Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2025/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H. 2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. |
DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-298/M.2.30/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PDM-199/CBD/Eoh.2/12/2024 KESATU ----------- Bahwa Terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Limbangan Rt. 017/003 Ds. Cibodas Kec. Bojonggentang Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
------------------- ATAU -------------------
KEDUA ----------- ----------- Bahwa Terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Limbangan Rt. 017/003 Ds. Cibodas Kec. Bojonggentang Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan Terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |