Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.YUNI SARA, S.H.
PATAH Als ACIL Bin BURHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/M.2.30/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATAH Als ACIL Bin BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa PATAH ALIAS ACIL BIN BURHAN pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Panyagguan Rt. 001/001 Desa Kalibunder Kec. Kalibunder, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo berwarna Hitam No Pol F 5018 VM. Nomor mesin JBC1E1639133, Noka MH1JBC117AK643954, No BPKB M-00402371 milik Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA di teras depan rumah karena Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA sering memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah karena Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA berpikiran aman tidak ada yang mengambilnya, Setelah Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA memastikan sepeda motor tersebut di kunci kemudian Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA masuk kedalam rumah untuk istirahat, dan keesokan harinya yaitu pada hari minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 04.30 Wib istri Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA yang bermama Saksi WILMASARI memberi tahu Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA jika sepeda motor di teras depan rumah telah hilang diduga ada yang mengambilnya, lalu Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA keluar dan melihat temyata benar bahwa motor milik Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA telah hilang ditempat tersebut.
  • Bahwa setelah kejadian itu Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA berusaha mencari dan menanyakan kepada rekan dan teman-teman untuk membantu mencari sepeda motor tersebut yang hilang tersebut kemudian  Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA melaporkan peristiwa yang telah Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA alami ke pihak polsek kalibunder.
  • Bahwa selang beberapa hari kemudian Saksi ALFITO DIENNOVA yang merupakan Anggota polisi unit reskrim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib di Belakang Terminal Bus Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi. Kemudian  Saksi ALFITO DIENNOVA bersama dengan Kanit Reskrim beserta rekan anggota reskrim lainnya melakukan pengembangan guna mencari barang bukti yang telah di jual oleh Terdakwa kepada teman Terdakwa yang bemama Sdr. RIAN (DPO) yang beralamat di Kp. Malingping Desa tegallega Kec. Lengkong Kabupaten Sukabumi, akan tetapi Sdr. RIAN (DPO) berhasil kabur dan barangbukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna hitam tersebut ditemukan di rumah tersebut, setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut dengan di cek nomor rangka dan nomor mesin dan temyata benar sepeda motor tersbut merupakan sepeda motor yang telah di ambil oleh Terdakwa. Setelah dilakukan pencarian terhadap Sdr. RIAN (DPO) di Wilayah Lengkong dan sekitamya namun tidak berhasil ditemukan kemudian Saksi ALFITO DIENNOVA dan Tim Unit Reskrim Polsek Kalibunder mengamankan barangbukti dan membawa Terdakwa ke Polsek Kalibunder Polres Sukabumi untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib dengan cara mengambil sepeda motor tersebut yang terparkir di teras depan rumah Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA karena sepeda motor tersebut dalam posisi terkunci Stang maka Terdakwa mengangkat ban depan dan membawa motor tersebut ke belakang rumahnya yang kebetulan dibelakang rumah Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA sangat sepi, kemudian Terdakwa membongkar dudukan kunci kontak yang menempel di sepeda motor dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah paku ukuran 12 (dua belas) inci dan 1 (satu) buah Korek gas yang sebelumnya sudah saya persiapkan didalam bakul yang terbuat dari anyaman bambu yang berisikan perkakas yang mana bakul tersebut Terdakwa ambil dari rumah Saksi E.KOSWARA dirumah tempat Terdakwa pernah tinggal sebelumnya. Setelah dudukan kunci kontak dibongkar kemudian Terdakwa menyambungkan kabel menggunakan korek gas yang sudah ada di dalam bakul tersebut supaya sepeda motor bisa dinyalakan dan bisa dipakai, setelah dipastikan motor tersebut bisa menyala dan kunci stang sudah terbongkar kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dari belakang rumah korban sampai ke Jalan Raya kurang lebih berjarak 15 (lima belas) meter, setelah sampai di Jalan Raya baru Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke Daerah Lengkong. Kemudian Terdakwa menjualkan sepeda motor tersebut kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. RIAN (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi NANDANG HIDAYAT Bin DANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

 

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya