Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ROSANDI Als SANDI Als LORONG Bin UYOK (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2349/M.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSANDI Als SANDI Als LORONG Bin UYOK (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa Terdakwa Rosandi Als Sandi Als Lorong Bin Uyok (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib dan 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 di pinggir jalan Sartiki Kec. Surade Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sdr. ABDUL Als ADUL (DPO) mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu sdr. ABDUL Als ADUL (DPO) memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu) kepada terdakwa untuk membeli narkotika tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi  sdr. COY (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0856-1472-489 untuk memesan paketan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mentranfer uang tersebut melalui aplikasi Dana Ke Rekening BCA Jerry Martin. Setelah melakukan transaksi sdr. COY (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah disimpan di pinggir jalan sartiki kec. Surade Kab. Sukabumi, kemudian terdakwa mengambil naroktika tersebut pada pukul 13.00 wib dilokasi yang telah diberitahukan oleh sdr. COY (DPO). Lalu terdakwa dihari yang sama pada pukul 16.00 wib kembali memesan narkotika jenis Sabu kepada sdr. COY (DPO) dan pembayarannya dilakukan melalui aplikasi Dana Ke Rekening BCA Jerry Martin lalu sdr. COY (DPO) memberitahukan bahwa narkotikanya sudah di simpan ditempat yang sama kemudian pada pukul 16.25 wib terdakwa berhasil menerima dan mengambil narkotika jenis sabu ditempat tersebut.
Selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 saksi Teddy Triadi, bersama saksi Andrian T Sinaga dan saksi Calvin Situmorang yang merupakan petugas Kepolisian Resor Sukabumi mendapatkan Informasi bahwa terdakwa tanpa izin dari yang berwenang sering melakukan penyalahgunaan narkotika, atas informasi tersebut lalu para saksi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Kp. Lodaya Kel. Surade Kec. Surade Kab. Sukabumi lalu para saksi penangkap pergi menuju kelokasi tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib para saksi tiba ditempat yang telah diinformasikan tersebut dan langsung bertemu dengan terdakwa kemudian para saksi melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan naroktika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah sedotan plastik bening kombinasi warna putih dan warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang ditemukan dalam tas slempang yang dibawa oleh terdakwa.
Bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan oleh para saksi penangkap, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya dari COY (DPO) yang kemudian akan terdakwa serahkan kepada sdr. ABDUL Als ADUL (DPO). Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasiional Republik Indonesia dengan nomor: PL62FH/VIII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah sedotan plastik bening kombinasi warna putih dan warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1389 gram positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa diketahui terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa Rosandi Als Sandi Als Lorong Bin Uyok (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau
Kedua

----------- Bahwa Terdakwa Rosandi Als Sandi Als Lorong Bin Uyok (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 di Kampung Lodaya Kelurahan Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari saksi Teddy Triadi, bersama saksi Andrian T Sinaga dan saksi Calvin Situmorang yang merupkan petugas Kepolisian Resor Sukabumi mendapatkan Informasi bahwa terdakwa ROSANDI Als SANDI AIS LORONG Bin UYOK (Alm) tanpa izin dari yang berwenang telah melakukan penyalahgunaan narkotika, atas informasi tersebut lalu para saksi melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 dari hasil penyelidikan tersebut para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Kp. Lodaya Kel. Surade Kec. Surade Kab. Sukabumi lalu para saksi pergi menuju kelokasi tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib para saksi tiba ditempat yang telah diinformasikan tersebut dan langsung bertemu dengan terdakwa kemudian tanpa menunggu lama para saksi melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan para saksi penangkap berhasil menemukan naroktika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah sedotan plastik bening kombinasi warna putih dan warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang ditemukan dalam tas slempang yang dibawa oleh terdakwa, selain itu para saki juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0856-1472-489 dimana alat komunikasi tersebut terdakwa menggunakannya untuk melakukan peredaran/ penyalahgunaan narkotika. Selanjutnyaa terdakwa bersama barang bukti dibawa ke satres Narkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasiional Republik Indonesia dengan nomor: PL62FH/VIII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah sedotan plastik bening kombinasi warna putih dan warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1389 gram positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa Rosandi Als Sandi Als Lorong Bin Uyok (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya