Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
SONI SAMSUDIN Als SONI Bin ADANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/M.2.30/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI SAMSUDIN Als SONI Bin ADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa SONI SAMSUDIN Als SONI Bin ADANG pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Cibeber Desa Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB awalnya terdakwa diajak oleh Sdr. DANI (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, lalu terdakwa dengan Sdr. DANI (DPO) berangkat ke Tanah Abang menemui seorang pedagang kaki lima yang tidak dikenal setelah itu Sdr. DANI (DPO) membeli obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendapat obat-obatan tersebut terdakwa bersama Sdr. DANI (DPO) membawa kembali pulang ke Sukabumi, lalu Sdr. DANI (DPO) menyerahkan obat-obatan tersebut kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya, untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual/edarkan dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) perbutir dan untuk obat jenis Hexymer dijual/edarkan dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir, dimana pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa menerima pesanan obat dari Sdr. RADIS (DPO) yang datang langsung menemui terdakwa dirumahnya dan terdakwa telah mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.

Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya yang berada di Kampung Cibeber Desa Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi SANDI ADITIA MULYADI, saksi ABEL LODEWIK dan saksi  NAUFAN BAYUADJI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah tas belanja Alfamart warna Hijau berisikan : 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan strip dan 222 (dua ratus dua puluh dua) butir obat jenis Hexymer dalam plastic bening yang tersimpan di meja Televisi, selain itu ditemukan uang tunai Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Infinix Hot 12 Play warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. DANI (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1575/NOF/2024 tanggal 18 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4058 gram (No. BB : 0841/2024/OF),
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4920 gram (No. BB : 0842/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0841/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2550 gram,
  • No. BB : 0842/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2428 gram,

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SONI SAMSUDIN Als SONI Bin ADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa SONI SAMSUDIN Als SONI Bin ADANG pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Cibeber Desa Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa diajak oleh Sdr. DANI (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, lalu terdakwa dengan Sdr. DANI (DPO) berangkat ke Tanah Abang menemui seorang pedagang kaki lima yang tidak dikenal setelah itu Sdr. DANI (DPO) membeli obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendapat obat-obatan tersebut terdakwa bersama Sdr. DANI (DPO) membawa kembali pulang ke Sukabumi, lalu Sdr. DANI (DPO) menyerahkan obat-obatan tersebut kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual/edarkan dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) perbutir dan untuk obat jenis Hexymer dijual/edarkan dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir, dimana pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa menerima pesanan obat dari Sdr. RADIS (DPO) yang datang langsung menemui terdakwa dirumahnya dan terdakwa telah mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.

Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya yang berada di Kampung Cibeber Desa Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi SANDI ADITIA MULYADI, saksi ABEL LODEWIK dan saksi  NAUFAN BAYUADJI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah tas belanja Alfamart warna Hijau berisikan : 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan strip dan 222 (dua ratus dua puluh dua) butir obat jenis Hexymer dalam plastic bening yang tersimpan di meja Televisi, selain itu ditemukan uang tunai Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Infinix Hot 12 Play warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. DANI (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1575/NOF/2024 tanggal 18 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4058 gram (No. BB : 0841/2024/OF),
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4920 gram (No. BB : 0842/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0841/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2550 gram,
  • No. BB : 0842/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2428 gram,

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SONI SAMSUDIN Als SONI Bin ADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya