Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
UTENG SUPRIADI, S.Pd.I Bin H. ADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 382/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3126/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UTENG SUPRIADI, S.Pd.I Bin H. ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI bersama-sama dengan Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok Pasir Gombong Kampung Cipedes RT. 002, RW.010, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada pertengahan bulan Juni 2025 di dekat area tambang Blok Pasir Gombong, Terdakwa bertemu dengan Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) dimana Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) mengatakan bahwa di lahan milik Terdakwa yang terletak di Blok Pasir Gombong di Kampung Cipedes RT. 002, RW.010 Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, terdapat mineral berupa batu dan tanah yang mengandung emas dan mengajak Terdakwa untuk bekerja sama melakukan penambangan di lahan tersebut dengan kesepakatan bagi hasil sebesar 10% (sepuluh persen) batuan mengandung emas bagi Terdakwa. Kemudian, Terdakwa menyetujui hal tersebut sehingga pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) mulai melakukan kegiatan penambangan dan merekrut beberapa pekerja.
  • Bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan menggali tanah menggunakan pacul dan garpu hingga menjadi sebuah lubang. Kemudian lubang tersebut disangga dengan menggunakan balok kayu. Lalu batu yang mengandung emas yang ada di dalam lubang tersebut dihancurkan menggunakan palu, pahat, serta bor, sehingga batu bercampur tanah yang mengandung emas tersebut dapat diambil dan dimasukkan ke dalam karung. Setelah itu, karung berisi batu bercampur tanah yang mengandung emas tersebut ditarik secara estafet hingga keluar lubang. Lalu, karung tersebut dikumpulkan di dekat lubang. Sore harinya setelah kegiatan penambangan selesai, Terdakwa mengangkut 10% (sepuluh persen) batuan hasil tambang yang mengandung emas untuk dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cileungsing RT. 001/RW. 003, Desa Cileungsing, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Sementara sisa karung-karung yang lain dibawa ke area tambang yang masih terletak di Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi untuk disimpan, diolah, maupun dijual.
  • Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm), dimana Terdakwa bertugas sebagai penyedia lahan dan turut mengawasi langsung jalannya kegiatan tambang serta menghitung batuan mengandung emas yang didapat dari kegiatan penambangan, sementara Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) yang menjadi kepala tambang dan pemodal yang menyediakan alat, makanan, dan minuman bagi para pekerja.
  • Bahwa dari kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa mendapat bagian sebesar 10% (sepuluh persen) batuan hasil tambang yang mengandung kadar emas, dimana batu-batu tersebut kemudian diangkut Terdakwa dan disimpan di dalam rumah Terdakwa dengan maksud untuk dijual.
  • Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut telah berjalan kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan hasil yang diperoleh dari penambangan tersebut perharinya adalah sebanyak 20 (dua puluh) hingga 40 (empat puluh) karung batu-batuan yang mengandung emas. Sedangkan Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) dan Terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Pusat.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, di Blok Pasir Gombong di Kampung Cipedes RT. 002/010 Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, saat Terdakwa dan Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) sedang mengawasi aktifitas penambangan emas yang sedang berlangsung, datang Saksi WAHYU DEA HADY PRABOWO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL AKBAR yang merupakan Polisi Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai legalitas kegiatan penambangan, dimana setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa penambangan tersebut belum memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 5603 /BMF/2025 tanggal 22 September 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa tanah dan batuan berwarna cokelat ditimbang seberat 2,050 kg, dan setelah dilakukan pemeriksaan hasil lab, ditemukan Kesimpulan bahwa pada barang bukti ditemukan unsur yang paling dominan Silika (Si) 72,99% serta ditemukan adanya Emas (Au) 0,15%.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI bersama-sama dengan Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok Pasir Gombong Kampung Cipedes RT. 002, RW.010, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari kegiatan penambangan emas yang terjadi sejak hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 di lahan milik Terdakwa yang terletak di Blok Pasir Gombong di Kampung Cipedes RT. 002, RW.010 Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, dimana kegiatan penambangan dilakukan dengan menggali tanah menggunakan pacul dan garpu hingga menjadi sebuah lubang. Kemudian lubang tersebut disangga dengan menggunakan balok kayu. Lalu batu yang mengandung emas yang ada di dalam lubang tersebut dihancurkan menggunakan palu, pahat, serta bor, sehingga batu bercampur tanah yang mengandung emas tersebut dapat diambil dan dimasukkan ke dalam karung. Setelah itu, karung berisi batu bercampur tanah yang mengandung emas tersebut ditarik secara estafet hingga keluar lubang. Lalu, karung tersebut dikumpulkan di dekat lubang. Sore harinya setelah kegiatan penambangan selesai, Terdakwa mengangkut 10% (sepuluh persen) batuan hasil tambang yang mengandung emas untuk dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cileungsing RT. 001/RW. 003, Desa Cileungsing, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Sementara sisa karung-karung yang lain dibawa ke area tambang yang masih terletak di Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi untuk disimpan, diolah, maupun dijual.
  • Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm), dimana Terdakwa bertugas sebagai penyedia lahan dan turut mengawasi jalannya kegiatan tambang serta menghitung batuan mengandung emas yang didapat dari kegiatan penambangan, sementara Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) yang menjadi kepala tambang dan pemodal yang menyediakan alat, makanan, dan minuman bagi para pekerja.
  • Bahwa dari kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa mendapat bagian sebesar 10% (sepuluh persen) hasil pertambangan mineral berupa batuan dan tanah yang diduga mengandung kadar emas, dimana batuan dan tanah tersebut yang sudah dimasukkan ke dalam karung kemudian diangkut Terdakwa dan disimpan di pekarangan rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cileungsing RT. 001/RW. 003, Desa Cileungsing, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi dengan maksud untuk dijual nantinya jika sudah terkumpul banyak.
  • Bahwa Terdakwa telah menampung kurang lebih sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung berisi batuan yang mengandung emas yang didapat dari hasil penambangan yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), IUPK, SIPB, dan Izin Pengangkutan dan Penjualan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, di Blok Pasir Gombong di Kampung Cipedes RT. 002/010 Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, saat Terdakwa dan Saksi E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) sedang mengawasi aktifitas penambangan emas yang sedang berlangsung, datang Saksi WAHYU DEA HADY PRABOWO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL AKBAR yang merupakan Polisi Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai legalitas kegiatan penambangan, dimana setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa penambangan tersebut belum memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 5603 /BMF/2025 tanggal 22 September 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa tanah dan batuan berwarna cokelat ditimbang seberat 2,050 kg, dan setelah dilakukan pemeriksaan hasil lab, ditemukan Kesimpulan bahwa pada barang bukti ditemukan unsur yang paling dominan Silika (Si) 72,99% serta ditemukan adanya Emas (Au) 0,15%.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya