| Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa terdakwa M. Yakub Anwar Als Atep Bin Yayan, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 12.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 12.00 WIB, dan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 16.22 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Pabrik PT. Muara Tunggal tepatnya di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan No. 126 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :: -----------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. Heru (DPO) dengan maksud untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir, kemudian Sdr. Heru (DPO) mengajak Terdakwa untuk bertemu dan bertransaksi langsung di Jalan Jelegong Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekitar jam 19.45 Wib Terdakwa berangkat dengan menggunakan ojeg menuju lokasi tersebut, kemudian sesampainya di lokasi sudah ada Sdr. Heru (DPO) menunggu di salah satu warung, kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian obat jenis Tramadol secara tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Heru (DPO) namun saat Terdakwa menyerahkan uang pembelian obat jenis Tramadol, Sdr. Heru (DPO) menawarkan kepada Terdakwa obat jenis Hexymer untuk diperjualbelikan kembali dengan sistem setor setelah obat-obatan itu laku terjual, dan pembelian obat Tramadol dipotong sebagai upah menjadi Rp. 100.000,- (seratus ripu rupiah), awalnya Terdakwa menolak ajakan tersebut, namun dikarenakan penjualan obat-obatan tersebut sistem penyetorannya tidak harus terburu-buru jadi hanya menunggu ketika obat tersebut sudah habis terjual, akhirnya Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya Sdr. Heru (DPO) menyerahkan obat jenis Tramadol yang Terdakwa beli sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan menyerahkan titipan obat Hexymer sebanyak 100 (seratus) butir dalam kantong plastik hitam.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan penjualan obat jenis Hexymer, yang pertama pada hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 di di depan Pabrik PT. Muara Tunggal tepatnya di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan No. 126 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak yang dijual kepada Sdr. Budi (DPO) sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian yang kedua pada hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 di di depan Pabrik PT. Muara Tunggal tepatnya di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan No. 126 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak yang dijual kepada Sdr. Dede (DPO) sebanyak 16 (enam belas) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Adapun harga obat jenis Hexymer yang Terdakwa tawarkan kepada pembeli yaitu seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / 5 butir. Dan perolehan uang yang Terdakwa dapatkan dari penjualan obat jenis Hexymer tersebut sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan sisanya sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) disita oleh petugas kepolisian.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 21 Januari sekitar jam 16.07 Wib pada saat saksi Robi Cahya selaku security sedang bekerja di Pos 3 PT. Muara Tunggal mendapat pesan di group Whatsapp security PT. Muara Tunggal dimana isi pesan tersebut agar security mengecek toilet dikarenakan di toilet terdapat bau asaprokok, dimana dalam aturan perusahaan dilarang merokok di area perusahaan terutama dalam gedung factory, kemudian saksi Robi Cahya yang berada di Pos 3 dan saksi Firman Nurakbar yang berada di Pos 4 kebetulan dekat dengan toilet langsung menuju toilet untuk dilakukan pengecekan. Sesampainya di toilet didapati salah satu karyawan yang baru keluar dari toilet dengan tingkat mencurigakan, kemudian saksi Robi Cahya bertanya kepada karyawan tersebut yang kemudian diketahui bernama M. Yakub Anwar als Atep Bin Yayan apakah dirinya merokok atau tidak, awalnya Terdakwa bernama M. Yakub Anwar als Atep Bin Yayan mengelak sudah merokok di toilet, namun setelah diperhatikan di salah satu saku celananya terdapat bungkus rokok, kemudian saksi Robi Cahya mengambil rokok tersebut, setelah rokok tersebut diambil, saksi Robi Cahya mencurigai tangannya yang menutupi saku sebelah kiri, setelah di tanya kenapa saku celana kirinya ditutupi oleh tangan, kemudian Terdakwa mengaku bahwa di sakunya terdapat handphone, dimana aturan perusahaan tidak boleh membawa hanphone sehingga saksi Robi Cahya mengambil handphone tersebut dari saku Terdakwa namun Terdakwa berusaha mempertahankannya, dan pada saat Terdakwa akan mengambil handphonenya sendiri di dalam sakunya terlihat plastik berisikan obat warna kuning di genggaman tangannya. Kemudian sekitar jam 16.22 Wib saksi Robi Cahya dan saksi Firman Nurakbar mengamankan plastik berisi obat warna kuning tersebut, kemudian saksi Robi Cahya dan saksi Firman Nurakbar pun memeriksa seluruh pakaian dan badan Terdakwa. Setelah itu saksi Robi Cahya dan saksi Firman Nurakbar membawa Terdakwa berikut barang buktinya ke Pos Utama di depan Area Pabrik dan diserahkan kepada Danru Security yaitu saksi Sadam Husen Sazali. Setelah Terdakwa di terima oleh saksi Sadam Husein Sazali, saksi Sadam Husein Sazali langsung mengecek sepeda motor milik Terdakwa, dan didapati didalam jok bagasi sepeda motor tersebut obat-obatan jenis Tramadol, setelah itu saksi Sadam Husein Sazali membawa dan menyerahkan obat-obatan tersebut ke chips security, dan Terdakwa diperbolehkan pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wib, ketika Terdakwa sedang bekerja dipanggil ke Pos Security Utama oleh pihak PT. Muara Tunggal kemudian Terdakwa berikut barang buktinya di serahterimakan kepada pihak Polsek Cibadak, saksi Ajat Mutaqin Ilalloh yang merupakan anggota Polsek Cibadak menerima penyerahan Terdakwa berikut barang bukti berupa 69 (enam puluh sembilan) tablet warna kuning yang diduga obat jenis Hexymer dikemas dalam plastik klip bening dan 24 (dua) puluh empat butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk yang diduga jenis Tramadol dari pihak PT. Muara Tunggal, kemudian saksi Ajat Mutaqin Ilalloh langung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan arahan pimpinannya yaitu Terdakwa berikut barang buktinya untuk segera diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sukabumi.
- Selanjutnya masih pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 15.00 Wib bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi tepatnya di Jalan Sudirman No. 12 Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, saksi Adam Wiguna, S.E menerima penyerahan Terdakwa peredaraan sediaan farmasi berupa obat keras berikut barang buktinya dari Anggota Polsek Cibadak yaitu saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan beberapa security PT.Muara Tunggal – Cibadak Kabupaten Sukabumi yaitu saksi Robi Cahya, saksi Firman Nurakbar dan saksi Sadam Husein Sazali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0705/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wilandari, S.H. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
- 3 (tiga) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan beran netto seluruhnya 1,1600 gram (No. BB : 0542/2026/OF);
- 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8915 gram (No. BB : 0543/2026/OF).
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa, didapat kesimpulan:
- No. BB 0542/2026/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dan tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB 0543/2026/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dan tablet tersebut adalah Tryhexyphenidyl.
Serta sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan, didapat kesimpulan:
- No. BB 0542/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9280 gram.
- No. BB 0543/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tryhexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 0,5532 gram.
-
-
-
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa M. Yakub Anwar Als Atep Bin Yayan, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Pabrik PT. Muara Tunggal tepatnya di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan No. 126 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ”tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian” . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 21 Januari sekitar jam 16.07 Wib pada saat saksi Robi Cahya selaku security sedang bekerja di Pos 3 PT. Muara Tunggal mendapat pesan di group Whatsapp security PT. Muara Tunggal dimana isi pesan tersebut agar security mengecek toilet dikarenakan di toilet terdapat bau asaprokok, dimana dalam aturan perusahaan dilarang merokok di area perusahaan terutama dalam gedung factory, kemudian saksi Robi Cahya yang berada di Pos 3 dan saksi Firman Nurakbar yang berada di Pos 4 kebetulan dekat dengan toilet langsung menuju toilet untuk dilakukan pengecekan. Sesampainya di toilet didapati salah satu karyawan yang baru keluar dari toilet dengan tingkat mencurigakan, kemudian saksi Robi Cahya bertanya kepada karyawan tersebut yang kemudian diketahui bernama M. Yakub Anwar als Atep Bin Yayan apakah dirinya merokok atau tidak, awalnya Terdakwa bernama M. Yakub Anwar als Atep Bin Yayan mengelak sudah merokok di toilet, namun setelah diperhatikan di salah satu saku celananya terdapat bungkus rokok, kemudian saksi Robi Cahya mengambil rokok tersebut, setelah rokok tersebut diambil, saksi Robi Cahya mencurigai tangannya yang menutupi saku sebelah kiri, setelah di tanya kenapa saku celana kirinya ditutupi oleh tangan, kemudian Terdakwa mengaku bahwa di sakunya terdapat handphone, dimana aturan perusahaan tidak boleh membawa hanphone sehingga saksi Robi Cahya mengambil handphone tersebut dari saku Terdakwa namun Terdakwa berusaha mempertahankannya, dan pada saat Terdakwa akan mengambil handphonenya sendiri di dalam sakunya terlihat plastik berisikan obat warna kuning di genggaman tangannya. Kemudian sekitar jam 16.22 Wib saksi Robi Cahya dan saksi Firman Nurakbar mengamankan plastik berisi obat warna kuning tersebut, kemudian saksi Robi Cahya dan saksi Firman Nurakbar pun memeriksa seluruh pakaian dan badan Terdakwa. Setelah itu saksi Robi Cahya dan saksi Firman Nurakbar membawa Terdakwa berikut barang buktinya ke Pos Utama di depan Area Pabrik dan diserahkan kepada Danru Security yaitu saksi Sadam Husen Sazali. Setelah Terdakwa di terima oleh saksi Sadam Husein Sazali, saksi Sadam Husein Sazali langsung mengecek sepeda motor milik Terdakwa, dan didapati didalam jok bagasi sepeda motor tersebut obat-obatan jenis Tramadol, setelah itu saksi Sadam Husein Sazali membawa dan menyerahkan obat-obatan tersebut ke chips security, dan Terdakwa diperbolehkan pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wib, ketika Terdakwa sedang bekerja dipanggil ke Pos Security Utama oleh pihak PT. Muara Tunggal kemudian Terdakwa berikut barang buktinya di serahterimakan kepada pihak Polsek Cibadak, saksi Ajat Mutaqin Ilalloh yang merupakan anggota Polsek Cibadak menerima penyerahan Terdakwa berikut barang bukti berupa 69 (enam puluh sembilan) tablet warna kuning yang diduga obat jenis Hexymer dikemas dalam plastik klip bening dan 24 (dua) puluh empat butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk yang diduga jenis Tramadol dari pihak PT. Muara Tunggal, kemudian saksi Ajat Mutaqin Ilalloh langung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan arahan pimpinannya yaitu Terdakwa berikut barang buktinya untuk segera diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sukabumi.
- Selanjutnya masih pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 15.00 Wib bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi tepatnya di Jalan Sudirman No. 12 Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, saksi Adam Wiguna, S.E menerima penyerahan Terdakwa peredaraan sediaan farmasi berupa obat keras berikut barang buktinya dari Anggota Polsek Cibadak yaitu saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan beberapa security PT.Muara Tunggal – Cibadak Kabupaten Sukabumi yaitu saksi Robi Cahya, saksi Firman Nurakbar dan saksi Sadam Husein Sazali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0705/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wilandari, S.H. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
- 3 (tiga) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan beran netto seluruhnya 1,1600 gram (No. BB : 0542/2026/OF);
- 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8915 gram (No. BB : 0543/2026/OF).
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa, didapat kesimpulan:
- No. BB 0542/2026/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dan tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB 0543/2026/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dan tablet tersebut adalah Tryhexyphenidyl.
Serta sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan, didapat kesimpulan:
- No. BB 0542/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9280 gram.
- No. BB 0543/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tryhexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 0,5532 gram.
-
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------- |