Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa HAMDAN RAMDAN Als MIGEL Bin KANDI pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Tipar Rt.002/007 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi saksi RISWAN ROBANDI Als OJOS Bin SUKANDI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat daftar G jenis Tramadol lalu terdakwa janjian bertemu dengan saksi RISWAN ROBANDI di gang dekat rumahnya di Kampung Badak Putih Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 box berisi 50 (lima puluh) butir dengan total harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa membawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di dekat rumahnya dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 (dua) butir atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sekitar sebanyak 50 (lima puluh) butir serta sebagian sebanyak 5 (lima) butir terdakwa konsumsi sendiri, dan untuk sisa obat jenis Tramadol lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Tipar Rt.002/007 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi DELFAN SEPTIAN, saksi HARRY HARDIANA, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam berisikan : 195 (seratus Sembilan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1586/NOF/2024 tanggal 22 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) potongan strip warna silver masing-masing berisikan 1 (satu) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5520 gram (No. BB : 0821/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0821/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2968 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa HAMDAN RAMDAN Als MIGEL Bin KANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- ATAU -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa HAMDAN RAMDAN Als MIGEL Bin KANDI pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Tipar Rt.002/007 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi saksi RISWAN ROBANDI Als OJOS Bin SUKANDI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat daftar G jenis Tramadol lalu terdakwa janjian bertemu dengan saksi RISWAN ROBANDI di gang dekat rumahnya di Kampung Badak Putih Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 box berisi 50 (lima puluh) butir dengan total harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa membawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di dekat rumahnya (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) dimana untuk obat jenis Tramadol dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 (dua) butir atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sekitar sebanyak 50 (lima puluh) butir serta sebagian sebanyak 5 (lima) butir terdakwa konsumsi sendiri, dan untuk sisa obat jenis Tramadol lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Tipar Rt.002/007 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi DELFAN SEPTIAN, saksi HARRY HARDIANA, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam berisikan : 195 (seratus Sembilan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1586/NOF/2024 tanggal 22 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) potongan strip warna silver masing-masing berisikan 1 (satu) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5520 gram (No. BB : 0821/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0821/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2968 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa HAMDAN RAMDAN Als MIGEL Bin KANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |