tanggal 06 Agustus 2019 terdakwa mengajuan pengambilan barang 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11 Ram 3GB dengan kontrak selama 10 (sepuluh) bulan dan cicilan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan,
  • Kedua pada tanggal 13 Desember 2022 terdakwa mengajuan pengambilan barang 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 12 Play dengan kontrak selama 10 (sepuluh) bulan dan cicilan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan,
  • Ketiga pada tanggal 14 Mei 2023 terdakwa mengajuan pengambilan barang 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A57 Ram 8 GB dengan kontrak selama 8 (delapan) bulan dan cicilan sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perbulan,
  • Keempat pada tanggal 16 Mei 2023 terdakwa mengajuan pengambilan barang 1 (satu) buah Matras Uniland warna Coklat dengan kontrak selama 15 (lima belas) bulan dan cicilan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perbulan,
  • Kelima pada tanggal 10 Juni 2023 terdakwa mengajuan pengambilan barang 1 (satu) unit Televisi Tabung 24 Inch merk Polytron dengan kontrak selama 10 (sepuluh) bulan dan cicilan sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perbulan,

Bahwa setelah terdakwa mendapatkan barang-barang elektronik dari Toko Mutiara Elektronik tersebut kemudian terdakwa telah menjualnya kembali sebagian barang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terdakwa yaitu:

  • untuk Handphone merk Infinix Hot 11 Ram 3GB terdakwa jual kepada orang tidak dikenal secara COD dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),
  • untuk Handphone merk Infinix Hot 12 Play terdakwa jual kepada orang tidak dikenal secara COD dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),
  • untuk Handphone merk Oppo A57 Ram 8 GB terdakwa jual kepada orang tidak dikenal secara COD dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),
  • untuk Televisi Tabung 24 Inch merk Polytron terdakwa tukar tambah kepada saksi SODIKIN dengan TV Tabung 21 Inch merk Polytron dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
  • sedangkan untuk Matras Uniland warna Coklat terdakwa gunakan sendiri dirumahnya.

 

  • Bahwa kemudian saksi JONI DAMANIK selaku pemilik Toko Mutiara Elektronik yang mengetahui terdakwa yang menjadi konsumen selalu mengajukan kredit barang tetapi kredit barang sebelumnya belum selesai pembayarannya, sehingga merasa curiga lalu mengecek rekening Bank BCA miliknya untuk melihat transferan uang DP ataupun Cicilan kredit barang dari terdakwa namun ternyata tidak ada uang masuk dari terdakwa, selanjutnya saksi JONI DAMANIK dengan saksi APEN mendatangi terdakwa menanyakan perihal pengajuan kredit barang tersebut dan terdakwa mengakui tidak pernah melakukan pembayaran uang DP ataupun cicilan kredit barangnya dimana bukti transfer uang yang terdakwa kirimkan ke Toko tidaklah benar / fiktif serta barang-barang tersebut yang terdakwa terima dari toko sebagian telah terdakwa jual kepada orang lain tanpa ada ijin pihak Toko dan uang hasil penjualannya telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi JONI DAMANIK yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Parungkuda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban JONI DAMANIK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.675.000,- (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa M. SETIAWAN Als TIAN Bin Alm. TOBRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

---------- ATAU ----------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa M. SETIAWAN Als TIAN Bin Alm. TOBRI pada tanggal 06 Agustus 2019, tanggal 13 Desember 2022, tanggal 14 Mei 2023, tanggal 16 Mei 2023 dan tanggal 10 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 sampai dengan bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Pasir Pogor Rt.029/010 Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Awalnya sekitar tahun 2019 ketika terdakwa dirumahnya di Kampung Pasir Pogor Rt.029/010 Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi datang saksi APEN yang merupakan Sales Toko Mutiara Elektronik yang menawarkan barang-barang elektronik dikarenakan istri terdakwa yaitu saksi ANI SAPITRI adalah salah satu konsumen dari Toko Mutiara Elektronik tersebut, kemudian saat itu saksi APEN memberikan lembaran brosur photo barang-barang elektronik kepada terdakwa lalu terdakwa  bertanya apakah terdakwa bisa mengambil barang elektronik secara credit dan saksi APEN menjelaskan jika terdakwa bisa mengambil barang elektronik di Toko Mutiara tersebut. Setelah terdakwa mengetahui dapat mengambil barang elektronik di Toko Mutiara lalu timbul niat terdakwa untuk memiliki barang elektronik di Toko Mutiara secara melawan hukum, kemudian sejak tanggal 06 Agustus 2019, tanggal 13 Desember 2022, tanggal 14 Mei 2023, tanggal 16 Mei 2023 dan tanggal 10 Juni 2023 dengan cara yang sama secara bertahap awalnya terdakwa menghubungi saksi APEN mengajukan permohonan untuk mengambil barang elektronik dengan pembayaran melalui transfer ke Nomor Rekening BCA 1290494164 an. JONI DAMANIK ataupun secara tunai melalui kolektor dan setelah terdakwa menyanggupinya lalu saksi APEN datang kerumah terdakwa mengantarkan barang pesanan terdakwa berikut kartu tanda pembayaran dan formulit pengajuan sewa beli barang, kemudian saat jatuh tempo pembayaran terdakwa mengedit bukti transfer dari akun dana istrinya yaitu saksi ANI SAPITRI dengan menggunakan aplikasi MEITU dan hasil editan tersebut terdakwa screenshots lalu dikirimkan kepada karyawan bagian kolektor yaitu saksi YUSMAN yang seolah-olah terdakwa telah melakukan pembayaran cicilan. Adapun barang-barang yang telah terdakwa order dari Toko Mutarai Elektornik yaitu :
  • Pertama pada tanggal 06 Agustus 2019 terdakwa mengajuan pengambilan barang 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11 Ram 3GB dengan kontrak selama 10 (sepuluh) bulan dan cicilan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan,
  • Kedua pada tanggal 13 Desember 2022 terdakwa mengajuan pengambilan barang 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 12 Play dengan kontrak selama 10 (sepuluh) bulan dan cicilan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan,
  • Ketiga pada tanggal 14 Mei 2023 terdakwa mengajuan pengambilan barang 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A57 Ram 8 GB dengan kontrak selama 8 (delapan) bulan dan cicilan sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perbulan,
  • Keempat pada tanggal 16 Mei 2023 terdakwa mengajuan pengambilan barang 1 (satu) buah Matras Uniland warna Coklat dengan kontrak selama 15 (lima belas) bulan dan cicilan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perbulan,
  • Kelima pada tanggal 10 Juni 2023 terdakwa mengajuan pengambilan barang 1 (satu) unit Televisi Tabung 24 Inch merk Polytron dengan kontrak selama 10 (sepuluh) bulan dan cicilan sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perbulan,

Bahwa setelah terdakwa menguasai atas barang-barang elektronik dari Toko Mutiara Elektronik tersebut kemudian terdakwa telah menjualnya kembali sebagian barang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terdakwa yaitu:

  • untuk Handphone merk Infinix Hot 11 Ram 3GB terdakwa jual kepada orang tidak dikenal secara COD dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),
  • untuk Handphone merk Infinix Hot 12 Play terdakwa jual kepada orang tidak dikenal secara COD dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),
  • untuk Handphone merk Oppo A57 Ram 8 GB terdakwa jual kepada orang tidak dikenal secara COD dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),
  • untuk Televisi Tabung 24 Inch merk Polytron terdakwa tukar tambah kepada saksi SODIKIN dengan TV Tabung 21 Inch merk Polytron dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
  • sedangkan untuk Matras Uniland warna Coklat terdakwa gunakan sendiri dirumahnya.

 

  • Bahwa kemudian saksi JONI DAMANIK selaku pemilik Toko Mutiara Elektronik yang mengetahui terdakwa yang menjadi konsumen selalu mengajukan kredit barang tetapi kredit barang sebelumnya belum selesai pembayarannya, sehingga merasa curiga lalu mengecek rekening Bank BCA miliknya untuk melihat transferan uang DP ataupun Cicilan kredit barang dari terdakwa namun ternyata tidak ada uang masuk dari terdakwa, selanjutnya saksi JONI DAMANIK dengan saksi APEN mendatangi terdakwa menanyakan perihal pengajuan kredit barang tersebut dan terdakwa mengakui tidak pernah melakukan pembayaran uang DP ataupun cicilan kredit barangnya dimana bukti transfer uang yang terdakwa kirimkan ke Toko tidaklah benar / fiktif serta barang-barang tersebut yang terdakwa terima dari toko sebagian telah terdakwa jual kepada orang lain tanpa ada ijin pihak Toko dan uang hasil penjualannya telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi JONI DAMANIK yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Parungkuda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban JONI DAMANIK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.675.000,- (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa M. SETIAWAN Als TIAN Bin Alm. TOBRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya