| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; —----------Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 20/SPK/BPR-TTG/I/2023 ditandatangani tanggal 13 Januari 2023 ; ----Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 20/SPK/BPR-TTG/I/2023 ditandatangani tanggal 13 Januari 2023; –-------------------Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar hutang pokok dan bunga secara lunas dan seketika Rp.  93.718,345,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah)  dengan rincian sebagai berikut: Hutang Pokok                   : Rp.    13.601,908,- Hutang Bunga                   : Rp.      8.400,000,- Hutang Denda                  : Rp.    71.716,437,- Total tunggakan            : Rp.  93.718,345,- 
 Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan: 
 Surat BPKB 1 UNIT MOTOR HONDA ATAS NAMA JAA TAHUN 2011 DENGAN NO.I-02258173 NO RANGKA MH1JF5123BK274472 NO MESIN JF51E2279884 NO POLISI F 5947 VX WARNA MERAH; —----------------------------------------Sertifikat Hak Milik SEBIDANG TANAH DAAT   ATAS NAMA YUSUP BAHTIAR  DENGAN TERSEBUT NO.2018 LUAS 51 M2 TERLETAK DI DESA CIMAHI, KEC. CICANTAYAN, KAB. SUKABUMI; —------------------------------------------------------- dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BOGOR dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat; —---------------------------- 
 Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk mengosongkan dan menyerahkan SEBIDANG TANAH DAAT ATAS NAMA YUSUP BAHTIAR  DENGAN TERSEBUT NO.2018 LUAS 51 M2 TERLETAK DI DESA CIMAHI, KEC. CICANTAYAN, KAB. SUKABUMI dan 1 UNIT MOTOR HONDA ATAS NAMA JAA TAHUN 2011 DENGAN NO.I-02258173 NO RANGKA MH1JF5123BK274472 NO MESIN JF51E2279884 NO POLISI F 5947 VX WARNA MERAH, ------------------------------------------------Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ---------------------------------------------Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, ---------------------------------------------------------- |